Feeds:
Pos
Komentar

Archive for the ‘Uncategorized’ Category

Pandemi covid-19 di Indonesia hingga kini belum juga mereda. Sudah sejak bulan Maret 2020, pembelajaran dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ). Prediksi awal bahwa kira-kira pada  tahun ajaran baru 2020/2021, bulan Juli 2020 pembelajaran sudah kembali normal. Namun pandemi Covid-19 belum ada tanda-tanda mereda. Hingga akhirnya PJJ tetap dilaksanakan hingga kini.

            Banyak permasalahan PJJ yang dilaksanakan pada masa pandemi ini. Materi pelajaran yang tidak mudah dipahami, tugas yang harus dikerjakan tanpa petunjuk yang jelas, HP atau laptop yang tidak support untuk digunakan belajar, hingga masalah kuota yang boros. Untuk yang terakhir, masalah kuota oleh pemerintah kemudian diberikan bantuan untuk para peserta didik maupun guru. Meskipun kuota dari pemerintah tidak efektif karena dibatasi hanya untuk beberapa aplikasi tertentu.

            Selain itu, permasalahan lain muncul pengawasan terhadap peserta didik. Pelaksanaan PJJ peserta didik belajar dari rumah. Orang tua memiliki kewajiban penuh untuk mengawasi kegiatan belajar anaknya. Anak-anak yang sudah terbiasa disiplin, maka tanpa diawasi akan tetap melaksanakan PJJ dengan penuh tanggun jawab. Mereka tahu pentingnya belajar jarak jauh secara mandiri. Namun bagi anak-anak yang kurang disiplin, maka akan muncul permasalahan dalam PJJ ini. Jika tidak dipantau dan diawasi secara terus menerus, anak-anak seperti ini tidak melaksanakan PJJ dengan sungguh-sungguh. Bahkan bisa saja tidak mengikuti PJJ sama sekali. Dalam hal ini perlu ada kerjasama guru dengan orang tua peserta didik. Orang tua di rumah mengawasi anak-anaknya. Sedangkan guru akan memantau melalui berbagai aplikasi.

            Di sekolah pada awal tahun pelajaran, telah dibagikan tugas tambahan selain mengajar. Salah satu tugas tambahannya adalah sebagai wali kelas. Tentunya wali kelas ini akan menjadi orang tua kedua setelah orang tua di rumah. Jika kondisi normal belajar seperti biasa dengan tatap muka, maka wali kelas ini setiap harinya akan memantau bagaimana pelaksanaan dan perkembangan belajar peserta didiknya di sekolah. Namun kini di masa pandemi, yang pelaksanaan belajarnya melalui PJJ, maka peran wali kelas tidaklah seperti biasa.

            Tugas wali kelas bisa saja menjadi 24 jam penuh. Kondisinya memang tidak bertemu dan tatap muka langsung dengan peserta didik. Akan tetapi dengan berbagai aplikasi wali kelas akan terus memantau kegiatan dan perkembangan peserta didik. Mulai dari pagi-pagi, wali kelas mengcek menanyakan di group peserta didiknya apakah sudah siap untuk megikuti PJJ. Tidak lupa mengingatkan untuk mengisi daftar hadir sekolah yang sudah dikirim lewat link. Jika masih ada yang lupa mengisi daftar hadir, maka akan menghubungi langsung ke personal peserta didik.

Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah image.png

            Hingga siang hari wali kelas akan menunggu laporan dari beberapa guru yang mengajar di kelasnya, apakah hari itu semua peserta didik mengikuti PJJ dengan baik. Jika ada guru yang kemudian menginfokan bahwa ada peserta didik yang tidak mengikuti PJJ dengan baik. Maka wali kelas akan segera menghubungi peserta didik tersebut untuk menanyakan alasan tidak mengikuti PJJ. Jika peserta didiknya sulit dihubungi, maka wali kelas akan menghubungi orang tua peserta didik tersebut. Mengingatkan ke orang tua untuk mengawasi dan mengingatkan anaknya untuk mengikuti PJJ setiap harinya.

            Ketika ada peserta didik yang nilainya belum memenuhi KKM, wali kelas akan menghubungi peserta didik dan mengingatkan untuk melaksanakan remedial dengan guru yang bersangkutan. Wali kelas memiliki catatan masing-masing peserta didik dengan ketuntasan belajarnya. Setiap minggunya mengcek peserta didik sudah sampai dimana melaksanakan remedial dan menuntaskan materi belajarnya. Hal ini untuk memudahkan ketika akan penilaian pada semester ganjil mendatang.

            Bagi peserta didik yang mengalami kesulitan dalam mengikuti PJJ, wali kelas akan mengadakan kunjungan ke rumah. Atau sering disebut home visit. Banyak pengalaman wali kelas ketika sudah mengadakan home visit. Bisa berbincang-bincang dengan orang tua untuk membantu menyelesaikan permasalahan peserta didik adalah menjadi pokok yang utama. Ada orang tua yang pro aktif sehingga masalah yang dihadapi peserta didik mendapatkan solusi. Namun ada juga orang tua yang justru sudah tidak mampu lagi untuk mengawasi dan mengatur anak. Bahkan urusan anak tersebut diserahkan kepada wali kelasnya. Misalnya orang tua mengatakan, “ibu saja setiap pagi membangunkan anak saya, karena dengan saya, anak sudah tidak mau dengar lagi.”

            Tugas wali kelas tidak sampai hanya memantau PJJ. Bertambah lagi ketika belakangan ini ada demonstrasi. Peserta didik dengan usia yang masih terlalu belia belum waktunya untuk ikut memberikan suara dan aspirasinya pada  demonstrasi. Wali kelas akan mengcek satu persatu peserta didiknya memastikan bahwa kondisi peserta didiknya sedang PJJ jika waktunya pagi sampai siang. Dan akan memastikan peserta didik dalam kondisi di rumah  dan aman jika sore hingga malam hari. Komunikasi dengan orang tua peserta didik terus dilakukan untuk memastikan kondisi anak-anak aman.

            Selain itu wali kelas akan memantau dan selalu mengingatkan peserta didik untuk selalu mematuhi protokol kesehatan ketika kondisi berada di luar rumah. Hal ini dilakukan tanpa bosan untuk mengingatkan peserta didik. Dalam hal ini tentunya mematuhi protokol kesehatan, dengan harapan pandemi segera melandai dan sekolah segera dapat dilakukan dengan tatap muka.

            Bisa dikatakan bahwa  wali kelas setiap saat akan pegang HP untuk mengikuti perkembangan dan kemajuan peserta didik, serta melayani apa yang dibutuhkan oleh peserta didik. Jadi pandemi yang hingga kini menyebabkan PJJ, maka wali kelas pekerjaanya berlipat menjadi 24 jam. Tanpa mengenal waktu jam kerja. Semoga para wali kelas-wali kelas lain yang juga memiliki pengalaman seperti penulis, tetap semangat untuk terus mendampingi peserta didiknya. Semoga apa yang sudah dilakukan terhadap peserta didik akan menjadi ladang ibadah yang mengalir terus menerus. Perjuangan dan kesabaran dituntut setiap harinya untuk masa depan generasi penerus bangsa. Guru, wali kelas tidak menyerah dan kalah  karena pandemi. Tetap memiliki berbagai  cara  untuk mendampingi anak bangsa.

            Pendidikan dan belajar tetap berjalan seiring dengan waktu. Semangat terus dikobarkan untuk memotivasi peserta didik untuk tidak lelah belajar dengan PJJ. Kehidupan akan terus berjalan. Optimis bahwa pandemi akan segera berlalu, dan kegiatan pembelajaran akan kembali seperti semula. Ke depannya peserta didik  belajar untuk membiasakan diri dengan new normal.

            Suatu saat masa pandemi ini akan menjadi cerita kepada anak cucu yang tidak mengalami masa ini. Akan menjadi suatu pengalaman yang dapat dijadikan menyemangat belajar di masa mendatang. Juga menjadi sejarah yang ditorehkan oleh para guru dan wali kelas yang mendampingi peserta didik  hingga berhasil dalam mengatasi kesulitan belajarnya.

            Semoga apa yang telah diperjuangkan oleh guru dan wali kelas menjadi keberkahan tersendiri. Menjadi kepuasan batin dapat melihat peserta didik berhasil suatu saat nanti.

Read Full Post »

KAMI PERSEMBAHKAN :

Sejak akhir bulan Desember 2019, beredar informasi-informasi tentang virus corona. Infeksi virus Corona yang disebut COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Corona virus adalah kumpulan virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan. Pada beberapa kasus, virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan, seperti flu. Namun, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti infeksi paru-paru (pneumonia). Virus ini menular dengan sangat cepat. Hanya dalam waktu beberapa bulan saja, virus ini sudah menyebar ke hampir seluruh wilayah negara-negara di dunia.

Indonesia menjadi salah satu negara yang terpapar Covid-19. Kasus pertama diumumkan pada tanggal 2 Maret 2020. Begitu cepat penyebarannya hingga beberapa hari saja pertambahan yang terpapar virus covid-19 meningkat dengan tajam. Penularan virus Covid-19 sangat mudah dibeberapa tempat yang rawan, seperti:

  1. Tempat ramai
  2. Tempat yang sempit
  3. Ruangan yang terbatas dan tertutup

Untuk pencegahan penyebaran virus corona-19 ini dapat  dilakukan dengan menaati protokol kesehatan, seperti rajin cuci tangan, menggunakan  masker, jaga jarak minimal satu meter, hindari tempat-tempat ramai, menghindari ruangan tertutup dengan ventilasi yang buruk, dan bila diperlukan pakai face shield.

Dampak dari virus corona-19 bagi Negara Indonesia begitu banyak. Hampir semua bidang merasakan dampaknya, bidang ekonomi, sosial, pariwisata, dan pendidikan. Pada bidang pendidikan pada umumnya dan secara khusus sekolah tentunya mengalami dampak Virus Corona-19. Sekolah tempat belajar menjadi tempat keramaian untuk belajar. Tempat yang ramai ini harus dihindari untuk mencegah penularan virus corona-19. Untuk itu pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran No 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19). Dalam surat edaran tersebut Point yang ke 2, adalah ketentuan proses belajar dari rumah. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan;

b.  Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;

c.   Aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;

d.   Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif. Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/pembelajaran jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman yang bermakna bagi peserta didik.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, sejak tanggal 16 Maret 2020 aktifitas di sekolah dihentikan. Belajar yang biasa dilakukan di sekolah dipindahkan kegiatan belajar dari rumah. Peserta didik belajar dari rumah, para guru mengajar dari rumah. Dalam rangka mengurangi penularan virus corona-19, kebijakan belajar dan mengajar dari rumah menjadi pilihan yang terbaik. Dengan belajar mengajar dari rumah, tidak ada lagi kerumunan/keramaian.

Peserta didik dan guru sesungguhnya tidak siap dengan pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Akan tetapi pembelajaran tetap harus berjalan. Kondisi ini membuat kaget semua guru dan juga peserta didik. Melakukan pembelajaran dari rumah, yang tentunya tidak pernah terbayangkan oleh peserta didik maupun guru.

Proses pembelajaran dari rumah idealnya tetap dapat mengakomodasi kebutuhan belajar peserta didik untuk mengembangkan bakat dan minat sesuai dengan jenjang pendidikannya. Namun di lapangan masih banyak hambatan dan kendala belajar dari rumah. Kendala belajar dari rumah tidak sedikit peserta didik yang tidak mendapatkan hasil pembelajaran secara maksimal. Baik dari materi pelajaran maupun penugasan-penugasan yang diberikan oleh guru selama pandemi Covid-19 ini berlangsung.

Keluhan-keluhan dari peserta didik berdatangan dengan pelaksanaan belajar dari rumah. Misalnya tugas yang banyak dari masing-masing mata pelajaran sehingga kewalahan dalam mengerjakannya. Beberapa mata pelajaran tidak dijelaskan terlebih dahulu oleh guru, akan tetapi langsung mengerjakan tugas, sehingga peserta didik merasa bingung untuk mengerjakannya.  Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sejak 16 Maret sampai 9 April 2020, menerima sekitar 213 pengaduan PJJ baik dari orang tua maupun siswa (Kompas, 14 April 2020). Pengaduan tersebut berkaitan dengan:

1.  Penugasan yang terlalu berat dengan waktu yang singkat.

2.  Banyak tugas merangkum dan menyalin dari buku.

3.  Jam belajar masih kaku.

4.  Keterbatasan kuota untuk mengkuti pembelajaran daring. 

5.  Sebagian siswa tidak mempunyai gawai pribadi sehingga kesulitan dalam mengikuti ujian daring.

Dari keluhan-keluhan peserta didik ini, maka dimulai pembenahan dalam pelaksanaan belajar dari rumah. Hambatan dan kendala diminamalisir oleh para guru, aturan sekolah dan aturan dari dinas pendidikan. Sehingga belajar dari rumah tetap akan berlangsung selama pandemi covid 19 belum mereda.

Dengan kondisi pandemi Covid -19 seperti ini, bagaimana proses  pembelajaran yang dilaksanakan secara jarak jauh ?

Pelaksanaan pembelajaran melibatkan beberapa komponen, pengajar, bahan ajar/sumber belajar, media, pembelajar/peserta didik. Dari beberapa komponen tersebut, penulis hanya akan menyoroti pembelajaran terkait dengan media. Pembelajaran jarak jauh tentunya yang perlu ditanyakan bagaimana dengan media pembelajaannya.

Media pembelajaran begitu banyak jenisnya. Media yang paling tepat untuk pembelajaran adalah media yang mampu mengantarkan bahan ajar ke pembelajar, sehingga tujuan pembelajaran tercapai. Dan untuk menentukan media yang seperti apa yang tepat digunakan, tentunya guru yang mengetahui dengan pasti kondisi dan situasi pembelajaran tersebut. 

Saat ini dimana kegiatan pembelajaran tidak bisa dilakukan dengan normal, karena pandemi covid-19 melanda, maka para pendidik mencari cara agar peserta didik tetap bisa mendapatkan ilmu dan haknya sebagai peserta didik. Dengan menerapkan teknologi, pembelajaran dapat dilaksanakan tanpa tatap muka langsung. Pembelajaran ini melalui teknologi jaringan yang kemudian disebut pembelajaran daring. Kemudian disebut juga pembelajaran jarak jauh, karena pembelajarannya dilakukan oleh pengajar/guru dan peserta didik yang tempatnya berjauhan atau tidak di kelas.

Banyak akses  pembelajaran yang ditawarkan untuk menjadi pilihan dalam melaksanakan pembelajaran tanpa tatap muka langsung. Seperti whatsapp, zoom, google classroom, google form (untuk pemberian tugas/ujian) dan youtube yang melalui Video. Dari beberapa  pola  pembelajaran jarak jauh yang ditawarkan tersebut, pembelajaran melalui video banyak menjadi pilihan karena memiliki kelebihan dalam aspek efek yang diterima peserta didik. Mekanismenya, guru  membuat satu video dalam  menjelaskan materi, kemudian dikirimkan pada peserta didik untuk dipelajari. Guru juga bisa mencari satu video di platform berbagi video seperti youtube terkait materi dan membagikannya pada peserta didik untuk ditonton dan dipelajari. Kelebihan yang dimiliki media video pembelajaran diantaranya adalah visual dan fleksibel.  Visual artinya peserta didik akan merasa tertarik karena terdapat gambar-gambar. Sedangkan fleksibel yaitu peserta didik dapat menjangkaunya kapan saja secara berulang-ulang.

Kegiatan pembelajaran melalui video mampu marangsang keterlibatan indera, sehingga akan membuat lebih cepat paham materi. Pembelajaran jarak jauh melalui video juga dapat membentuk peserta didik menjadi mandiri. Dari yang sebelumnya selalu diberi tahu, kini menjadi mencari tahu. Hal ini disamping menjadikan peserta didik mandiri, pembelajaran jarak jauh melalui video ini juga membuat peserta didik  menjadi satu-satunya fokus. Berbeda dengan pembelajaran biasa di kelas dengan banyak peserta didik. Akan tetapi terdapat hal yang harus diperhatikan yaitu karena hal tersebut bersifat mandiri, guru harus memperhatikan materi yang diberikan.

Pembelajaran jarak jauh melalui video cukup efektif untuk menunjang keberlangsungan pendidikan dimasa pandemi covid-19 ini. Berdasar pada indikator keefektivan program pembelajaran yakni: berhasil mengantarkan peserta didik mencapai tujuan-tujuan instruksional yang telah ditetapkan, memberikan pengalaman belajar yang atraktif, melibatkan peserta didik secara aktif sehingga menunjang pencapaian tujuan intruksional dan memiliki sarana-sarana yang menunjang proses belajar mengajar. Mengacu pada tiga ciri tersebut, pola pengajaran daring melalui video dikategorikan efektif karena terdapat aksi atraktif antara peserta didik dan pengajar yakni video dibuat besifat interaktif, memiliki kelebihan dimana peserta didik menjadi mudah mengerti sehingga mencapai tujuan instruksional dan metode berbasis video sendiri merupakan sarana yang menunjang proses belajar mengajar.

Sesuai yang disampaikan oleh Menteri pendidikan dan Kebudayaan bahwa pembelajaran jarak jauh melalui daring bisa saja akan tetap dilakukan meskipun pandemi covid-19 sudah berakhir. Pernyataan ini menandakan bahwa di masa mendatang pembelajaran jarak jauh akan tetap dilaksanakan disela-sela pembelajaran tatap muka. Menanggapi hal ini bahwa pembelajaran dengan media video akan tetap bisa digunakan dan dimanfaatkan dimasa yang akan datang. Penggunaan media video pembelajaran tidak akan berhenti. Bahkan media pembelajaran video akan lebih banyak variasinya dengan dirancang sedemikian rupa sehingga akan menjadi media pembelajaran yang interaktif melalui tatap muka maupun jarak jauh.

#PGRI #KOGTIK #EPSON #KSGN

PROFIL PENULIS

Read Full Post »

Oleh : Hanifah Novalia
NIM : 1801617212
Fakultas Pendidikan Psikologi UNJ
buat tulisan ilmiahIlustrasi : produktekno.com

 

Manusia merupakan mahkluk sosial yang  tidak bisa hidup sendiri. Manusia juga merupakan makhluk yang diciptakan oleh Tuhan sesempurna mungkin salah satunya adalah manusia bisa berpikir dan mempunyai akal. Dari kesempurnaan manusia inilah mereka banyak mengembangkan dan menciptakan suatu alat yang dapat mempermudah aktivitas manusia itu sendiri.

Dari tahun ke tahun perkembangan kehidupan manusia terbantu oleh beberapa hal, salah satunya adalah teknologi. Teknologi memberikan banyak kemudahan, salah satunya membantu aktivitas manusia sehari-hari. Dari kemajuan teknologi juga bisa membuat atau mengembangakan suatu inovasi baru.

Dalam kehidupan manusia tidak luput dari penggunaan teknologi. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yag diperlukan bagi kelangsungan dan kenyaman hidup manusia. Selain dari KBBI, teknologi menurut Sardar (1987) adalah sarana untuk memecahkan masalah mendasar dari peradaban manusia. Tanpa penggunaan teknologi, maka kehidupan manusia akan mendapatkan banyak masalah.

Kemajuan teknologi tidak bisa kita hindari, teknologi semakin berkembang karena ilmu pengetahuan juga berkembang. Kebanyakan teknologi di zaman sekarang itu adalah inovasi dari teknologi sebelumnya. Perkembangan teknologi bisa dibilang sangat pesat dari tahun ke tahun. Negara yang mempunyai teknologi yang canggih bisa dikatakan sebagai negara maju, maka dari itu banyak orang dari beberapa negara untuk membuat atau menginovasi suatu teknologi yang canggih agar negaranya dapat dikatakan sebagai negara yang maju.

Dari adanya perkembangan teknologi pasti ada pengaruh positif dan negatif yang didapat manusia, apa saja sih pengaruhnya, berikut salah satu pengaruhnya :

  1. Pengaruh Positif
  • Pengaruh Dalam Bidang Pendidikan

Dengan adanya alat-alat teknologi seperti komputer, gadget, sotware pembelajaran dapat memudahkan pekerjaan seseorang yang mengeluti dunia pendidikan. Seperti komputer memudahkan mereka dalam menginput data, membuat jadwal pelajaran, membuat kurikulum pelajaran, dan mengerjakan soal untuk siswa dan siswi seperti UNBK, kalau untuk gadget lebih memudahkan siswa dan siswi mengakses data yang mereka sedang cari, dan untuk software pembelajaran bisa mempermudah para guru untuk memberikan tes untuk siswa dan siswinya, jadi tidak perlu memakai paper test lagi, guru hanya menginput soalnya ke sistem dan siswa dapat mengerjakannya melalui komputer atau gadget mereka masing-masing.

  • Pengaruh Dalam Bidang Kesehatan

Dengan canggihnya alat-alat di rumah sakit dapat mempermudah dokter dalam mengerjakan tugasnya, seperti alat memonitor pasien, jadi dari sini dokter bisa tahu kesehatan pasien dengan menggunakan monitor detak jantung lewat monitor komputer. Selain itu juga sudah ada alat-alat bedah yang canggih untuk membantu dokter dalam mengoperasi pasiennya.

  • Pengaruh Dalam Bidang Transportasi

Di zaman sekarang kita bisa mengecek jadwal keberangkatan transportasi umum yang kita ingin tumpangi, selain itu jika kita ingin pergi ke suatu tempat kita bisa mengecek dulu jalan yang kita ingin lewati itu macet atau tidak, jika macet jalan alternatif mana yang bisa kita lewati. Lalu pada zaman sekarang juga banyak pilihan transportasi yang bisa kita pilih untuk kita tumpangi seperti, jika trans jakarta penuh, kita bisa naik ojek online. Selain itu sekarang pesawat sudah dilengkapi dengan peralatan komputer dimana bisa diterbangkan secara otomatis, pilot atau co-pilot hanya perlu memencet “Auto Pilot”.

  1. Pengaruh Negatif
  • Pengaruh Dalam Bidang Pendidikan

Dengan adaya alat-alat yang sangat modern dalam bidang pendidikan ada saja yang menggunakannya dengan tidak baik (negatif), seperti pada saat ujian, karna suah tidak menggunakan paper test lagi bisa saja pada saat mengerjakani di masing-maisng perangkat elektroniknya anak dengan mudah mencari pertanyaan yang mereka tidak mengerti di internet (google), selain itu juga bisa menyebarkan soal-soal yang sebenarnya tidak boleh di sebarluaskan.

  • Pengaruh Dalam Bidang Kesehatan

Dengan kecanggihan alat yang sudah digunakan di dunia kesehatan, seperti ada robot yang bisa mengoperasi pasiennya, pengaruh negatinya bisa saja profesi dokter bisa digeser, dengan robot-robo ini.

  • Pengaruh Dalam Bidang Transportasi

Pengaruh negatif dari bidang transportasi bisa menyebabkan polusi udara dan polusi suara meningkat, lalu menyebabkan kemacetana di jalan, karena munculnya ojek atau taksi online, selain itu bisa terjadi penipuan, misalnya kita memesan taksi online dan sopir dari taksi onlinenya itu merampok kita atau hal-hal yang lainnya.

Dari perkembangan teknologi yang semakin hari semakin canggih, membawa kita kepada perkembangan zaman yang sangat modern, di zaman modern saat ini teknologi yang sudah diperbarui atau penemuan-penemuan mengenai teknologi dapat membantu kita di kehidupan sehari-hari. Dari berkembangnya teknologi juga pasti ada pihak yang diuntungkan dan pihak lain yang dirugikan dengan adanya perkembangan teknologi yang kita rasakan saat ini, selain itu kita bisa saja kecanduan dengan teknologi yang mengakibatkan lupanya kita terhadap lingkungan sosial atau mungkin kehidupan kita sendiri (karna kita sangat tertarik dengan apa yang diberikan di media sosial).

Untuk itu, mari para pembaca yang budiman untuk meningkatkan kemanfaatan teknologi dan jauhkan efek negatif dari perkembangan teknologi.

 

TEKNOLOGI UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN, BUKAN UNTUK MENGHANCURKAN KEHIDUPAN MANUSIA

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Kamus Besar Bahasa Indonesia. Diambil dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/teknologi

Edu Pambudi, (2015). Diambil dari https://dosenit.com/kuliah-it/teknologi-informasi/pengertian-teknologi-menurut-para-ahli

Magi, (2018). Diambil dari http://www.artbymagi.com/teknologi/pengaruh-kemajuan-teknologi-di-bidang-kesehatan/

Gande A. 2009. Dampak dan Peranan IPTEK Terhadap Kehidupan Manusia. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Haluoleo : Kendari

 

 

Read Full Post »

A. Makna Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.
Hukum Internasional digolngkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum perdata internasional.  Hukum Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain).
        Wiryono Prodjodikoro, Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur prthubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
        J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.
 
B. Asas – asas hukum Internasional
            Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
           
1. Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara lain.        Dalam asas ini ditekankan bahwa setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
2.   setiap Negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan perdamaian internasional.
3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara lain, Dalam asas ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa intervensi pihak lain.
4. Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan.
5. Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat.
6. Asas persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara memiliki persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :
        a. Memilki persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
        b. Memilikimhak penuh terhadap kedaulatan
        c. Setiap Negara menghormati kepribadian Negara lain.
        d. Teritorial dan kemerdekanan politi suatu Negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
e. Setap Negara bebas untuk membangun system politik, soaial, ekonomi dan sejarah
bansanya.
f. Seiap Negara wajib untuk hidup damai dengan Negara lain.
   7. Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
 
B.  Subyek Hukum Internasional
Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional.  Menurut Starke, subyek internasional termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa.
 
·         Negara, negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional sejak adanya hukum international, bahkan hukum international itu disebut sebagai hukum antarnegara.
·         Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja kepoala gereja tetapi memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum Internasional dalam arti penuh karena itu satusnya setara dengan Negara dan memiliki perwakilan diplomatic diberbagai Negara termasuk di Indonesia.
·         Palang Merah Internasional, berkedudukan di jenewa dan menjadi subyek hukum internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya.
·         Organisasi Internasional, PBB, ILO memiliki hak dan kewajiban  yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional, sehingga menjadi subyek hukum internasional.
·         Orang persorangan (Individu), dapat menjadi subyek internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapat Mahkamah Arbitrase Internasional.
·         Pemberontak dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sedbagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya.  Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.
 
C.  Sumber-Sumber Internasional
                        Adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional.  Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukumdalam arti materil dan formal.  Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara.  Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
            Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
            Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1. Perjanjian Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
2. Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum.  Syaratnya adalah kebiasann itu harus bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
3. Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang mendasari system hukum modern.  Sistem hukum modern, adalah system hukum positif yang didasarkan pada lembagaa hukum  barat yang berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum.
            Yang disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase.  Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
 
D. Lembaga Peradilan Internasional
 
     1. Mahkamah Internasional :
    
                     Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.
         Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun.  Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional.  Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.
 
Fungsi Mahkamah Internasional:
         Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara.  Ada 3 kategori Negara, yaitu :
·         Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
·         Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja  Mahkamah intyernasional.  Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
·         Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.
 
   Yuridikasi Mahkamah Internasional :
            Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum.  Kewenangan atau Yuridiksi ini  meliputi:
·         Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
·         Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
 
Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
·         Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa.  Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
·         Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
·         Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
·         Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
·         Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa.  Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
·         Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.
 
2. Mahkamah Pidana Internasional :
            Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional.  Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional.  Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.
 
3. Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional :
            Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan.  Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini.  Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.
 
D. Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasional
            Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
            Sebab-sebab sengketa internasional :
   1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann internasional.
   2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
   3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
   4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
   5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
   6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
 
E. Cara penyelesaian Sengketa internasional
            Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
·         Penyelesaian secara damai, meliputi :
      Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
                        1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh
                            berasal dari warga negaranya sendiri.
                        2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
                            Arbitrase tersebut.
                        3. Putusan melalui suara terbanyak.
 
      Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
      Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial.  Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
      Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai.  Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
      Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak.  Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian  kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
      Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
      Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
 
·         Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang :
      Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
      Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
      Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan  memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
      Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan.  Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
      Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
1. Intervensi kolektif  sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
    berat terhadap hukum internasional.
 
F. Penyelesaian melalui Mahkamah internasional
            Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
·         Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan.  Kasus internasional dianggap selesai apa bila :
      Para pihak mencapai kesepakatan
      Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
      Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
 
·         Mekanisme Khusus :
1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain  yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.
 
G. Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
·         Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer amun banyak yang dibebaskan.
·         Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My lai Massacre.  Kompi Amerika menyapu warga desa denga  senjata otomatis dan menewaskan 500 orang. Pra pelakunya telah disidang dan dihukum.
·         Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang meninggal akibat Bom Atom.
·         Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili  dan menhukum pelaku.
·         Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang.  Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum para penjahatnya.
·         Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan etnis kroasia dan Bosnia oleh Kroasia  danmembunuh sekitar 700.000 warga Bosnia dan Kroasia.  Para penjahat perangnya sampai sekarang masih menjalani proses persidangan di Den Haag,Belanda.
·         Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama  tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah Rwanda.  PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
·         Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003.  Malaysia adalah  pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormatikeputusan tersebut.

·         Kasaus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum.  Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara bernama Republik Tomor Lorosae /Timor Leste.

Read Full Post »

BUDAYA POLITIK

1. Pengertian
Menurut Almond dan Verba, dalam bukunya The Civic Culture (budaya politik kewarganegaraan) menyatakan bahwa ’’ budaya politik merupakan sikap individu terhadap sistem politik dan komponen-komponennya juga sikap individu terhadap peranan yang dapat di mainkan dalam sebuah sistem politik.Kemudian Lary Diamond, ahli politik yang menekuni tentang perkembangan penelitian mengenai budaya politik seebagai keyakian, sikap, nilai, ide-ide, sentimen dan dialokasikan evluasi suatu masyarakat tentang sistem politik nasionalnya dan peran dari masing-masing individu dalam sistem itu.Atau secara praktis, budaya politik merupakan seperangkat nilai-nilai yang menjadi dasar para aktor untuk menjalankan tindakan-tindakan dalam ranah politik.

2. Sistem Politik sebagai Obyek budaya Politik
• sistem politik
Sistem politik: didefinisikan sebagai tindakan yang berhubungan dengan ’’keputusan-keputusan mengikat’’ suatu masyarakat.Unit sistem politik adalah tindakan-tindakan politik.Input dalam bentuk permintaan dan dukungan menjadi masukkan sistem politik.Output dalam bentuk keputusan dan tindakan politik.Jika memuasakan membangkitkan dukungan, dan jika sebaiknya akan melahirkan tuntuan baru.
• Sistem politik sebagai obyek budaya politik
oleh David Easton, diberi pengertian sebagai seperangkat interaksi yang diabstrakkan, di mana nilai-nilai dialokasikan terhadap masyarakat.Dengan kata lain, sistem politik merupakan bagian dari sistem sosial yang menjalankan alokasi nilai-nilai (dalam bentuk keputusan-keputusan atau kebijakan-kebijakan) yang bersifat otoratif.Untuk menggabarkan cara bekerjanya sistem politik (David Easton) (lihat pada diagram 1)

Diagram Sistem Politik

permintaan
input keputusan output
dukungan dan tindakan

Keterkaitan budaya politik dengan sistem politik olehAlmond dan Powell bahwa budaya politk merupakan ’’dimensi psikologi dari sistem politik’’.

3. Komponen budaya politik
1. bersifat kognitif
meliputi pengetahuan/pemahaman dan keyakinan-keyakinan individu tentang sistem politik dan atributnya, seperti ibu kota negara, lambang negara, kepala negara, batas-batas negara, mata uang yang dipakai, Pemilu/pemilukada, partai politik, fungsi DPR/DPRD, Partai politik dsb
2. bersifat afektif: menyangkut perasaan-perasaan atau ikatan emosional yang dimiliki oleh individu terhadap sistem politikcontoh: persaan optimis bahwa Pemikada langsung dpat memperoleh kepala daerah yang lebih berkualitas dan lebih dekat dengan rakyat
3. bersifat evaluatif: mengkut kapasitas individu dalam rangka memberikan penilaian terhadap sistem politik yang sedang berjalan dan bagimana peran indivu di dalamnya.contoh: komitmen untuk mendukung pelaksanaan Pimiluka langsung sesaui dengan aturan main

4. nilai-nilai budaya politik
sistem politik yang dianut oleh suatu negara secara sederna dapat digonngkan ke dalam sistem politik demokrasi dan sistem politik otoriter, maka budaya politik itu dapat bersifat demokratis dan otoriter.

Nilai-nilai budaya politik demokrasi Nilai-nilai budaya politik otoriter
Egalitarian
Pluralisme
Terbuka
Dialogis
Persuasif
Pemilihan
Independesi tinggi Feodal
Homogin
Tertutup
Dogmatis
Represif
Penunjukan
Dependensi yang tinggi

II. TIPE-TIPE BUDAYA POLITIK
a. budaya politik parokial
Bahwa individu-individu memiliki pengharapan dan kepedulian yang rendah terhadap pemerintah dan pada umumnya tidak merasa terlibat.Sehingga masyarakat yang bertipe budaya politik parokial dapat pula dikatakan memiliki ciri antara lain tidak memiliki orentasi atau pandangan sama sekali baik berupa pengetahuan (kognitif), sikap (afektif) dan penilain (evaluasi) terhadap obyek politik (sistem politik).
b.budaya politik subyek
budaya politik subyek jikasuatu masyarkat terdapat frekuansi orintasi yang tinggi terhadap pengetahuan sistem politik secara umum dan obyek output atau pemahaman mengenai penguatan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
c.budaya politik partisipan
memiliki orientasi terhadap seluruh obyek politik secara keseluruhan (input, output) dan terhadap diri sendiri sebagai aktor politik, ia disamping aktif memberikan masukan atau aktif mempengaruhi pembuatan kebijakan publik (input) juga aktif dalam implementasi atau pelaksanaan kebijakan publik (output)

PERKEMBANGAN TIPE BUDAYA POLITIK MENURUT GREERT

a.budaya politik abangan
budaya politik abangan adalah budaya politik masyarakat yang menekankan aspek-aspek animisme atau kepercayaan terhadap adanya roh halus yang dapat mempengaruhi hidup manusia.Semacam PKI dan PNI
b. budaya politik santri
budaya politik santri adalah budaya masyarakat yang menekankan aspek-aspek keagamaan khususnya agama Islam.Pada masa lalu, kelompoksantri cenderung berafiasai pada partai NU, atau Masyumi.Kini, mereka berafialiasi pada partai seperti PKS, PKB, PPP dan partai berbasis islam lainnya.
c.budaya politik priayi
budaya politik priayi adalah budaya politik masyarakat yang menekankan keluhuran tradisi.Kelompok priayi sering kali dikontraskan dengan kelompok petani.Pada masa lalu, kelompok masyarakat priyayi berafiliasi dengan partai PNI.Kini, mereka berafiliasi dengan partai Golkar.

TIPE BUDAYA POLITIK YANG BERKEMBANG DI INDONESIA
1. sebelum terbentuknya negara RI adalah kedualatan rakyat
Bung Hatta menunjukkan pijkakan budaya demokrasi itu sebenarnya tidak asing bagi rakyat indonesia, kerna tiga sifat utama yang dikandungnya, cita-cita rapat, cita-cita protes massa, cita-cita tolong menolong telah dikenal dalam demokrasi tua di tanah air kita.
Sedangkan Kuntowijoyo (1999) menatakan ada 2 pusaka budaya politik bangsa yaitu afirmatif (pengukuh kekeuasaan) yang feodalistik yang merupakan tradisi politik BU (BUDI UTOMO) dan budaya politik critical (pengawas terhadap kekusaan) yang demokratis sebagai tradisi politik SI (Serikat Islam).
Ketegangan antara budaya politik feodalistik dan budaya demokNGKrasi terlihat dari pendapatnya Soetatmo dan dr.Tjipto Mangungkusumo.
Soetatmo: melihat dari segi budaya, budaya jawa sejak zaman pergerakan nasional telah mendominasi.
Dr.Tjipto Mangukusumo: melihat dari segi ideal dari kepentingan politik bahwa masyarakat majemuk indonesia lebih tepat dikembangkan sebagai negara kesatuan yang menunung tinggi kemajemukan.Negara yang menunjung tinggi kememukan adalah negara demokratis.
Dengan demikian meskipun dalam masyarakat indonesia sebelum kemedekaan telah memiliki potensi budaya politik demokrasi atau budaya politik partisipan, tetapi juga masih dibarangi dengan kuatnya paham feodalisme.Berkembang tuan dan kauala yang dapat mendorong budaya bertipe parokial kerena masyarakat dikelompokkan atas ’’wong gede’’ dengan ’’wong cilek’’.Solidaritas kelompok yang kuat dapat mendorong peran politik yang berkembang hanya sebatas berorientasi kepada ikat kelompok.
2. setelah indonesia merdeka
 pada masa demokrasi terpimpin budaya politiknya adaah budaya feodalistik yang mana dengan konsep negara igralistik (satu kesatuan) dengan konsepsi presiden, dengan slogam bahwa semua anggota keluarga harus makan di satu meja dan bekerja di satu meja untuk menganjurkan pembentukan kabinet gorong royong, yang terdiri dari semua partai besar dan mewakili aliran pemikiran nasioalis, Islam, komunis.
 Kondisi ini berkelanjutan pada masa orde baru di mana lembaga kepresidenan sangat dominan bahkan ada kesan sakral dari kritik dan kontrol rakyat
 Pada masa orde reformasi, dengan amandemen UUD 1945 maka pemgembangan kelembangaan negara tertama atara eksekutif dengan legislatif dikembangkan pada posisi yang sama kuat.Kembagaan negara untuk mendukung negara demokrasi dan negara hukum juga berkembang pesat dewasa ini kit mengenal: MK,KY,Komnas HAM, KPK,OMBUSMAN.

III. PENGERTIAN SOSILISASI DAN PENGEMBANGAN BUDAYA POLITIK
Pengertian
 Gabriel A. Almond
Sosialisasi politik menunjukkan pada proses dimana sikap-sikap politik dan pola-pola tingkah laku politik diperoleh atau dibentuk, dan juga merupakan sarana bagi suatu generasi untuk menyampaikan patokan-patokan politik dan keyakinan-keyakinan politik kepada generasi berikutnya.
 David F. Aberle, dalam “Culture and Socialization”
Sosialisasi politik adalah pola-pola mengenai aksi sosial, atau aspek-aspek tingkah laku, yang menanamkan pada individu-individu keterampilan-keterampilan (termasuk ilmu pengetahuan), motif-motif dan sikap-sikap yang perlu untuk menampilkan peranan-peranan yang sekarang atau yang tengah diantisipasikan (dan yang terus berkelanjutan) sepanjang kehidupan manusia normal, sejauh peranan-peranan baru masih harus terus dipelajari.
 Richard E. Dawson dkk.
Sosialisasi politik dapat dipandang sebagai suatu pewarisan pengetahuan, nilai-nilai dan pandangan-pandangan politik dari orang tua, guru, dan sarana-sarana sosialisasi yang lainnya kepada warga negara baru dan mereka yang menginjak dewasa.

PROSES SOSIALISASI POLITIK
 Pengenalan otoritas melalui individu tertentu, seperti orang tua anak, presiden dan polisi.
 Perkembangan pembedaan antara otoritas internal dan yang ekternal, yaitu antara pejabat swasta dan pejabat pemerintah.
 Pengenalan mengenai institusi-institusi politik yang impersonal, seperti kongres (parlemen), mahkamah agung, dan pemungutan suara (pemilu).
 Perkembangan pembedaan antara institusi-institusi politik dan mereka yang terlibat dalam aktivitas yang diasosiasikan dengan institusi-institusi ini

SARANA SOSIALISASI POLITIK
 Keluarga
 Sekolah
 Partai Politik
 Kelompok bergaul
 Media massa
 Perkejaan
 Kontak-kontak politik langsung

Dalam proses sosialisasi politik, kedudukan sarana diatas sama pentingya.Besar tidaknya peranan sanarana-sarana di atas tergantung kepada:
1. tingkat intesitas interaksi antara individu dengan sarana yang ada
2. proses komunikasi yang berlangsung antara individu dengan sarana tadi
3. tingkat penekunan individu yang mengalami proses sosialisasi politik
4. umur individu yang bersangkutan

Pentingnya Sosilisasi Pengemngan Budaya Politik
Budaya politik di dalam masyarakat seharusnya mengalami perkembangan kea rah yang lebih baik.Untuk itu, dibutuhkan sebuah strategi di dalam masyarakat agar budaya politiknya dapat berjalan k earah yang lebih baik.
Meneurut Samuel P.HUNTINTNGTON, modernisasi budaya politik ditandai oleh tiga hal, yaitu rasionalsisasi wewnang, difernsiasi struktur, dan perluasan peran serta masyarakat dalam politik.
1. sikap politik yang rasional dan otonom di dalam masyarakat
dengan sikap ini masyarakat tidak lagi memilih satu pilihan pilihan politik berdasarkan apa yang dipilih oleh pemimpinnya, baik pemimmpin agama maupun pemimpin adat.masyarakat memilih karena pemilihannya sendiri berdasarkan penilaian untuk masa depan yang lebih baik.ia tidak lagi memilih dengan gaya dengan gaya pilihan yang bersikap ikut-ikutan.
2. difensiasi struktur
maksudnya, sudah ada spesifikasi tugas yang perlu dilakukan.Dalam situasi ini, seseorang tidak lagi mengerjakan semua hal, misalnya, sebagai pemimpin agama dan juga sebagai politik.Bila dua tugas ini masih menyatu dalam satu orang atau satu institusi, berarti belum terjadi diferensiasi struktur di dalamnya. Dalam budaya politik yang modern, diferensiasi ini justru semekin jelas.
3. perluasan peran serta politik di dalam masyarakat
masyarakat semakin sadar atau melek politik.Mereka menyadari bahwa pilihan politik yang mereka ambil akan menentukan nasib mereka ke depan.
Bila ketiga indikator budaya politik ini sudah berkembang di dalam masyarakat maka budaya politik yang demokratis menemukan esensinya.Menurut Almond dan Verba, budaya politik demokratis merupakan gabungan dari budaya politik partisipan, subyek, dan parokial.

BUDAYA POLITIK DI NEGARA LAIN
Dalam The Civic Culture, Almond dan Verba mengemukakan hasil survei silang nasional (cross-national) mengenai kebudayaan politik. Penelitian mereka menyimpul¬kan bahwa masing-masing kelima negara yang ditelitinya, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Italia, dan Meksiko, mempunyai kebudayaan politik tersendiri.
 Amerika dan Inggris dicirikan oleh penerimaan secara umum terhadap sistem politik, oleh suatu tingkatan partisipasi politik yang cukup tinggi dan oleh satu perasaan yang meluas di kalangan para responden bahwa mereka dapat mempengaruhi peristiwa-peristiwa sampai pada satu taraf tertentu.
 Tekanan lebih besar diletakkan orang-orang Amerika pada masalah partisipasi,
 sedangkan orang Inggris memperlihatkan rasa hormat yang lebih besar terhadap pemerintahan mereka. Kebudayaan politik dari
 Jerman ditandai oleh satu derajat sikap yang tidak terpengaruh oleh sistem dan sikap yang lebih pasif terhadap partisipasinya. Meskipun demikian, para respondennya merasa mampu untuk mempengaruhi peristiwa-peristiwa tersebut.
 Sedangkan di Meksiko merupakan bentuk campuran antara penerimaan terhadap teori politik dan keterasingan dari substansinya.

VI. MEMAMPILKAN PERAN SERTA BUDAYA PARTISIPAN

warga negara yang berbudaya politik partisipan digmbarkan oleh Gabreal dan Almond sebagai suatu bentuk kultur di mana anggota-anggota masyarakat cenderung diorentasikan secara eksplisit terhadap sistem sebagai keseluruhan terhadap struktur dan proses politik serta admistratif, dengan kata lain terhadap
input dan utput dari sistem politik itu. Bebrapa sifat esensial yang dinilai dapat mewujudkan kepribadian yang demokratis, antara lain:
Menurut Laswell kepribadian demokratis meliputi:
a. sikap hangat terhadap orang lain
b. menerima nilai-nilai bersama orang lain
c. memiliki sederatan luas mengenai nilai-nilai
d. menaruh kepercayaerhadap lingkungan
e. memiliki kebebesan yang sifatnya relatif kecemasan
Oleh karena itu sifat-sifat yang akan menjadi kendala bagi perwujudan warga negara yang demokratis perlu dihindari. Sifat-sifat tersebut antara lain:
1. konservatif: yaitu suatu sikap yang mengarah pada pembentukan sikap tertutup maupun sikap ekstrim
2. otoriter: perlu dihindari karena kebribadian yang bertentangan dengan kebribadian demokratis contih: pendapat-pendapat mereka mudah dibentuk oleh sentimen
3. budaya politik subyek: berupa adanya pengkuan dan kepatuhan kepada pemerintah tanpa pelibatan urusan pemerintah harus dihindari karena hanyaa menjadi subyek yang pasif.Padahal yang diharapakan masyarakat/negara yang demokratis adalah subyek yang aktif
4. berbudya politik parokial: tidak peduli trhadap sistem politiknya
5. stone citizen dan sponge citizen
stone citizen: yaitu sukar merima pendapat orang lain dan sukar mengemukkan pendapatnya sendiri
sponge citezen termasuk kelompok busa, di mana ia mau menerima pendapat orang lainn, dia aktif berpastisipasi, tetapi ia sukar mengemukkan idea, pendapat atas isiaitif sendiri (Nu’man somantri)

Read Full Post »

A. Pengertian Hukum Internasional

Pada dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional publik, karena dalam penerapannya, hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.

Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata.

Sedangkan hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda. (Kusumaatmadja, 1999; 1)

Awalnya, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari hukum internasional, antara lain yang dikemukakan oleh Grotius dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (Perihal Perang dan Damai). Menurutnya “hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya ”.

Sedang menurut Akehurst : “hukum internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara”

Definisi hukum internasional yang diberikan oleh pakar-pakar hukum terkenal di masa lalu, termasuk Grotius atau Akehurst, terbatas pada negara sebagai satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan subjek-subjek hukum lainnya.

Salah satu definisi yang lebih lengkap yang dikemukakan oleh para sarjana mengenai hukum internasional adalah definisi yang dibuat oleh Charles Cheny Hyde :

“ hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup :

a. organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ; dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu ;

b. peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional” (Phartiana, 2003; 4)

Sejalan dengan definisi yang dikeluarkan Hyde, Mochtar Kusumaatmadja mengartikan ’’hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain’’. (Kusumaatmadja, 1999; 2)

Berdasarkan pada definisi-definisi di atas, secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional, yang di dalamnya terkandung unsur subyek atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antar subyek atau pelaku, serta hal-hal atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya.

Sedangkan mengenai subyek hukumnya, tampak bahwa negara tidak lagi menjadi satu-satunya subyek hukum internasional, sebagaimana pernah jadi pandangan yang berlaku umum di kalangan para sarjana sebelumnya.

B. Sejarah dan Perkembangan Hukum Internasional

Hukum internasional sebenarnya sudah sejak lama dikenal eksisitensinya, yaitu pada zaman Romawi Kuno. Orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis hukum, yaitu Ius Ceville dan Ius Gentium, Ius Ceville adalah hukum nasional yang berlaku bagi masyarakat Romawi, dimanapun mereka berada, sedangkan Ius Gentium adalah hukum yang diterapkan bagi orang asing, yang bukan berkebangsaan Romawi.

Dalam perkembangannya, Ius Gentium berubah menjadi Ius Inter Gentium yang lebih dikenal juga dengan Volkenrecth (Jerman), Droit de Gens (Perancis) dan kemudian juga dikenal sebagai Law of Nations (Inggris). (Kusumaatmadja, 1999 ; 4)

Sesungguhnya, hukum internasional modern mulai berkembang pesat pada abad XVI, yaitu sejak ditandatanganinya Perjanjian Westphalia 1648, yang mengakhiri perang 30 tahun (thirty years war) di Eropa. Sejak saat itulah, mulai muncul negara-negara yang bercirikan kebangsaan, kewilayahan atau territorial, kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat. Dalam kondisi semacam inilah sangat dimungkinkan tumbuh dan berkembangnya prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional. (Phartiana, 2003 ; 41)

Perkembangan hukum internasional modern ini, juga dipengaruhi oleh karya-karya tokoh kenamaan Eropa, yang terbagi menjadi dua aliran utama, yaitu golongan Naturalis dan golongan Positivis.

Menurut golongan Naturalis, prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem hukum bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, sepanjang masa dan yang dapat ditemui oleh akal sehat. Hukum harus dicari, dan bukan dibuat. Golongan Naturalis mendasarkan prinsip-prinsip atas dasar hukum alam yang bersumber dari ajaran Tuhan. Tokoh terkemuka dari golongan ini adalah Hugo de Groot atau Grotius, Fransisco de Vittoria, Fransisco Suarez dan Alberico Gentillis. (Mauna, 2003 ; 6)

Sementara itu, menurut golongan Positivis, hukum yang mengatur hubungan antar negara adalah prinsip-prinsip yang dibuat oleh negara-negara dan atas kemauan mereka sendiri. Dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama antara negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internasional. Seperti yang dinyatakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contract Social, La loi c’est l’expression de la Volonte Generale, bahwa hukum adalah pernyataan kehendak bersama. Tokoh lain yang menganut aliran Positivis ini, antara lain Cornelius van Bynkershoek, Prof. Ricard Zouche dan Emerich de Vattel

Pada abad XIX, hukum internasional berkembang dengan cepat, karena adanya faktor-faktor penunjang, antara lain : (1) Setelah Kongres Wina 1815, negara-negara Eropa berjanji untuk selalu menggunakan prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya satu sama lain, (2). Banyak dibuatnya perjanjian-perjanjian (law-making treaties) di bidang perang, netralitas, peradilan dan arbitrase, (3). Berkembangnya perundingan-perundingan multilateral yang juga melahirkan ketentuan-ketentuan hukum baru.

Di abad XX, hukum internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat, karena dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut: (1). Banyaknya negara-negara baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya hubungan antar negara, (2). Kemajuan pesat teknologi dan ilmu pengetahuan yang mengharuskan dibuatnya ketentuan-ketentuan baru yang mengatur kerjasama antar negara di berbagai bidang, (3). Banyaknya perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat, baik bersifat bilateral, regional maupun bersifat global, (4). Bermunculannya organisasi-organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa Bangsa dan berbagai organ subsidernya, serta Badan-badan Khusus dalam kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyiapkan ketentuan-ketentuan baru dalam berbagai bidang. (Mauna, 2003; 7)

C. Sumber-sumber Hukum Internasional

Pada azasnya, sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu: sumber hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang membahas materi dasar yang menjadi substansi dari pembuatan hukum itu sendiri.

Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang membahas bentuk atau wujud nyata dari hukum itu sendiri. Dalam bentuk atau wujud apa sajakah hukum itu tampak dan berlaku. Dalam bentuk atau wujud inilah dapat ditemukan hukum yang mengatur suatu masalah tertentu.

Sumber hukum internasional dapat diartikan sebagai:

1. dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional;

2. metode penciptaan hukum internasional;

3. tempat diketemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat diterapkan pada suatu persoalan konkrit. (Burhan Tsani, 1990; 14)

Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:

1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;

2. Kebiasaan internasional (international custom);

3. Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;

4. Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan. (Phartiana, 2003; 197)

D. Subyek Hukum Internasional

Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional

Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah:

Negara

Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:

a. penduduk yang tetap;

b. wilayah tertentu;

c. pemerintahan;

d. kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain

Organisasi Internasional

Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe :

a. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;

b. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;

c. Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.

Palang Merah Internasional

Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123)

Tahta Suci Vatikan

Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125)

Kaum Pemberontak / Beligerensi (belligerent)

Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional

Individu

Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.

7. Perusahaan Multinasional

Perusahaan multinasional memang merupakan fenomena baru dalam hukum dan hubungan internasional. Eksistensinya dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.

E. Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional

Ada dua teori yang dapat menjelaskan bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, yaitu: teori Dualisme dan teori Monisme.

Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.

Sedangkan menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. (Burhan Tsani, 1990; 26)

F. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai.

Ketentuan hukum internasional telah melarang penggunaan kekerasan dalam hubungan antar negara. Keharusan ini seperti tercantum pada Pasal 1 Konvensi mengenai Penyelesaian Sengketa-Sengketa Secara Damai yang ditandatangani di Den Haag pada tanggal 18 Oktober 1907, yang kemudian dikukuhkan oleh pasal 2 ayat (3) Piagan Perserikatan bangsa-Bangsa dan selanjutnya oleh Deklarasi Prinsip-Prinsip Hukum Internasional mengenai Hubungan Bersahabat dan Kerjasama antar Negara. Deklarasi tersebut meminta agar “semua negara menyelesaikan sengketa mereka dengan cara damai sedemikian rupa agar perdamaian, keamanan internasional dan keadilan tidak sampai terganggu”.

Penyelesaian sengketa secara damai dibedakan menjadi: penyelesaian melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Yang akan dibahas pada kesemapatan kali ini hanyalah penyelesaian perkara melalui pengadilan. Penyelesaian melalui pengadilan dapat ditempuh melalui:

Arbitrase Internasional

Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak, yang memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Arbitrase adalah merupakan suatu cara penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa. Hal-hal yang penting dalam arbitrase adalah :

(1). Perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase, dan

(2). Sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum. (Burhan Tsani, 1990; 211)

Secara esensial, arbitrase merupakan prosedur konsensus, karenanya persetujuan para pihaklah yang mengatur pengadilan arbitrase.

Arbitrase terdiri dari seorang arbitrator atau komisi bersama antar anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak atau dan komisi campuran, yang terdiri dari orang-orang yang diajukan oleh para pihak dan anggota tambahan yang dipilih dengan cara lain.

Pengadilan arbitrase dilaksanakan oleh suatu “panel hakim” atau arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak, atau dengan perjanjian arbitrase yang telah ada. Persetujuan arbitrase tersebut dikenal dengan compromis (kompromi) yang memuat:

1. persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan arbitrase;

2. metode pemilihan panel arbitrase;

3. waktu dan tempat hearing (dengar pendapat);

4. batas-batas fakta yang harus dipertimbangkan, dan;

5. prinsip-prinsip hukum atau keadilan yang harus diterapkan untuk mencapai suatu kesepakatan. (Burhan Tsani, 1990, 214)

Masyarakat internasional sudah menyediakan beberapa institusi arbitrase internasional, antara lain:

1. Pengadilan Arbitrase Kamar Dagang Internasional (Court of Arbitration of the International Chamber of Commerce) yang didirikan di Paris, tahun 1919;

2. Pusat Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Internasional (International Centre for Settlement of Investment Disputes) yang berkedudukan di Washington DC;

3. Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Asia (Regional Centre for Commercial Arbitration), berkedudukan di Kuala Lumpur, Malaysia;

4. Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Afrika (Regional Centre for Commercial Arbitration), berkedudukan di Kairo, Mesir. (Burhan Tsani; 216)

Pengadilan Internasional

Pada permulaan abad XX, Liga Bangsa-Bangsa mendorong masyarakat internasional untuk membentuk suatu badan peradilan yang bersifat permanent, yaitu mulai dari komposisi, organisasi, wewenang dan tata kerjanya sudah dibuat sebelumnya dan bebas dari kehendak negara-negara yang bersengketa.

Pasal 14 Liga Bangsa-Bangsa menugaskan Dewan untuk menyiapkan sebuah institusi Mahkamah Permanen Internasional. Namun, walaupun didirikan oleh Liga Bangsa-Bangsa, Mahkamah Permanen Internasional, bukanlah organ dari Organisasi Internasional tersebut. Hingga pada tahun 1945, setelah berakhirnya Perang Dunia II, maka negara-negara di dunia mengadakan konferensi di San Fransisco untuk membentuk Mahkamah Internasional yang baru. Di San Fransisco inilah, kemudian dirumuskan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Statuta Mahkamah Internasional.

Menurut Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa disebutkan bahwa Mahkamah Internasional merupakan organ hukum utama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Namun sesungguhnya, pendirian Mahkamah Internasional yang baru ini, pada dasarnya hanyalah merupakan kelanjutan dari Mahkamah Internasional yang lama, karena banyak nomor-nomor dan pasal-pasal yang tidak mengalami perubahan secara signifikan

Secara umum, Mahkamah Internasional mempunyai kewenangan untuk:

1. melaksanakan “Contentious Jurisdiction”, yaitu yurisdiksi atas perkara biasa, yang didasarkan pada persetujuan para pihak yang bersengketa;

2. memberikan “Advisory Opinion”, yaitu pendapat mahkamah yang bersifat nasehat. Advisory Opinion tidaklah memiliki sifat mengikat bagi yang meminta, namun biasanya diberlakukan sebagai “Compulsory Ruling”, yaitu keputusan wajib yang mempunyai kuasa persuasive kuat (Burhan Tsani, 1990; 217)

Sedangkan, menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:

1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;

2. Kebiasaan internasional (international custom);

3. Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;

4. Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan.

Mahkamah Internasional juga sebenarnya bisa mengajukan keputusan ex aequo et bono, yaitu didasarkan pada keadilan dan kebaikan, dan bukan berdasarkan hukum, namun hal ini bisa dilakukan jika ada kesepakatan antar negara-negara yang bersengketa. Keputusan Mahkamah Internasional sifatnya final, tidak dapat banding dan hanya mengikat para pihak. Keputusan juga diambil atas dasar suara mayoritas.

Yang dapat menjadi pihak hanyalah negara, namun semua jenis sengketa dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.

Masalah pengajuan sengketa bisa dilakukan oleh salah satu pihak secara unilateral, namun kemudian harus ada persetujuan dari pihak yang lain. Jika tidak ada persetujuan, maka perkara akan di hapus dari daftar Mahkamah Internasional, karena Mahkamah Internasional tidak akan memutus perkara secara in-absensia (tidak hadirnya para pihak).

G. Peradilan-Peradilan Lainnya di Bawah Kerangka Perserikatan Bangsa-bangsa

1. Mahkamah Pidana Internasional (International Court of Justice/ICJ)

Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak pembentukannya telah memainkan peranan penting dalam bidang hukum inetrnasional sebagai upaya untuk menciptakan perdamaian dunia.

Selain Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, saat ini Perserikatan Bangsa-bangsa juga sedang berupaya untuk menyelesaikan “hukum acara” bagi berfungsinya Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), yang statuta pembentukannya telah disahkan melalui Konferensi Internasional di Roma, Italia, pada bulan Juni 1998. Statuta tersebut akan berlaku, jika telah disahkan oleh 60 negara.

Berbeda dengan Mahkamah Internasional, yurisdiksi (kewenangan hukum) Mahkamah Pidana Internasional ini, adalah di bidang hukum pidana internasional yang akan mengadili individu yang melanggar Hak Asasi Manusia dan kejahatan perang, genosida (pemusnahan ras), kejahatan humaniter (kemanusiaan) serta agresi.

Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak secara otomatis terikat dengan yurisdiksi Mahkamah ini, tetapi harus melalui pernyataan mengikatkan diri dan menjadi pihak pada Statuta Mahkamah Pidana Internasional. (Mauna, 2003; 263)

2. Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (The International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia/ICTY)

Melalui Resolusi Dewan Keamanan Nomor 827, tanggal 25 Mei 1993, Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk The International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, yang bertempat di Den Haag, Belanda. Tugas Mahkamah ini adalah untuk mengadili orang-orang yang bertanggungjawab atas pelanggaran-pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional yang terjadi di negara bekas Yugoslavia. Semenjak Mahkamah ini dibentuk, sudah 84 orang yang dituduh melakukan pelanggaran berat dan 20 diantaranya telah ditahan.

Pada tanggal 27 Mei 1999, tuduhan juga dikeluarkan terhadap pemimpin-pemimpin terkenal, seperti Slobodan Milosevic (Presiden Republik Federal Yugoslavia), Milan Milutinovic (Presiden Serbia), yang dituduh telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan melanggar hukum perang. (Mauna, 2003; 264)

3. Mahkamah Kriminal untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda)

Mahkamah ini bertempat di Arusha, Tanzania dan didirikan berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 955, tanggal 8 November 1994. tugas Mahkamah ini adalah untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku kejahatan pembunuhan missal sekitar 800.000 orang Rwanda, terutama dari suku Tutsi. Mahkamah mulai menjatuhkan hukuman pada tahun 1998 terhadap Jean-Paul Akayesu, mantan Walikota Taba, dan juga Clement Kayishema dan Obed Ruzindana yang telah dituduh melakukan pemusnahan ras (genosida) . Mahkamah mengungkap bahwa bahwa pembunuhan massal tersebut mempunyai tujuan khusus, yaitu pemusnahan orang-orang Tutsi, sebagai sebuah kelompok suku, pada tahun 1994.

Walaupun tugas dari Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia dan Mahkamah Kriminal untuk Rwanda belum selesai, namun Perserikatan Bangsa-Bangsa juga telah menyiapkan pembentukan mahkamah- untuk Kamboja untuk mengadili para penjahat perang di zaman pemerintahan Pol Pot dan Khmer Merah, antara tahun 1975 sampai dengan 1979 yang telah membunuh sekitar 1.700.000 orang.

Jika diperkirakan bahwa tugas Mahkamah Peradilan Yugoslavia dan Rwanda telah menyelesaikan tugas mereka, maka Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengeluarkan resolusi untuk membubarkan kedua Mahkamah tersebut, yang sebagaimana diketahui memiliki sifat ad hoc (sementara).

Read Full Post »

MEMBAGI WAKTU

Kita sering mendengar kata-kata membagi, bisa masalah makanan, pakaian, uang,dsb. Bahkan dalam pelajaran matematikapun kita mendapatkan pelajaran pembagian. Dalam keseharian kegiatan kita, ternyata membagi adalah hal yang sering kita lakukan.
Yang akan saya bicarakan disini adalah ketika kita mendapatkan pekerjaan yang buaaanyak, dengan batas waktu yang telah ditentukan tentunya kita harus pintar membagi waktu untuk mengerjakannya. Secara teori memang gampang untuk mengatakan membagi waktu. Tetapi dalam kenyataannya begitu sulitnya kita membagi waktu untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas tersebut tepat waktunya. Manusia kan perlu ada istirahatnya, tidak seperti mesin yang dipakai terus.
Nah kemudian karena kita tidak mampu membagi waktu dengan baik itu maka ada pekerjaan prioritas. Untuk pekerjaan yang memang penting maka didahulukan, yang dianggap kurang penting maka dibelakangkan. Hal ini menjadikan suatu kegiatan yang kemudian ada pekerjaan yang menjadi korban karena dikerjakan nanti-nanti.
Aah… saya ini sedang mengalami masalah membagi waktu ini.

Read Full Post »

SILABUS IPS SMK

SILABUS IPS

Silabus ini bisa sebagai acuan saja, karena ini buatan saya maka sesuai dengan versi yang saya pahami.

Read Full Post »

SILABUS PKN SMK

Silabus PKN 2009

Silabus adalah pedoman kita sebagai guru untuk membuat rancangan pembelajaran. Jika silabusnya saja belum ada bagaimana kita akan membuat rancangan selanjutnya. Disisni saya akan tampilkan silabus yang sudah saya buat untuk pedoman saya membuat RPP.

Read Full Post »

FILE : hubungan-dasar-negara

PENGERTIAN DASAR NEGARA
Adalah pandangan filsafat mengenai negara.
Ajaran ini sering disebut dengan idiologi.
Idiologi adalah nilai-nilai dasar (hasil konsensus) yang ingin diwujudkan di dalam negara tsb.

Idiologi selalu berupa gagasan-gagasan yang memiliki sifat-sifat pokok :
Gagasan-gagasan dalam idiologi bersifat sistematis
Gagasan-gagasan itu berfungsi atau dipergunakan oleh penganutnya sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara.
Gagasan-gagasan yang ada dalam sebuah idiologi masih berupa gagasan dasar atau umum, sehingga memerlukan penjabaran agar bisa dilaksanakan.

SUBSTANSI DASAR NEGARA
Liberalisme
Sosialisme
Marxisme
Pancasila
LIBERALISME
Kebebasan manusia adalah nilai utama dalam ajaran
Liberalisme.
Ajaran moral Liberalisme adalah pengakuan atas hak-hak asasi
manusia seperti kebebasan, hak kemuliaan, dan hak hidup
manusia.
Ajaran politik Liberalisme adalah pengakuan atas hak-hak
asasi politik, seperti hak berserikat, berkumpul, hak
mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis, hak
partisipasi.
Ajaran ekonomi Liberalisme adalah kebebasan semaksimal mungkin
bagi perjuangan kepentingan masing-masing individu.
SOSIALISME
Ajaran moral Sosialisme adalah bahwa manusia pada dasarnya adalah mahluk kreatif dan dapat memperoleh kebahagiaan serta kepuasan melalui kerjasama.
Ajaran ekonomi sosialisme adalah:
Penghapusan atau pembatasan hak milik pribadi atas alat-alat produksi, pengambilalihan alat-alat produksi oleh negara.
Perlindungan bagi kaum buruh terhadap penghisapan, kemiskinan.
Pengawasan negara terhadap perusahaan-perusahaan monopoli, pengembangan perusahaan-perusahaan milik negara.
Ajaran politik sosialisme adalah bahwa demokrasi dengan sistem satu partai masih berlaku karena ajaran ini memang menerima kemungkinan terwujudnya masyarakat tanpa kelas.
Ada 2 aliran sosialime yaitu sosialisme yang dipengaruhi Marxisme dan sosialisme non Marxis (sosialisme demokratis)
MARXISME/KOMUNISME
Nilai-nilai yang terkandung dalam komunisme adalah :
Monisme, yaitu pandangan yang menolak adanya golongan-
golongan atau keanekaragaman dalam masyarakat.
Kekerasan merupakan alat yang sah untuk mencapai tujuan
negara, yaitu terwujudnya masyarakat tanpa kelas.
Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme sehingga
semua alat negara dipergunakan untuk mewujudkan komunisme.
Prinsip moral utama komunisme adalah bahwa segala jalan dianggap
halal, asal membantu mencapai tujuan.
Setiap bentuk asli komunisme pasti atheis, karena komunisme
berdasarkan materialisme, yang menyangkal adanya jiwa rohani dan
Tuhan.
PANCASILA
Pada hakikatnya manusia sebagai mahluk
individu maupun mahluk sosial. Yang artinya
kebebasan individu tidak merusak semangat
kerjasama antarwarga, namun kerjasama
antarwarga juga tidak boleh mematikan
kebebasan individu.
Sistem demokrasi tidak langsung atau demokrasi
perwakilan.
Sistem ekonomi kerakyatan, dimana kesejahteraan
rakyat menjadi tujuan utama.

FUNGSI DASAR NEGARA
Dasar berdiri dan tegaknya negara
Dasar kegiatan penyelenggaraan negara
Dasar partisipasi warga negara
Dasar pergaulan antarwarga negara
Dasar dan sumber hukum nasional
PENGERTIAN KONSTITUSI
Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.
Dalam arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis
Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok.
KEDUDUKAN KONSTITUSI
Konstitusi sebagai dasar negara
Konstitusi sebagai hukum tertinggi

SIFAT KONSTITUSI
Kaku, apabila konstitusi hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur pembuatan undang-undang biasa.
2. Supel, jika dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur pembuatan undang-undang

FUNGSI KONSTITUSI
Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah
Menjamin hak-hak asasi warga negara
SUBSTANSI/ISI KONSTITUSI
Pernyataan tentang gagasan-gagasan politik, moral, dan keagamaan.
Ketentuan tentang struktur organisasi negara
Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi manusia
Ketentuan tentang prosedur mengubah undang-undang dasar
Larangan mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Prinsip-prinsip dasar yang ada di negara agar menjadi operasional maka harus dijabarkan ke dalam berbagai aturan hukum di negara yang bersangkutan. Penjabaran dasar negara itu dilakukan melalui konstitusi.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Pasal-pasal dalam UUD 1945 adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD 1945.
Contoh :
Sila pertama, dijabarkan di pasal 29 UUD 1945, pasal 28 (UUD 1945 amandemen)
Sila kedua, dijabarkan di pasal-pasal yang memuat mengenai hak asasi manusia.
Sila ketiga, dijabarkan di pasal 18, pasal 35, pasal 36 UUD 1945
Sila keempat dijabarkan pada pasal 2 s.d 24 UUD 1945.
Sila kelima dijabarkan pada pasal 33 dan 34 UUD 1945
ISI DAN KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, segala bentuk penjajahan harus dihapuskan, dan bangsa Indonesia perlu membantu bangsa-bangsa lain yang ingin merdeka.
Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan, kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, perlu upaya mengisi kemerdekaan.
Kemerdekaan yang yang diperoleh oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai Rahmat Allah YMK, bahwa kemerdekaan Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan.
Terdapat tujuan negara, mengatur kehidupan negara, bentuk pemerintahan dan dasar negara.
KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok kaidah fundamental sehingga Pembukaan tsb merupakan sumber tertib hukum Indonesia.
Karena muatannya yang begitu penting itulah maka kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi dari batang tubuhnya.

Dalam proses amandemen UUD 1945 MPR sepakat tidak merubah Pembukaan UUD 1945 yang tertuang dalam kesepakatan dasar sbb :
Tidak merubah Pembukaan UUD 1945
Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan kedalam pasal-pasal
Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum (mempertahankan naskah aslinya)
TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA TERHADAP KONSTITUSI DAN DASAR NEGARA
Sebagai warga negara, kita, seluruh rakyat Indonesia bertanggung jawab untuk membangun kesadaran hidup berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan melalui hal-hal sbb :
Memahami Pancasila dan UUD 1945
Berperan serta aktif dalam menegakkan dasar negara dan konstitusi
Mengembangkan pola hidup taat pada aturan yang berlaku

Read Full Post »

Older Posts »