Feeds:
Pos
Komentar

Pandemi covid-19 di Indonesia hingga kini belum juga mereda. Sudah sejak bulan Maret 2020, pembelajaran dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ). Prediksi awal bahwa kira-kira pada  tahun ajaran baru 2020/2021, bulan Juli 2020 pembelajaran sudah kembali normal. Namun pandemi Covid-19 belum ada tanda-tanda mereda. Hingga akhirnya PJJ tetap dilaksanakan hingga kini.

            Banyak permasalahan PJJ yang dilaksanakan pada masa pandemi ini. Materi pelajaran yang tidak mudah dipahami, tugas yang harus dikerjakan tanpa petunjuk yang jelas, HP atau laptop yang tidak support untuk digunakan belajar, hingga masalah kuota yang boros. Untuk yang terakhir, masalah kuota oleh pemerintah kemudian diberikan bantuan untuk para peserta didik maupun guru. Meskipun kuota dari pemerintah tidak efektif karena dibatasi hanya untuk beberapa aplikasi tertentu.

            Selain itu, permasalahan lain muncul pengawasan terhadap peserta didik. Pelaksanaan PJJ peserta didik belajar dari rumah. Orang tua memiliki kewajiban penuh untuk mengawasi kegiatan belajar anaknya. Anak-anak yang sudah terbiasa disiplin, maka tanpa diawasi akan tetap melaksanakan PJJ dengan penuh tanggun jawab. Mereka tahu pentingnya belajar jarak jauh secara mandiri. Namun bagi anak-anak yang kurang disiplin, maka akan muncul permasalahan dalam PJJ ini. Jika tidak dipantau dan diawasi secara terus menerus, anak-anak seperti ini tidak melaksanakan PJJ dengan sungguh-sungguh. Bahkan bisa saja tidak mengikuti PJJ sama sekali. Dalam hal ini perlu ada kerjasama guru dengan orang tua peserta didik. Orang tua di rumah mengawasi anak-anaknya. Sedangkan guru akan memantau melalui berbagai aplikasi.

            Di sekolah pada awal tahun pelajaran, telah dibagikan tugas tambahan selain mengajar. Salah satu tugas tambahannya adalah sebagai wali kelas. Tentunya wali kelas ini akan menjadi orang tua kedua setelah orang tua di rumah. Jika kondisi normal belajar seperti biasa dengan tatap muka, maka wali kelas ini setiap harinya akan memantau bagaimana pelaksanaan dan perkembangan belajar peserta didiknya di sekolah. Namun kini di masa pandemi, yang pelaksanaan belajarnya melalui PJJ, maka peran wali kelas tidaklah seperti biasa.

            Tugas wali kelas bisa saja menjadi 24 jam penuh. Kondisinya memang tidak bertemu dan tatap muka langsung dengan peserta didik. Akan tetapi dengan berbagai aplikasi wali kelas akan terus memantau kegiatan dan perkembangan peserta didik. Mulai dari pagi-pagi, wali kelas mengcek menanyakan di group peserta didiknya apakah sudah siap untuk megikuti PJJ. Tidak lupa mengingatkan untuk mengisi daftar hadir sekolah yang sudah dikirim lewat link. Jika masih ada yang lupa mengisi daftar hadir, maka akan menghubungi langsung ke personal peserta didik.

Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah image.png

            Hingga siang hari wali kelas akan menunggu laporan dari beberapa guru yang mengajar di kelasnya, apakah hari itu semua peserta didik mengikuti PJJ dengan baik. Jika ada guru yang kemudian menginfokan bahwa ada peserta didik yang tidak mengikuti PJJ dengan baik. Maka wali kelas akan segera menghubungi peserta didik tersebut untuk menanyakan alasan tidak mengikuti PJJ. Jika peserta didiknya sulit dihubungi, maka wali kelas akan menghubungi orang tua peserta didik tersebut. Mengingatkan ke orang tua untuk mengawasi dan mengingatkan anaknya untuk mengikuti PJJ setiap harinya.

            Ketika ada peserta didik yang nilainya belum memenuhi KKM, wali kelas akan menghubungi peserta didik dan mengingatkan untuk melaksanakan remedial dengan guru yang bersangkutan. Wali kelas memiliki catatan masing-masing peserta didik dengan ketuntasan belajarnya. Setiap minggunya mengcek peserta didik sudah sampai dimana melaksanakan remedial dan menuntaskan materi belajarnya. Hal ini untuk memudahkan ketika akan penilaian pada semester ganjil mendatang.

            Bagi peserta didik yang mengalami kesulitan dalam mengikuti PJJ, wali kelas akan mengadakan kunjungan ke rumah. Atau sering disebut home visit. Banyak pengalaman wali kelas ketika sudah mengadakan home visit. Bisa berbincang-bincang dengan orang tua untuk membantu menyelesaikan permasalahan peserta didik adalah menjadi pokok yang utama. Ada orang tua yang pro aktif sehingga masalah yang dihadapi peserta didik mendapatkan solusi. Namun ada juga orang tua yang justru sudah tidak mampu lagi untuk mengawasi dan mengatur anak. Bahkan urusan anak tersebut diserahkan kepada wali kelasnya. Misalnya orang tua mengatakan, “ibu saja setiap pagi membangunkan anak saya, karena dengan saya, anak sudah tidak mau dengar lagi.”

            Tugas wali kelas tidak sampai hanya memantau PJJ. Bertambah lagi ketika belakangan ini ada demonstrasi. Peserta didik dengan usia yang masih terlalu belia belum waktunya untuk ikut memberikan suara dan aspirasinya pada  demonstrasi. Wali kelas akan mengcek satu persatu peserta didiknya memastikan bahwa kondisi peserta didiknya sedang PJJ jika waktunya pagi sampai siang. Dan akan memastikan peserta didik dalam kondisi di rumah  dan aman jika sore hingga malam hari. Komunikasi dengan orang tua peserta didik terus dilakukan untuk memastikan kondisi anak-anak aman.

            Selain itu wali kelas akan memantau dan selalu mengingatkan peserta didik untuk selalu mematuhi protokol kesehatan ketika kondisi berada di luar rumah. Hal ini dilakukan tanpa bosan untuk mengingatkan peserta didik. Dalam hal ini tentunya mematuhi protokol kesehatan, dengan harapan pandemi segera melandai dan sekolah segera dapat dilakukan dengan tatap muka.

            Bisa dikatakan bahwa  wali kelas setiap saat akan pegang HP untuk mengikuti perkembangan dan kemajuan peserta didik, serta melayani apa yang dibutuhkan oleh peserta didik. Jadi pandemi yang hingga kini menyebabkan PJJ, maka wali kelas pekerjaanya berlipat menjadi 24 jam. Tanpa mengenal waktu jam kerja. Semoga para wali kelas-wali kelas lain yang juga memiliki pengalaman seperti penulis, tetap semangat untuk terus mendampingi peserta didiknya. Semoga apa yang sudah dilakukan terhadap peserta didik akan menjadi ladang ibadah yang mengalir terus menerus. Perjuangan dan kesabaran dituntut setiap harinya untuk masa depan generasi penerus bangsa. Guru, wali kelas tidak menyerah dan kalah  karena pandemi. Tetap memiliki berbagai  cara  untuk mendampingi anak bangsa.

            Pendidikan dan belajar tetap berjalan seiring dengan waktu. Semangat terus dikobarkan untuk memotivasi peserta didik untuk tidak lelah belajar dengan PJJ. Kehidupan akan terus berjalan. Optimis bahwa pandemi akan segera berlalu, dan kegiatan pembelajaran akan kembali seperti semula. Ke depannya peserta didik  belajar untuk membiasakan diri dengan new normal.

            Suatu saat masa pandemi ini akan menjadi cerita kepada anak cucu yang tidak mengalami masa ini. Akan menjadi suatu pengalaman yang dapat dijadikan menyemangat belajar di masa mendatang. Juga menjadi sejarah yang ditorehkan oleh para guru dan wali kelas yang mendampingi peserta didik  hingga berhasil dalam mengatasi kesulitan belajarnya.

            Semoga apa yang telah diperjuangkan oleh guru dan wali kelas menjadi keberkahan tersendiri. Menjadi kepuasan batin dapat melihat peserta didik berhasil suatu saat nanti.

KAMI PERSEMBAHKAN :

Sejak akhir bulan Desember 2019, beredar informasi-informasi tentang virus corona. Infeksi virus Corona yang disebut COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Corona virus adalah kumpulan virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan. Pada beberapa kasus, virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan, seperti flu. Namun, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti infeksi paru-paru (pneumonia). Virus ini menular dengan sangat cepat. Hanya dalam waktu beberapa bulan saja, virus ini sudah menyebar ke hampir seluruh wilayah negara-negara di dunia.

Indonesia menjadi salah satu negara yang terpapar Covid-19. Kasus pertama diumumkan pada tanggal 2 Maret 2020. Begitu cepat penyebarannya hingga beberapa hari saja pertambahan yang terpapar virus covid-19 meningkat dengan tajam. Penularan virus Covid-19 sangat mudah dibeberapa tempat yang rawan, seperti:

  1. Tempat ramai
  2. Tempat yang sempit
  3. Ruangan yang terbatas dan tertutup

Untuk pencegahan penyebaran virus corona-19 ini dapat  dilakukan dengan menaati protokol kesehatan, seperti rajin cuci tangan, menggunakan  masker, jaga jarak minimal satu meter, hindari tempat-tempat ramai, menghindari ruangan tertutup dengan ventilasi yang buruk, dan bila diperlukan pakai face shield.

Dampak dari virus corona-19 bagi Negara Indonesia begitu banyak. Hampir semua bidang merasakan dampaknya, bidang ekonomi, sosial, pariwisata, dan pendidikan. Pada bidang pendidikan pada umumnya dan secara khusus sekolah tentunya mengalami dampak Virus Corona-19. Sekolah tempat belajar menjadi tempat keramaian untuk belajar. Tempat yang ramai ini harus dihindari untuk mencegah penularan virus corona-19. Untuk itu pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran No 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19). Dalam surat edaran tersebut Point yang ke 2, adalah ketentuan proses belajar dari rumah. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan;

b.  Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;

c.   Aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;

d.   Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif. Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/pembelajaran jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman yang bermakna bagi peserta didik.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, sejak tanggal 16 Maret 2020 aktifitas di sekolah dihentikan. Belajar yang biasa dilakukan di sekolah dipindahkan kegiatan belajar dari rumah. Peserta didik belajar dari rumah, para guru mengajar dari rumah. Dalam rangka mengurangi penularan virus corona-19, kebijakan belajar dan mengajar dari rumah menjadi pilihan yang terbaik. Dengan belajar mengajar dari rumah, tidak ada lagi kerumunan/keramaian.

Peserta didik dan guru sesungguhnya tidak siap dengan pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Akan tetapi pembelajaran tetap harus berjalan. Kondisi ini membuat kaget semua guru dan juga peserta didik. Melakukan pembelajaran dari rumah, yang tentunya tidak pernah terbayangkan oleh peserta didik maupun guru.

Proses pembelajaran dari rumah idealnya tetap dapat mengakomodasi kebutuhan belajar peserta didik untuk mengembangkan bakat dan minat sesuai dengan jenjang pendidikannya. Namun di lapangan masih banyak hambatan dan kendala belajar dari rumah. Kendala belajar dari rumah tidak sedikit peserta didik yang tidak mendapatkan hasil pembelajaran secara maksimal. Baik dari materi pelajaran maupun penugasan-penugasan yang diberikan oleh guru selama pandemi Covid-19 ini berlangsung.

Keluhan-keluhan dari peserta didik berdatangan dengan pelaksanaan belajar dari rumah. Misalnya tugas yang banyak dari masing-masing mata pelajaran sehingga kewalahan dalam mengerjakannya. Beberapa mata pelajaran tidak dijelaskan terlebih dahulu oleh guru, akan tetapi langsung mengerjakan tugas, sehingga peserta didik merasa bingung untuk mengerjakannya.  Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sejak 16 Maret sampai 9 April 2020, menerima sekitar 213 pengaduan PJJ baik dari orang tua maupun siswa (Kompas, 14 April 2020). Pengaduan tersebut berkaitan dengan:

1.  Penugasan yang terlalu berat dengan waktu yang singkat.

2.  Banyak tugas merangkum dan menyalin dari buku.

3.  Jam belajar masih kaku.

4.  Keterbatasan kuota untuk mengkuti pembelajaran daring. 

5.  Sebagian siswa tidak mempunyai gawai pribadi sehingga kesulitan dalam mengikuti ujian daring.

Dari keluhan-keluhan peserta didik ini, maka dimulai pembenahan dalam pelaksanaan belajar dari rumah. Hambatan dan kendala diminamalisir oleh para guru, aturan sekolah dan aturan dari dinas pendidikan. Sehingga belajar dari rumah tetap akan berlangsung selama pandemi covid 19 belum mereda.

Dengan kondisi pandemi Covid -19 seperti ini, bagaimana proses  pembelajaran yang dilaksanakan secara jarak jauh ?

Pelaksanaan pembelajaran melibatkan beberapa komponen, pengajar, bahan ajar/sumber belajar, media, pembelajar/peserta didik. Dari beberapa komponen tersebut, penulis hanya akan menyoroti pembelajaran terkait dengan media. Pembelajaran jarak jauh tentunya yang perlu ditanyakan bagaimana dengan media pembelajaannya.

Media pembelajaran begitu banyak jenisnya. Media yang paling tepat untuk pembelajaran adalah media yang mampu mengantarkan bahan ajar ke pembelajar, sehingga tujuan pembelajaran tercapai. Dan untuk menentukan media yang seperti apa yang tepat digunakan, tentunya guru yang mengetahui dengan pasti kondisi dan situasi pembelajaran tersebut. 

Saat ini dimana kegiatan pembelajaran tidak bisa dilakukan dengan normal, karena pandemi covid-19 melanda, maka para pendidik mencari cara agar peserta didik tetap bisa mendapatkan ilmu dan haknya sebagai peserta didik. Dengan menerapkan teknologi, pembelajaran dapat dilaksanakan tanpa tatap muka langsung. Pembelajaran ini melalui teknologi jaringan yang kemudian disebut pembelajaran daring. Kemudian disebut juga pembelajaran jarak jauh, karena pembelajarannya dilakukan oleh pengajar/guru dan peserta didik yang tempatnya berjauhan atau tidak di kelas.

Banyak akses  pembelajaran yang ditawarkan untuk menjadi pilihan dalam melaksanakan pembelajaran tanpa tatap muka langsung. Seperti whatsapp, zoom, google classroom, google form (untuk pemberian tugas/ujian) dan youtube yang melalui Video. Dari beberapa  pola  pembelajaran jarak jauh yang ditawarkan tersebut, pembelajaran melalui video banyak menjadi pilihan karena memiliki kelebihan dalam aspek efek yang diterima peserta didik. Mekanismenya, guru  membuat satu video dalam  menjelaskan materi, kemudian dikirimkan pada peserta didik untuk dipelajari. Guru juga bisa mencari satu video di platform berbagi video seperti youtube terkait materi dan membagikannya pada peserta didik untuk ditonton dan dipelajari. Kelebihan yang dimiliki media video pembelajaran diantaranya adalah visual dan fleksibel.  Visual artinya peserta didik akan merasa tertarik karena terdapat gambar-gambar. Sedangkan fleksibel yaitu peserta didik dapat menjangkaunya kapan saja secara berulang-ulang.

Kegiatan pembelajaran melalui video mampu marangsang keterlibatan indera, sehingga akan membuat lebih cepat paham materi. Pembelajaran jarak jauh melalui video juga dapat membentuk peserta didik menjadi mandiri. Dari yang sebelumnya selalu diberi tahu, kini menjadi mencari tahu. Hal ini disamping menjadikan peserta didik mandiri, pembelajaran jarak jauh melalui video ini juga membuat peserta didik  menjadi satu-satunya fokus. Berbeda dengan pembelajaran biasa di kelas dengan banyak peserta didik. Akan tetapi terdapat hal yang harus diperhatikan yaitu karena hal tersebut bersifat mandiri, guru harus memperhatikan materi yang diberikan.

Pembelajaran jarak jauh melalui video cukup efektif untuk menunjang keberlangsungan pendidikan dimasa pandemi covid-19 ini. Berdasar pada indikator keefektivan program pembelajaran yakni: berhasil mengantarkan peserta didik mencapai tujuan-tujuan instruksional yang telah ditetapkan, memberikan pengalaman belajar yang atraktif, melibatkan peserta didik secara aktif sehingga menunjang pencapaian tujuan intruksional dan memiliki sarana-sarana yang menunjang proses belajar mengajar. Mengacu pada tiga ciri tersebut, pola pengajaran daring melalui video dikategorikan efektif karena terdapat aksi atraktif antara peserta didik dan pengajar yakni video dibuat besifat interaktif, memiliki kelebihan dimana peserta didik menjadi mudah mengerti sehingga mencapai tujuan instruksional dan metode berbasis video sendiri merupakan sarana yang menunjang proses belajar mengajar.

Sesuai yang disampaikan oleh Menteri pendidikan dan Kebudayaan bahwa pembelajaran jarak jauh melalui daring bisa saja akan tetap dilakukan meskipun pandemi covid-19 sudah berakhir. Pernyataan ini menandakan bahwa di masa mendatang pembelajaran jarak jauh akan tetap dilaksanakan disela-sela pembelajaran tatap muka. Menanggapi hal ini bahwa pembelajaran dengan media video akan tetap bisa digunakan dan dimanfaatkan dimasa yang akan datang. Penggunaan media video pembelajaran tidak akan berhenti. Bahkan media pembelajaran video akan lebih banyak variasinya dengan dirancang sedemikian rupa sehingga akan menjadi media pembelajaran yang interaktif melalui tatap muka maupun jarak jauh.

#PGRI #KOGTIK #EPSON #KSGN

PROFIL PENULIS

1. Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya, kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia. Hal itu dapat disebabkan program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Atau, bisa juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang tidak mempunyai keterampilan sehingga kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya
disebabkan oleh faktor-faktor berikut.

a. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
Sikap ini akan menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.

b. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara.
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.

c. Sikap tidak toleran.
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan pelanggaran kepada orang lain.

d. Penyalahgunaan kekuasaan.
Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat. Salah  satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.

e. Ketidaktegasan aparat penegak hukum.
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku cenderung mengulangi perbuatannya, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara dan menjadi
contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.

f. Penyalahgunaan teknologi.
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Anda tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara. Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.

2. Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara

Pelanggaran terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi misalnya sebagai berikut.
a. Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” belum sepenuhnya dilaksanakan.
b. Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
c. Makin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya. Padahal, Pasal 28A–28J UUD NRI Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.
d. Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
e. Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksana secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
f. Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya.

Contoh-contoh yang diuraikan di atas membuktikan bahwa tidak terpenuhinya hak warga negara dikarenakan adanya kelalaian atau pengingkaran dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal-hal tersebut apabila tidak segera diatasi, dapat mengganggu kelancaran proses pembangunan yang sedang dilaksanakan.

3. Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Saat ini, banyak terjadi pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban warga negara. Dengan kata lain, warga negara banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Pengingkaran tersebut biasanya disebabkan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban
oleh warga negara.

Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai yang berat, di antaranya adalah sebagai berikut.
a. Membuang sampah sembarangan
b. Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, mengemudi tetapi tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi ramburambu lalu lintas, berkendara tetapi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya.
c. Merusak fasilitas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon.
d. Tidak membayar pajak kepada negara, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya.
e. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.

Pengingkaran kewajiban tersebut apabila tidak segera diatasi akan berakibat pada proses pembangunan yang tidak lancar. Selain itu pengingkaran terhadap kewajiban akan berakibat secara langsung terhadap pemenuhan hak warga negara.

PENANGANAN PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

1. Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab dari pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisasi atau bahkan dihilangkan.
Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

a. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.

b. Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

c. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.

d. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.

e. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).

f. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.

g. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.

Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut.
a. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.
b. Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya.
c. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
d. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

2. Membangun Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya yang mencerminkan penegakan hak dan kewajiban warga negara. Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain. Sikap tersebut dapat Anda tampilkan dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.

(Mengutip dari Buku PPKN kelas XII Kemendikbud 2018)

 

Hak merupakan semua hal yang Anda peroleh atau dapatkan. Hal tersebut dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Setiap hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain, hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan. Misalnya, seorang pegawai berhak mendapatkan upah, apabila sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

Menurut Anda, sama atau tidak makna HAM dengan konsep hak warga negara? Untuk mengetahui jawabanya, coba Anda cermati uraian materi berikut ini.

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda dari pengertian hak warga negara. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak
asasi manusia. Akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara. Misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hanya hak warga negara Indonesia saja ketentuan ini, tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia.

Bagaimana dengan konsep kewajiban warga negara? Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku. Apa yang membedakannya dengan kewajiban asasi?

Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi. Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga negara Indonesia atau bukan. Adapun kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia, sementara warga negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut.

A. Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila

Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara. Bagaimana Pancasila mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara? Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga nilai tersebut secara langsung ataupun tidak langsung mengatur hak dan kewajiban warga negara sebagaimana dipaparkan berikut ini.

1. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Sila-Sila Pancasila

Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Selain itu, nilai ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara. Hubungan antara hak dan kewajiban warga negara dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.

a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak warga negara untuk bebas memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing. Sila pertama ini juga menggariskan beberapa kewajiban warga negara untuk:
1) membina kerja sama dan tolong-menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing;
2) mengembangkan toleransi antarumat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang; serta
3) tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum. Adapun kewajiban warga negara yang tersirat dalam sila kedua ini di antaranya kewajiban untuk:
1) memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
2) mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, dan sebagainya;
3) mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena kepada orang lain; serta
4) melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan.

c. Sila Persatuan Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara dalam keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia seperti hak mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional. Sila ketiga mengamanatkan kewajiban setiap warga negara untuk:
1) menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
2) sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara;
3) mencintai tanah air dan bangsa Indonesia;
4) mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika; serta
5) memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Sila keempat menjamin partisipasi politik warga negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan berpendapat dan berorganisasi serta hak berpartisipasi dalam pemilihan umum. Sila keempat mengamanatkan setiap warga negara untuk:
1) mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan;
2) tidak memaksakan kehendak kepada orang lain; dan
3) memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalankan tugas sebaik-baiknya.

e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat. Sila kelima mengamanatkan setiap warga negara untuk:
1) mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan masyarakat di lingkungan sekitar;
2) tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum; dan
3) suka bekerja keras.

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila

Nilai instrumental pada dasarnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari undangundang dasar sampai dengan peraturan daerah. Pada bagian ini, Anda akan diajak untuk menganalisis keberadaan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD NRI Tahun 1945.

Berikut ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

a. Hak atas Kewarganegaraan

Siapakah yang menjadi warga negara dan penduduk Indonesia? Pasal 26 ayat (1) dan (2) dengan tegas menjawab pertanyaan tersebut. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Adapun yang menjadi penduduk Indonesia ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 26 merupakan jaminan atas hak setiap orang untuk mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak dapat dicabut secara semena-mena.

b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal 27
ayat (1) merupakan jaminan hak warga negara atas kedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan, serta merupakan kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.

c. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini, seperti yang terdapat dalam undang-undang agraria, perkoperasian, penanaman modal, sistem pendidikan nasional, tenaga kerja, perbankan, dan sebagainya yang bertujuan menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan layak.

d. Hak dan kewajiban bela negara
Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata lain, upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.

e. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 menetapkan hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya. Dalam ketentuan ini, terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat. Dalam melaksanakan ketiga hak tersebut, setiap warga negara berkewajiban mematuhi berbagai ketentuan yang mengaturnya.

f. Kemerdekan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian Pasal 29 ayat (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan beragama. Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan beragama
ini tidak diartikan bebas tidak beragama, tetapi bebas untuk memeluk satu agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta bukan berarti pula bebas untuk mencampuradukkan ajaran agama.

g. Pertahanan dan Keamanan Negara
Pertahanan dan keamanan negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2). Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

h. Hak Mendapat Pendidikan
Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia tecermin dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Ketentuan ini merupakan penegasan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Selanjutnya, Pasal 31 ayat (2) ditegaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Pasal ini merupakan penegasan atas
kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Untuk maksud tersebut, Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

i. Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak warga negara untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian, dalam Pasal 32 ayat (2), disebutkan “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”. Ketentuan ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan.

j. Perekonomian Nasional
Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengatur tentang perekonomian nasional. Pasal 33 terdiri atas lima ayat, yaitu sebagai berikut.
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efi siensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Ketentuan Pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas usaha perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran.

k. Kesejahteraan Sosial
Masalah kesejahteraan sosial dalam UUD RI Tahun 1945 diatur dalam Pasal 34. Pasal ini terdiri atas empat ayat, yaitu sebagai berikut.
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 memancarkan semangat untuk mewujudkan keadilan sosial. Ketentuan dalam pasal ini memberikan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak mendapatkan fasilitas umum yang layak.

3. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Nilai praksis pada hakikatnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai instrumental. Dengan kata lain, nilai praksis merupakan realisasi dari ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan yang terwujud dalam sikap dan tindakan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila sebagai ideologi yang terbuka. Hak dan kewajiban warga negara dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental dari Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Oleh sebab itu, setiap warga negara harus menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari. Adapun sikap positif tersebut di antaranya dapat Anda lihat dalam di bawah ini.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup.
b. Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
c. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

2. Kemanusian yang Adil dan Beradab 

a. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.
b. Saling mencintai sesama manusia.
c. Tenggang rasa kepada orang lain.
d. Tidak semena-mena kepada orang lain.
e. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
f. Berani membela kebenaran dan  keadilan.
g. Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia

a. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara .
c. Cinta tanah air dan bangsa.
d. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
a. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d. Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah.
e. Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
b. Menghormati hak-hak orang lain.
c. Suka memberi pertolongan kepada

d. Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain.
e. Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah.
f. Rela bekerja keras.
g. Menghargai hasil karya orang lain.

(Mengutip dari Buku PPKN kelas XII Kemendikbud 2018)

 

Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan sehingga demokrasi dapat  diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Kata ini kemudian diserap menjadi salah satu kosa kata dalam bahasa Inggris yaitu democracy. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi merupakan istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat. Hal tersebut dapat diartikan bahwa dalam sebuah negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh
rakyat atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas.

Dalam pandangan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktivitas kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun, karena pada hakikatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama. Dengan demikian, sebagai sebuah konsep politik, demokrasi adalah landasan dalam menata sistem pemerintahan negara yang terus berproses ke arah yang lebih baik. Dalam proses tersebut, rakyat diberi peran
penting dalam menentukan atau memutuskan berbagai hal yang menyangkut kehidupan bersama sebagai sebuah bangsa dan negara.

1. Klasifikasi Demokrasi
Demokrasi telah dijadikan sebagai sistem politik yang dianut oleh sebagian besar negara di dunia. Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya berbeda-beda bergantung dari sudut pandang masing-masing. Keanekaragaman sudut pandang inilah yang membuat demokrasi dapat dikenal dari berbagai macam bentuk.
Berikut ini dipaparkan beberapa macam bentuk demokrasi.

a. Berdasarkan titik berat perhatiannya
Dilihat dari titik berat yang menjadi perhatiannya, demokrasi dapat dibedakan ke dalam tiga bentuk.
1) Demokrasi formal, yaitu suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara liberal.
2) Demokrasi material, yaitu demokrasi yang dititikberatkan pada upaya
menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan bahkan kadang-kadang dihilangkan. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara komunis
3) Demokrasi gabungan, yaitu bentuk demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari bentuk demokrasi formal dan material. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara non-blok.

b. Berdasarkan ideologi
Berdasarkan ideologi yang menjadi landasannya, demokrasi dapat dibedakan ke dalam dua bentuk.
1) Demokrasi konstitusional atau demokrasi liberal, yaitu demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas dan tidak diperkenankan banyak melakukan campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
2) Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar, yaitu demokrasi yang didasarkan pada paham marxisme-komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan serta paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut, apabila diperlukan, dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan. Menurut Mr. Kranenburg demokrasi rakyat lebih mendewakan pemimpin. Sementara menurut pandangan Miriam Budiardjo, komunisme tidak hanya merupakan sistem politik, tetapi juga mencerminkan gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu. Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme dan kekerasaan dipandang sebagai alat yang sah.

c. Berdasarkan proses penyaluran kehendak rakyat
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dapat dibedakan ke dalam dua bentuk.
1). Demokrasi langsung, yaitu paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau undang-undang secara langsung.
2). Demokrasi tidak langsung, yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi seperti ini berkaitan dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya semakin luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan kompleks. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.

2. Prinsip-Prinsip Demokrasi
Berbicara mengenai demokrasi tidak akan terlepas dari pembicaraan tentang kekuasaan rakyat. Seperti yang diungkapkan pada bagian sebelumnya bahwa demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Secara eksplisit ditegaskan bahwa rakyatlah pemegang kekuasaan yang sebenarnya. Demokrasi sebagai sistem politik yang saat ini dianut oleh sebagian besar negara di dunia tentu saja memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang lain. Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Ilmu Politik mengungkapkan prinsip dari demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis. Adapun, prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut.
a. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
c. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur

d. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
e. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
f. Menjamin tegaknya keadilan.

Kemudian, menurut Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah dalam bukunya yang berjudul Ilmu Kewarganegaraan, suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut.
a. Kedaulatan rakyat.
b. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
c. Kekuasaan mayoritas.
d. Hak-hak minoritas.
e. Jaminan hak-hak asasi manusia.
f. Pemilihan yang bebas dan jujur.
g. Persamaan di depan hukum.
h. Proses hukum yang wajar.
i. Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.
j. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
k. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat

(Dikutip dari Buku PPKN Kelas XI Kemendikbud, 2017)

1. Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Ideologi dan Politik

Bangsa Indonesia harus mampu menunjukkan eksistensinya sebagai negara yang kuat dan mandiri, namun tidak meninggalkan kemitraan dan kerja sama dengan negara-negara lain dalam hubungan yang seimbang, saling menguntungkan, saling enghormati, dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing. Untuk mencapai hal tersebut, bangsa Indonesia harus segera mewujudkan hal-hal sebagai berikut.
a. Mengembangkan demokrasi politik.
b. Mengaktifkan masyarakat sipil dalam arena politik.
c. Mengadakan reformasi lembaga-lembaga politik agar menjalankan fungsi
dan peranannya secara baik dan benar.
d. Memperkuat kepercayaan rakyat dengan cara menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
e. Menegakkan supremasi hukum.
f. Memperkuat posisi Indonesia dalam kancah politik internasional.

2. Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Ekonomi

Sistem ekonomi kerakyatan merupakan senjata ampuh untuk melumpuhkan ancaman di bidang ekonomi dan memperkuat kemandirian bangsa kita dalam semua hal. Untuk mewujudkan hal tersebut, kiranya perlu segera diwujudkan halhal di bawah ini.
a. Sistem ekonomi dikembangkan untuk memperkuat produksi domestik bagi pasar dalam negeri sehingga dapat memperkuat perekonomian rakyat.
b. Pertanian dijadikan prioritas utama, karena mayoritas penduduk Indonesia bermatapencaharian sebagai petani. Industri-industri haruslah menggunakan bahan baku dalam negeri sehingga tidak bergantung impor dari luar negeri.

c. Perekonomian berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Artinya, segala sesuatu yang menguasai hajat hidup orang banyak harus terjangkau oleh daya beli masyarakat.
d. Tidak bergantung pada badan-badan multilateral seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO.
e. Mempererat kerja sama dengan sesama negara berkembang untuk bersama-sama menghadapi kepentingan negara-negara maju.

3. Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Sosial Budaya

Kehidupan sosial budaya di negara-negara berkembang, perlu memperhatikan gejala perubahan yang terjadi, terutama mengenai sebab-sebabnya. Banyak faktor yang mungkin menimbulkan perubahan sosial, di antaranya yang memegang peranan penting ialah faktor teknologi dan kebudayaan. Faktor–faktor itu berasal dari dalam maupun dari luar. Biasanya, yang berasal dari luar lebih banyak menimbulkan perubahan. Agar dapat memahami perubahan sosial yang terjadi, perlu dipelajari bagaimana proses perubahan itu terjadi dan bagaimana perubahan itu diterima masyarakat. Pengaruh dari luar yang perlu diperhatikan adalah hal-hal yang tidak
menguntungkan serta dapat membahayakan kelangsungan hidup kebudayaan nasional. Bangsa Indonesia harus selalu waspada akan kemungkinan adanya kesengajaan pihak luar untuk memecah kesatuan bangsa dan negara Indonesia.

Dalam menghadapi pengaruh dari luar yang dapat membahayakan kelangsungan hidup sosial budaya, bangsa Indonesia berusaha memelihara keseimbangan dan keselarasan fundamental, yaitu keseimbangan antara manusia dengan alam semesta, manusia dengan masyarakat, manusia dengan Tuhan, keseimbangan kemajuan lahir dan kesejahteraan batin. Kesadaran akan perlunya keseimbangan dan keserasian melahirkan toleransi yang tinggi sehingga dapat menjadi bangsa yang berbhinneka dan bertekad untuk selalu hidup bersatu.

4. Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa strategi pertahanan dan keamanan negara untuk mengatasi berbagai macam ancaman militer dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta pada hakikatnya adalah segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara merupakan satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh. Dengan kata lain, penyelenggaraan sishankamrata didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Berdasarkan analisis lingkungan strategik, ancaman militer dari negara lain (ancaman tradisional) yang berupa invasi, adalah kecil kemungkinannya. Namun demikian, kemungkinan ancaman tersebut tidak dapat diabaikan dan harus tetap dipertimbangkan. Ancaman tradisional yang lebih mungkin adalah konflik terbatas yang berkaitan dengan pelanggaran wilayah dan/menyangkut masalah perbatasan. Komponen Utama disiapkan untuk melaksanakan operasi militer untuk perang (OMP). Penggunaan komponen cadangan dilaksanakan sebagai pengganda kekuatan komponen utama bila diperlukan, melalui proses mobilisasi/demobilisasi. Kendati kekuatan pertahanan siap dikerahkan untuk melaksanakan OMP, namun setiap bentuk perselisihan dengan negara lain selalu diupayakan penyelesaiannya melalui jalan damai. Penggunaan kekuatan pertahanan untuk tujuan perang hanya dilaksanakan sebagai jalan terakhir apabila cara-cara damai tidak berhasil.
Ancaman non-tradisional adalah ancaman yang dilakukan oleh aktor nonnegara terhadap keutuhan wilayah, kedaulatan negara, dan keselamatan bangsa Indonesia. Ancaman non-tradisional merupakan ancaman faktual yang saat ini dihadapi oleh Indonesia. Termasuk dalam ancaman ini adalah gerakan separatis bersenjata, terorisme internasional maupun domestik, aksi radikal, pencurian sumber daya alam, penyelundupan, kejahatan lintas negara, dan berbagai bentuk aksi ilegal lain yang berskala besar. Oleh karenanya kekuatan pertahanan, terutama TNI, juga disiapkan untuk melaksanakan operasi militer selain perang (OMSP) guna menghadapi ancaman non-tradisional. Pengerahan kekuatan TNI untuk OMSP dilaksanakan berdasarkan keputusan politik pemerintah.

 

(Kutipan dari buku PPKN kelas 11.  Kemendikbud, tahun 2017)

Kebhinnekaan yang terjadi di Indonesia merupakan sebuah potensi sekaligus
tantangan. Dikatakan sebagai sebuah potensi, karena hal tersebut akan membuat
bangsa kita menjadi bangsa yang besar dan memiliki kekayaan yang melimpah,
baik kekayaan alam maupun kekayaan budaya yang dapat menarik minat para
wisatawan asing untuk mengunjungi Indonesia. Kebhinnekaan bangsa Indonesia
juga merupakan sebuah tantangan bahkan ancaman. Dengan adanya kebhinnekaan
tersebut mudah membuat rakyat Indonesia berbeda pendapat yang dapat membuat
emosinya lepas kendali, mudah tumbuhnya perasaan kedaerahan yang sempit
yang sewaktu-waktu dapat menjadi ledakan yang mengancam integrasi nasional
atau persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, segenap warga negara mesti
mewaspadai segala bentuk ancaman yang dapat memecah belah bangsa Indonesia
dengan senantiasa mendukung segala upaya atau strategi pemerintah dalam
mengatasi berbagai acaman tersebut.

A. Menelaah Ancaman terhadap Integrasi Nasional

Perlu kalian ketahui, bahwa posisi silang negara Indonesia tidak hanya meliputi aspek kewilayahan saja, melainkan meliputi pula aspek-aspek kehidupan sosial, antara lain sebagai berikut.
1. Penduduk Indonesia berada di antara daerah berpenduduk padat di belahan utara dan daerah berpenduduk jarang di belahan selatan.
2. Ideologi Indonesia terletak antara komunisme dan liberalisme.
3. Demokrasi Pancasila berada di antara demokrasi rakyat di utara (Asia daratan
bagian utara) dan demokrasi liberal di selatan.
4. Ekonomi Indonesia berada di antara sistem ekonomi sosialis di utara dan sistem ekonomi kapitalis di selatan.
5. Masyarakat Indonesia berada di antara masyarakat sosialis di utara dan
masyarakat individualis di selatan.
6. Kebudayaan Indonesia berada di antara kebudayaan timur di utara dan
kebudayaan barat di selatan.
7. Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia berada di antara sistem
pertahanan kontinental di utara dan sistem pertahanan maritim di barat,
selatan, dan timur.

Posisi silang Indonesia sebagaimana diuraikan di atas merupakan sebuah
potensi sekaligus ancaman bagi integrasi nasional. Dikatakan sebuah potensi
karena akan memberikan dampak positif bagi kemajuan bangsa Indonesia serta
akan memperkukuh keberadaan Indonesia sebagai negara yang tidak dapat
disepelekan perannya dalam menunjang kemajuan serta terciptanya perdamaian
dunia. Akan tetapi, posisi silang ini juga menjadikan Indonesia sebagai negara
yang tidak terbebas dari ancaman yang dapat memecah belah bangsa.
Apa sebenarnya yang menjadi ancaman bagi integrasi nasional? Ancaman bagi
integrasi nasional tersebut datang dari luar maupun dari dalam negeri Indonesia
sendiri dalam berbagai dimensi kehidupan, seperti ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Ancaman tersebut biasanya berupa
ancaman militer dan non-militer.

1. Ancaman di Bidang Ideologi

Komunisme menjadi salah satu ancaman terhadap ideologi Pancasila, meskipun Indonesia telah menolak dengan tegas paham komunis. Akan tetapi, apabila ancaman tersebut tidak segera di atasi, bukan tidak mungkin komunisme akan kembali berkembang pesat di Indonesia.
Apakah ancaman terhadap Pancasila hanya dari komunisme? Tentu saja
tidak. Bangsa Indonesia belum sepenuhnya terbebas dari pengaruh paham
lainnya, misalnya pengaruh liberalisme. Saat ini kehidupan masyarakat Indonesia
cenderung mengarah pada kehidupan liberal yang menekankan pada aspek
kebebasan individual. Sebenarnya, liberalisme yang disokong oleh Amerika
Serikat tidak hanya memengaruhi bangsa Indonesia, akan tetapi hampir semua
negara di dunia. Hal ini sebagai akibat dari era globalisasi. Globalisasi ternyata
mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa
manusia ke arah kemajuan dan kemakmuran. Tidak jarang hal ini memengaruhi
pikiran masyarakat Indonesia untuk tertarik pada ideologi tersebut. Akan tetapi,
pada umumnya, pengaruh yang diambil justru yang bernilai negatif, misalnya
gaya hidup yang diliputi kemewahan, pergaulan bebas, dan sebagainya. Hal
tesebut tentu saja apabila tidak diatasi akan menjadi ancaman bagi kepribadian
bangsa Indonesia yang sesungguhnya.

2. Ancaman di Bidang Politik

Ancaman di bidang politik dapat bersumber dari luar negeri maupun dalam
negeri. Dari luar negeri, ancaman di bidang politik dilakukan oleh suatu negara
dengan melakukan tekanan politik terhadap Indonesia. Intimidasi, provokasi, atau
blokade politik merupakan bentuk ancaman non-militer berdimensi politik yang
sering kali digunakan oleh pihak-pihak lain untuk menekan negara lain. Ke depan,
bentuk ancaman yang berasal dari luar negeri diperkirakan masih berpotensi
terhadap Indonesia. Untuk itu, diperlukan peran dari fungsi pertahanan nonmiliter untuk menghadapinya.

Ancaman yang berdimensi politik yang bersumber dari dalam negeri
dapat berupa penggunaan kekuatan dalam bentuk pengerahan massa untuk
menumbangkan pemerintah yang berkuasa. Bentuk lain yang digunakan adalah
menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah. Selain
itu, ancaman separatisme merupakan bentuk lain dari ancaman politik yang timbul
dari dalam negeri. Sebagai bentuk ancaman politik, separatisme dapat menempuh
pola perjuangan politik tanpa senjata dan perjuangan bersenjata. Pola perjuangan
tidak bersenjata sering ditempuh untuk menarik simpati masyarakat internasional.
Oleh karena itu, separatisme sulit dihadapi dengan menggunakan kekuatan
militer. Hal ini membuktikan bahwa ancaman di bidang politik memiliki tingkat
risiko yang besar yang dapat mengancam kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan
bangsa.

3. Ancaman di Bidang Ekonomi

Pada saat ini ekonomi suatu negara tidak dapat berdiri sendiri. Hal tersebut
merupakan bukti nyata dari pengaruh globalisasi. Dapat dikatakan, saat ini tidak
ada lagi negara yang mempunyai kebijakan ekonomi yang tertutup dari pengaruh
negara lainnya. Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan ketika negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang, dan jasa. Ketika globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan erekonomian internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu pihak
akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif. Sebaliknya, juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik. Hal tersebut tentu saja selain menjadi keuntungan, juga menjadi ancaman bagi kedaulatan ekonomi suatu negara.

Adapun pengaruh negatif globalisasi ekonomi yang dapat menjadi ancaman kedaulatan Indonesia, khususnya dalam bidang ekonomi di antaranya sebagai berikut.
a. Indonesia akan dibanjiri oleh barang-barang dari luar negeri seiring dengan adanya perdagangan bebas yang tidak mengenal adanya batasbatas negara. Hal ini mengakibatkan semakin terdesaknya barang-barang lokal terutama yang tradisional, karena kalah bersaing dengan barangbarang dari luar negeri.

b. Cepat atau lambat perekonomian negara kita akan dikuasai oleh pihak asing, seiring dengan semakin mudahnya orang asing menanamkan modalnya di Indonesia. Pada akhirnya mereka dapat mendikte atau menekan pemerintah atau bangsa kita. Dengan demikian, bangsa kita akan dijajah secara ekonomi oleh negara investor

c. Timbulnya kesenjangan sosial yang tajam sebagai akibat dari adanya persaingan bebas. Persaingan bebas tersebut akan menimbulkan adanya pelaku ekonomi
yang kalah dan yang menang. Pihak yang menang akan dengan leluasa memonopoli pasar, sedangkan yang kalah akan menjadi penonton yang senantiasa tertindas.

d. Sektor-sektor ekonomi rakyat yang diberikan subsidi semakin berkurang, koperasi semakin sulit berkembang, dan penyerapan tenaga kerja dengan pola padat karya semakin ditinggalkan sehingga angka pengangguran dan kemiskinan sulit dikendalikan.

e. Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Apabila hal-hal yang dinyatakan di atas berlaku dalam suatu negara maka dalam jangka pendek pertumbuhan ekonominya menjadi tidak stabil. Dalam jangka panjang pertumbuhan yang seperti ini akan mengurangi lajunya pertumbuhan ekonomi. Pendapatan nasional dan kesempatan kerja akan semakin lambat pertumbuhannya dan masalah pengangguran tidak dapat diatasi atau malah semakin memburuk. Pada akhirnya, apabila globalisasi menimbulkan efek buruk kepada prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang suatu negara, distribusi pendapatan menjadi semakin tidak adil
dan masalah sosial ekonomi masyarakat semakin bertambah buruk.

4. Ancaman di Bidang Sosial Budaya

Ancaman yang berdimensi sosial budaya dapat dibedakan atas ancaman dari dalam dan ancaman dari luar. Ancaman dari dalam didorong oleh isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan. Isu tersebut menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan, seperti separatisme, terorisme, kekerasan, dan bencana akibat perbuatan manusia. Isu tersebut akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme, dan patriotisme.

Ancaman dari luar timbul sebagai akibat pengaruh negatif globalisasi, di antaranya sebagai berikut.
a. Munculnya gaya hidup konsumtif yang selalu mengkonsumsi barangbarang dari luar negeri.
b. Munculnya sifat hedonisme yaitu kenikmatan pribadi dianggap sebagai suatu nilai hidup tertinggi. Hal ini membuat manusia suka memaksakan diri untuk mencapai kepuasan dan kenikmatan pribadinya tersebut, meskipun harus melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat. Seperti mabuk-mabukan, pergaulan bebas, foya-foya, dan sebagainya.
c. Adanya sikap individualisme, yaitu sikap selalu mementingkan diri sendiri serta memandang orang lain tidak ada dan tidak bermakna. Sikap seperti ini dapat menimbulkan ketidakpedulian terhadap orang lain, misalnya sikap selalu menghardik pengemis, pengamen, dan sebagainya.
d. Munculnya gejala westernisasi, yaitu gaya hidup yang selalu berorientasi kepada budaya barat tanpa diseleksi terlebih dahulu, seperti meniru model pakaian yang biasa dipakai orang-orang barat yang sebenarnya bertentangan dengan nilai dan norma-norma yang berlaku, misalnya memakai rok mini, lelaki memakai anting-anting, dan sebagainya.
e. Semakin memudarnya semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian,
dan kesetiakawanan sosial.
f. Semakin lunturnya nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat.

5. Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan

Wujud ancaman di bidang pertahanan dan keamanan pada umumnya berupa
ancaman militer. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan
bersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman
militer dapat berupa agresi/invasi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara.

Agresi suatu negara yang dikategorikan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia mempunyai bentukbentuk mulai dari yang berskala paling besar sampai dengan yang terendah. Invasi merupakan bentuk agresi yang berskala paling besar dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah suatu negara. Bangsa Indonesia pernah merasakan pahitnya diinvasi atau diserang oleh Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia sebanyak dua kali, yaitu 21 Juli 1947 dan 19 Desember 1948.

Bentuk lain dari ancaman militer yang peluang terjadinya cukup tinggi adalah tindakan pelanggaran wilayah (wilayah laut, ruang udara, dan daratan) Indonesia oleh negara lain. Konsekuensi Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas dan terbuka berpotensi terjadinya pelanggaran wilayah.

Ancaman militer dapat pula terjadi dalam bentuk pemberontakan bersenjata. Pemberontakan tersebut pada dasarnya merupakan ancaman yang timbul dan
dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di dalam negeri. Pemberontakan bersenjata
tidak jarang disokong juga oleh kekuatan asing, baik secara terbuka maupun tertutup.

Indonesia memiliki sejumlah objek vital nasional dan instalasi strategis yang rawan terhadap aksi sabotase yang harus dilindungi. Fungsi pertahanan negara ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap objek-objek vital nasional dan instalasi strategis dari setiap kemungkinan aksi sabotase dengan mempertinggi kewaspadaan yang didukung oleh teknologi yang mampu mendeteksi dan mencegah secara dini.

Pada abad modern dewasa ini, kegiatan spionase dilakukan oleh agen-agen rahasia untuk mencari dan mendapatkan rahasia pertahanan negara lain. Kegiatan spionase dilakukan secara tertutup dengan menggunakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga tidak mudah dideteksi. Kegiatan tersebut merupakan bentuk ancaman militer yang memerlukan penanganan secara khusus untuk melindungi kepentingan pertahanan dari kebocoran yang akan dimanfaatkan oleh pihak lawan.

Aksi teror bersenjata merupakan bentuk kegiatan terorisme yang mengancam keselamatan bangsa dengan menebarkan rasa ketakutan yang mendalam serta menimbulkan korban tanpa mengenal rasa perikemanusiaan. Sasaran aksi teror
bersenjata dapat menimpa siapa saja sehingga sulit diprediksi dan ditangani dengan
cara-cara biasa. Perkembangan aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris pada dekade terakhir meningkat cukup pesat dengan mengikuti perkembangan
politik, lingkungan strategis, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.

Gangguan keamanan di laut dan udara merupakan bentuk ancaman militer yang
mengganggu stabilitas keamanan wilayah nasional Indonesia. Kondisi geografis
Indonesia dengan wilayah perairan serta wilayah udara Indonesia yang terbentang
pada pelintasan transportasi dunia yang padat, baik transportasi maritim maupun
dirgantara berimplikasi terhadap tingginya potensi gangguan ancaman keamanan
laut dan udara.

Bentuk-bentuk gangguan keamanan di laut dan udara yang mendapat prioritas perhatian dalam penyelenggaraan pertahanan negara meliputi pembajakan atau
perompakan, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan peledak atau bahan lain
yang dapat membahayakan keselamatan bangsa. Penangkapan ikan secara ilegal,
atau pencurian kekayaan laut termasuk pencemaran lingkungan juga merupakan
bentuk gangguan keamanan di laut.

 

 

(Kutipan dari Buku paket PPKN Kls XI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017)

Oleh : Hanifah Novalia
NIM : 1801617212
Fakultas Pendidikan Psikologi UNJ
buat tulisan ilmiahIlustrasi : produktekno.com

 

Manusia merupakan mahkluk sosial yang  tidak bisa hidup sendiri. Manusia juga merupakan makhluk yang diciptakan oleh Tuhan sesempurna mungkin salah satunya adalah manusia bisa berpikir dan mempunyai akal. Dari kesempurnaan manusia inilah mereka banyak mengembangkan dan menciptakan suatu alat yang dapat mempermudah aktivitas manusia itu sendiri.

Dari tahun ke tahun perkembangan kehidupan manusia terbantu oleh beberapa hal, salah satunya adalah teknologi. Teknologi memberikan banyak kemudahan, salah satunya membantu aktivitas manusia sehari-hari. Dari kemajuan teknologi juga bisa membuat atau mengembangakan suatu inovasi baru.

Dalam kehidupan manusia tidak luput dari penggunaan teknologi. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yag diperlukan bagi kelangsungan dan kenyaman hidup manusia. Selain dari KBBI, teknologi menurut Sardar (1987) adalah sarana untuk memecahkan masalah mendasar dari peradaban manusia. Tanpa penggunaan teknologi, maka kehidupan manusia akan mendapatkan banyak masalah.

Kemajuan teknologi tidak bisa kita hindari, teknologi semakin berkembang karena ilmu pengetahuan juga berkembang. Kebanyakan teknologi di zaman sekarang itu adalah inovasi dari teknologi sebelumnya. Perkembangan teknologi bisa dibilang sangat pesat dari tahun ke tahun. Negara yang mempunyai teknologi yang canggih bisa dikatakan sebagai negara maju, maka dari itu banyak orang dari beberapa negara untuk membuat atau menginovasi suatu teknologi yang canggih agar negaranya dapat dikatakan sebagai negara yang maju.

Dari adanya perkembangan teknologi pasti ada pengaruh positif dan negatif yang didapat manusia, apa saja sih pengaruhnya, berikut salah satu pengaruhnya :

  1. Pengaruh Positif
  • Pengaruh Dalam Bidang Pendidikan

Dengan adanya alat-alat teknologi seperti komputer, gadget, sotware pembelajaran dapat memudahkan pekerjaan seseorang yang mengeluti dunia pendidikan. Seperti komputer memudahkan mereka dalam menginput data, membuat jadwal pelajaran, membuat kurikulum pelajaran, dan mengerjakan soal untuk siswa dan siswi seperti UNBK, kalau untuk gadget lebih memudahkan siswa dan siswi mengakses data yang mereka sedang cari, dan untuk software pembelajaran bisa mempermudah para guru untuk memberikan tes untuk siswa dan siswinya, jadi tidak perlu memakai paper test lagi, guru hanya menginput soalnya ke sistem dan siswa dapat mengerjakannya melalui komputer atau gadget mereka masing-masing.

  • Pengaruh Dalam Bidang Kesehatan

Dengan canggihnya alat-alat di rumah sakit dapat mempermudah dokter dalam mengerjakan tugasnya, seperti alat memonitor pasien, jadi dari sini dokter bisa tahu kesehatan pasien dengan menggunakan monitor detak jantung lewat monitor komputer. Selain itu juga sudah ada alat-alat bedah yang canggih untuk membantu dokter dalam mengoperasi pasiennya.

  • Pengaruh Dalam Bidang Transportasi

Di zaman sekarang kita bisa mengecek jadwal keberangkatan transportasi umum yang kita ingin tumpangi, selain itu jika kita ingin pergi ke suatu tempat kita bisa mengecek dulu jalan yang kita ingin lewati itu macet atau tidak, jika macet jalan alternatif mana yang bisa kita lewati. Lalu pada zaman sekarang juga banyak pilihan transportasi yang bisa kita pilih untuk kita tumpangi seperti, jika trans jakarta penuh, kita bisa naik ojek online. Selain itu sekarang pesawat sudah dilengkapi dengan peralatan komputer dimana bisa diterbangkan secara otomatis, pilot atau co-pilot hanya perlu memencet “Auto Pilot”.

  1. Pengaruh Negatif
  • Pengaruh Dalam Bidang Pendidikan

Dengan adaya alat-alat yang sangat modern dalam bidang pendidikan ada saja yang menggunakannya dengan tidak baik (negatif), seperti pada saat ujian, karna suah tidak menggunakan paper test lagi bisa saja pada saat mengerjakani di masing-maisng perangkat elektroniknya anak dengan mudah mencari pertanyaan yang mereka tidak mengerti di internet (google), selain itu juga bisa menyebarkan soal-soal yang sebenarnya tidak boleh di sebarluaskan.

  • Pengaruh Dalam Bidang Kesehatan

Dengan kecanggihan alat yang sudah digunakan di dunia kesehatan, seperti ada robot yang bisa mengoperasi pasiennya, pengaruh negatinya bisa saja profesi dokter bisa digeser, dengan robot-robo ini.

  • Pengaruh Dalam Bidang Transportasi

Pengaruh negatif dari bidang transportasi bisa menyebabkan polusi udara dan polusi suara meningkat, lalu menyebabkan kemacetana di jalan, karena munculnya ojek atau taksi online, selain itu bisa terjadi penipuan, misalnya kita memesan taksi online dan sopir dari taksi onlinenya itu merampok kita atau hal-hal yang lainnya.

Dari perkembangan teknologi yang semakin hari semakin canggih, membawa kita kepada perkembangan zaman yang sangat modern, di zaman modern saat ini teknologi yang sudah diperbarui atau penemuan-penemuan mengenai teknologi dapat membantu kita di kehidupan sehari-hari. Dari berkembangnya teknologi juga pasti ada pihak yang diuntungkan dan pihak lain yang dirugikan dengan adanya perkembangan teknologi yang kita rasakan saat ini, selain itu kita bisa saja kecanduan dengan teknologi yang mengakibatkan lupanya kita terhadap lingkungan sosial atau mungkin kehidupan kita sendiri (karna kita sangat tertarik dengan apa yang diberikan di media sosial).

Untuk itu, mari para pembaca yang budiman untuk meningkatkan kemanfaatan teknologi dan jauhkan efek negatif dari perkembangan teknologi.

 

TEKNOLOGI UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN, BUKAN UNTUK MENGHANCURKAN KEHIDUPAN MANUSIA

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Kamus Besar Bahasa Indonesia. Diambil dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/teknologi

Edu Pambudi, (2015). Diambil dari https://dosenit.com/kuliah-it/teknologi-informasi/pengertian-teknologi-menurut-para-ahli

Magi, (2018). Diambil dari http://www.artbymagi.com/teknologi/pengaruh-kemajuan-teknologi-di-bidang-kesehatan/

Gande A. 2009. Dampak dan Peranan IPTEK Terhadap Kehidupan Manusia. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Haluoleo : Kendari

 

 

A. Makna Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.
Hukum Internasional digolngkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum perdata internasional.  Hukum Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain).
        Wiryono Prodjodikoro, Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur prthubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
        J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.
 
B. Asas – asas hukum Internasional
            Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
           
1. Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara lain.        Dalam asas ini ditekankan bahwa setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
2.   setiap Negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan perdamaian internasional.
3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara lain, Dalam asas ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa intervensi pihak lain.
4. Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan.
5. Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat.
6. Asas persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara memiliki persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :
        a. Memilki persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
        b. Memilikimhak penuh terhadap kedaulatan
        c. Setiap Negara menghormati kepribadian Negara lain.
        d. Teritorial dan kemerdekanan politi suatu Negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
e. Setap Negara bebas untuk membangun system politik, soaial, ekonomi dan sejarah
bansanya.
f. Seiap Negara wajib untuk hidup damai dengan Negara lain.
   7. Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
 
B.  Subyek Hukum Internasional
Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional.  Menurut Starke, subyek internasional termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa.
 
·         Negara, negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional sejak adanya hukum international, bahkan hukum international itu disebut sebagai hukum antarnegara.
·         Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja kepoala gereja tetapi memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum Internasional dalam arti penuh karena itu satusnya setara dengan Negara dan memiliki perwakilan diplomatic diberbagai Negara termasuk di Indonesia.
·         Palang Merah Internasional, berkedudukan di jenewa dan menjadi subyek hukum internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya.
·         Organisasi Internasional, PBB, ILO memiliki hak dan kewajiban  yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional, sehingga menjadi subyek hukum internasional.
·         Orang persorangan (Individu), dapat menjadi subyek internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapat Mahkamah Arbitrase Internasional.
·         Pemberontak dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sedbagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya.  Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.
 
C.  Sumber-Sumber Internasional
                        Adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional.  Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukumdalam arti materil dan formal.  Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara.  Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
            Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
            Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1. Perjanjian Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
2. Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum.  Syaratnya adalah kebiasann itu harus bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
3. Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang mendasari system hukum modern.  Sistem hukum modern, adalah system hukum positif yang didasarkan pada lembagaa hukum  barat yang berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum.
            Yang disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase.  Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
 
D. Lembaga Peradilan Internasional
 
     1. Mahkamah Internasional :
    
                     Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.
         Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun.  Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional.  Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.
 
Fungsi Mahkamah Internasional:
         Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara.  Ada 3 kategori Negara, yaitu :
·         Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
·         Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja  Mahkamah intyernasional.  Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
·         Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.
 
   Yuridikasi Mahkamah Internasional :
            Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum.  Kewenangan atau Yuridiksi ini  meliputi:
·         Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
·         Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
 
Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
·         Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa.  Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
·         Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
·         Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
·         Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
·         Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa.  Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
·         Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.
 
2. Mahkamah Pidana Internasional :
            Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional.  Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional.  Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.
 
3. Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional :
            Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan.  Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini.  Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.
 
D. Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasional
            Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
            Sebab-sebab sengketa internasional :
   1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann internasional.
   2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
   3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
   4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
   5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
   6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
 
E. Cara penyelesaian Sengketa internasional
            Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
·         Penyelesaian secara damai, meliputi :
      Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
                        1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh
                            berasal dari warga negaranya sendiri.
                        2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
                            Arbitrase tersebut.
                        3. Putusan melalui suara terbanyak.
 
      Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
      Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial.  Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
      Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai.  Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
      Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak.  Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian  kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
      Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
      Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
 
·         Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang :
      Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
      Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
      Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan  memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
      Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan.  Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
      Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
1. Intervensi kolektif  sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
    berat terhadap hukum internasional.
 
F. Penyelesaian melalui Mahkamah internasional
            Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
·         Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan.  Kasus internasional dianggap selesai apa bila :
      Para pihak mencapai kesepakatan
      Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
      Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
 
·         Mekanisme Khusus :
1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain  yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.
 
G. Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
·         Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer amun banyak yang dibebaskan.
·         Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My lai Massacre.  Kompi Amerika menyapu warga desa denga  senjata otomatis dan menewaskan 500 orang. Pra pelakunya telah disidang dan dihukum.
·         Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang meninggal akibat Bom Atom.
·         Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili  dan menhukum pelaku.
·         Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang.  Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum para penjahatnya.
·         Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan etnis kroasia dan Bosnia oleh Kroasia  danmembunuh sekitar 700.000 warga Bosnia dan Kroasia.  Para penjahat perangnya sampai sekarang masih menjalani proses persidangan di Den Haag,Belanda.
·         Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama  tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah Rwanda.  PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
·         Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003.  Malaysia adalah  pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormatikeputusan tersebut.

·         Kasaus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum.  Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara bernama Republik Tomor Lorosae /Timor Leste.

BUDAYA POLITIK

1. Pengertian
Menurut Almond dan Verba, dalam bukunya The Civic Culture (budaya politik kewarganegaraan) menyatakan bahwa ’’ budaya politik merupakan sikap individu terhadap sistem politik dan komponen-komponennya juga sikap individu terhadap peranan yang dapat di mainkan dalam sebuah sistem politik.Kemudian Lary Diamond, ahli politik yang menekuni tentang perkembangan penelitian mengenai budaya politik seebagai keyakian, sikap, nilai, ide-ide, sentimen dan dialokasikan evluasi suatu masyarakat tentang sistem politik nasionalnya dan peran dari masing-masing individu dalam sistem itu.Atau secara praktis, budaya politik merupakan seperangkat nilai-nilai yang menjadi dasar para aktor untuk menjalankan tindakan-tindakan dalam ranah politik.

2. Sistem Politik sebagai Obyek budaya Politik
• sistem politik
Sistem politik: didefinisikan sebagai tindakan yang berhubungan dengan ’’keputusan-keputusan mengikat’’ suatu masyarakat.Unit sistem politik adalah tindakan-tindakan politik.Input dalam bentuk permintaan dan dukungan menjadi masukkan sistem politik.Output dalam bentuk keputusan dan tindakan politik.Jika memuasakan membangkitkan dukungan, dan jika sebaiknya akan melahirkan tuntuan baru.
• Sistem politik sebagai obyek budaya politik
oleh David Easton, diberi pengertian sebagai seperangkat interaksi yang diabstrakkan, di mana nilai-nilai dialokasikan terhadap masyarakat.Dengan kata lain, sistem politik merupakan bagian dari sistem sosial yang menjalankan alokasi nilai-nilai (dalam bentuk keputusan-keputusan atau kebijakan-kebijakan) yang bersifat otoratif.Untuk menggabarkan cara bekerjanya sistem politik (David Easton) (lihat pada diagram 1)

Diagram Sistem Politik

permintaan
input keputusan output
dukungan dan tindakan

Keterkaitan budaya politik dengan sistem politik olehAlmond dan Powell bahwa budaya politk merupakan ’’dimensi psikologi dari sistem politik’’.

3. Komponen budaya politik
1. bersifat kognitif
meliputi pengetahuan/pemahaman dan keyakinan-keyakinan individu tentang sistem politik dan atributnya, seperti ibu kota negara, lambang negara, kepala negara, batas-batas negara, mata uang yang dipakai, Pemilu/pemilukada, partai politik, fungsi DPR/DPRD, Partai politik dsb
2. bersifat afektif: menyangkut perasaan-perasaan atau ikatan emosional yang dimiliki oleh individu terhadap sistem politikcontoh: persaan optimis bahwa Pemikada langsung dpat memperoleh kepala daerah yang lebih berkualitas dan lebih dekat dengan rakyat
3. bersifat evaluatif: mengkut kapasitas individu dalam rangka memberikan penilaian terhadap sistem politik yang sedang berjalan dan bagimana peran indivu di dalamnya.contoh: komitmen untuk mendukung pelaksanaan Pimiluka langsung sesaui dengan aturan main

4. nilai-nilai budaya politik
sistem politik yang dianut oleh suatu negara secara sederna dapat digonngkan ke dalam sistem politik demokrasi dan sistem politik otoriter, maka budaya politik itu dapat bersifat demokratis dan otoriter.

Nilai-nilai budaya politik demokrasi Nilai-nilai budaya politik otoriter
Egalitarian
Pluralisme
Terbuka
Dialogis
Persuasif
Pemilihan
Independesi tinggi Feodal
Homogin
Tertutup
Dogmatis
Represif
Penunjukan
Dependensi yang tinggi

II. TIPE-TIPE BUDAYA POLITIK
a. budaya politik parokial
Bahwa individu-individu memiliki pengharapan dan kepedulian yang rendah terhadap pemerintah dan pada umumnya tidak merasa terlibat.Sehingga masyarakat yang bertipe budaya politik parokial dapat pula dikatakan memiliki ciri antara lain tidak memiliki orentasi atau pandangan sama sekali baik berupa pengetahuan (kognitif), sikap (afektif) dan penilain (evaluasi) terhadap obyek politik (sistem politik).
b.budaya politik subyek
budaya politik subyek jikasuatu masyarkat terdapat frekuansi orintasi yang tinggi terhadap pengetahuan sistem politik secara umum dan obyek output atau pemahaman mengenai penguatan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
c.budaya politik partisipan
memiliki orientasi terhadap seluruh obyek politik secara keseluruhan (input, output) dan terhadap diri sendiri sebagai aktor politik, ia disamping aktif memberikan masukan atau aktif mempengaruhi pembuatan kebijakan publik (input) juga aktif dalam implementasi atau pelaksanaan kebijakan publik (output)

PERKEMBANGAN TIPE BUDAYA POLITIK MENURUT GREERT

a.budaya politik abangan
budaya politik abangan adalah budaya politik masyarakat yang menekankan aspek-aspek animisme atau kepercayaan terhadap adanya roh halus yang dapat mempengaruhi hidup manusia.Semacam PKI dan PNI
b. budaya politik santri
budaya politik santri adalah budaya masyarakat yang menekankan aspek-aspek keagamaan khususnya agama Islam.Pada masa lalu, kelompoksantri cenderung berafiasai pada partai NU, atau Masyumi.Kini, mereka berafialiasi pada partai seperti PKS, PKB, PPP dan partai berbasis islam lainnya.
c.budaya politik priayi
budaya politik priayi adalah budaya politik masyarakat yang menekankan keluhuran tradisi.Kelompok priayi sering kali dikontraskan dengan kelompok petani.Pada masa lalu, kelompok masyarakat priyayi berafiliasi dengan partai PNI.Kini, mereka berafiliasi dengan partai Golkar.

TIPE BUDAYA POLITIK YANG BERKEMBANG DI INDONESIA
1. sebelum terbentuknya negara RI adalah kedualatan rakyat
Bung Hatta menunjukkan pijkakan budaya demokrasi itu sebenarnya tidak asing bagi rakyat indonesia, kerna tiga sifat utama yang dikandungnya, cita-cita rapat, cita-cita protes massa, cita-cita tolong menolong telah dikenal dalam demokrasi tua di tanah air kita.
Sedangkan Kuntowijoyo (1999) menatakan ada 2 pusaka budaya politik bangsa yaitu afirmatif (pengukuh kekeuasaan) yang feodalistik yang merupakan tradisi politik BU (BUDI UTOMO) dan budaya politik critical (pengawas terhadap kekusaan) yang demokratis sebagai tradisi politik SI (Serikat Islam).
Ketegangan antara budaya politik feodalistik dan budaya demokNGKrasi terlihat dari pendapatnya Soetatmo dan dr.Tjipto Mangungkusumo.
Soetatmo: melihat dari segi budaya, budaya jawa sejak zaman pergerakan nasional telah mendominasi.
Dr.Tjipto Mangukusumo: melihat dari segi ideal dari kepentingan politik bahwa masyarakat majemuk indonesia lebih tepat dikembangkan sebagai negara kesatuan yang menunung tinggi kemajemukan.Negara yang menunjung tinggi kememukan adalah negara demokratis.
Dengan demikian meskipun dalam masyarakat indonesia sebelum kemedekaan telah memiliki potensi budaya politik demokrasi atau budaya politik partisipan, tetapi juga masih dibarangi dengan kuatnya paham feodalisme.Berkembang tuan dan kauala yang dapat mendorong budaya bertipe parokial kerena masyarakat dikelompokkan atas ’’wong gede’’ dengan ’’wong cilek’’.Solidaritas kelompok yang kuat dapat mendorong peran politik yang berkembang hanya sebatas berorientasi kepada ikat kelompok.
2. setelah indonesia merdeka
 pada masa demokrasi terpimpin budaya politiknya adaah budaya feodalistik yang mana dengan konsep negara igralistik (satu kesatuan) dengan konsepsi presiden, dengan slogam bahwa semua anggota keluarga harus makan di satu meja dan bekerja di satu meja untuk menganjurkan pembentukan kabinet gorong royong, yang terdiri dari semua partai besar dan mewakili aliran pemikiran nasioalis, Islam, komunis.
 Kondisi ini berkelanjutan pada masa orde baru di mana lembaga kepresidenan sangat dominan bahkan ada kesan sakral dari kritik dan kontrol rakyat
 Pada masa orde reformasi, dengan amandemen UUD 1945 maka pemgembangan kelembangaan negara tertama atara eksekutif dengan legislatif dikembangkan pada posisi yang sama kuat.Kembagaan negara untuk mendukung negara demokrasi dan negara hukum juga berkembang pesat dewasa ini kit mengenal: MK,KY,Komnas HAM, KPK,OMBUSMAN.

III. PENGERTIAN SOSILISASI DAN PENGEMBANGAN BUDAYA POLITIK
Pengertian
 Gabriel A. Almond
Sosialisasi politik menunjukkan pada proses dimana sikap-sikap politik dan pola-pola tingkah laku politik diperoleh atau dibentuk, dan juga merupakan sarana bagi suatu generasi untuk menyampaikan patokan-patokan politik dan keyakinan-keyakinan politik kepada generasi berikutnya.
 David F. Aberle, dalam “Culture and Socialization”
Sosialisasi politik adalah pola-pola mengenai aksi sosial, atau aspek-aspek tingkah laku, yang menanamkan pada individu-individu keterampilan-keterampilan (termasuk ilmu pengetahuan), motif-motif dan sikap-sikap yang perlu untuk menampilkan peranan-peranan yang sekarang atau yang tengah diantisipasikan (dan yang terus berkelanjutan) sepanjang kehidupan manusia normal, sejauh peranan-peranan baru masih harus terus dipelajari.
 Richard E. Dawson dkk.
Sosialisasi politik dapat dipandang sebagai suatu pewarisan pengetahuan, nilai-nilai dan pandangan-pandangan politik dari orang tua, guru, dan sarana-sarana sosialisasi yang lainnya kepada warga negara baru dan mereka yang menginjak dewasa.

PROSES SOSIALISASI POLITIK
 Pengenalan otoritas melalui individu tertentu, seperti orang tua anak, presiden dan polisi.
 Perkembangan pembedaan antara otoritas internal dan yang ekternal, yaitu antara pejabat swasta dan pejabat pemerintah.
 Pengenalan mengenai institusi-institusi politik yang impersonal, seperti kongres (parlemen), mahkamah agung, dan pemungutan suara (pemilu).
 Perkembangan pembedaan antara institusi-institusi politik dan mereka yang terlibat dalam aktivitas yang diasosiasikan dengan institusi-institusi ini

SARANA SOSIALISASI POLITIK
 Keluarga
 Sekolah
 Partai Politik
 Kelompok bergaul
 Media massa
 Perkejaan
 Kontak-kontak politik langsung

Dalam proses sosialisasi politik, kedudukan sarana diatas sama pentingya.Besar tidaknya peranan sanarana-sarana di atas tergantung kepada:
1. tingkat intesitas interaksi antara individu dengan sarana yang ada
2. proses komunikasi yang berlangsung antara individu dengan sarana tadi
3. tingkat penekunan individu yang mengalami proses sosialisasi politik
4. umur individu yang bersangkutan

Pentingnya Sosilisasi Pengemngan Budaya Politik
Budaya politik di dalam masyarakat seharusnya mengalami perkembangan kea rah yang lebih baik.Untuk itu, dibutuhkan sebuah strategi di dalam masyarakat agar budaya politiknya dapat berjalan k earah yang lebih baik.
Meneurut Samuel P.HUNTINTNGTON, modernisasi budaya politik ditandai oleh tiga hal, yaitu rasionalsisasi wewnang, difernsiasi struktur, dan perluasan peran serta masyarakat dalam politik.
1. sikap politik yang rasional dan otonom di dalam masyarakat
dengan sikap ini masyarakat tidak lagi memilih satu pilihan pilihan politik berdasarkan apa yang dipilih oleh pemimpinnya, baik pemimmpin agama maupun pemimpin adat.masyarakat memilih karena pemilihannya sendiri berdasarkan penilaian untuk masa depan yang lebih baik.ia tidak lagi memilih dengan gaya dengan gaya pilihan yang bersikap ikut-ikutan.
2. difensiasi struktur
maksudnya, sudah ada spesifikasi tugas yang perlu dilakukan.Dalam situasi ini, seseorang tidak lagi mengerjakan semua hal, misalnya, sebagai pemimpin agama dan juga sebagai politik.Bila dua tugas ini masih menyatu dalam satu orang atau satu institusi, berarti belum terjadi diferensiasi struktur di dalamnya. Dalam budaya politik yang modern, diferensiasi ini justru semekin jelas.
3. perluasan peran serta politik di dalam masyarakat
masyarakat semakin sadar atau melek politik.Mereka menyadari bahwa pilihan politik yang mereka ambil akan menentukan nasib mereka ke depan.
Bila ketiga indikator budaya politik ini sudah berkembang di dalam masyarakat maka budaya politik yang demokratis menemukan esensinya.Menurut Almond dan Verba, budaya politik demokratis merupakan gabungan dari budaya politik partisipan, subyek, dan parokial.

BUDAYA POLITIK DI NEGARA LAIN
Dalam The Civic Culture, Almond dan Verba mengemukakan hasil survei silang nasional (cross-national) mengenai kebudayaan politik. Penelitian mereka menyimpul¬kan bahwa masing-masing kelima negara yang ditelitinya, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Italia, dan Meksiko, mempunyai kebudayaan politik tersendiri.
 Amerika dan Inggris dicirikan oleh penerimaan secara umum terhadap sistem politik, oleh suatu tingkatan partisipasi politik yang cukup tinggi dan oleh satu perasaan yang meluas di kalangan para responden bahwa mereka dapat mempengaruhi peristiwa-peristiwa sampai pada satu taraf tertentu.
 Tekanan lebih besar diletakkan orang-orang Amerika pada masalah partisipasi,
 sedangkan orang Inggris memperlihatkan rasa hormat yang lebih besar terhadap pemerintahan mereka. Kebudayaan politik dari
 Jerman ditandai oleh satu derajat sikap yang tidak terpengaruh oleh sistem dan sikap yang lebih pasif terhadap partisipasinya. Meskipun demikian, para respondennya merasa mampu untuk mempengaruhi peristiwa-peristiwa tersebut.
 Sedangkan di Meksiko merupakan bentuk campuran antara penerimaan terhadap teori politik dan keterasingan dari substansinya.

VI. MEMAMPILKAN PERAN SERTA BUDAYA PARTISIPAN

warga negara yang berbudaya politik partisipan digmbarkan oleh Gabreal dan Almond sebagai suatu bentuk kultur di mana anggota-anggota masyarakat cenderung diorentasikan secara eksplisit terhadap sistem sebagai keseluruhan terhadap struktur dan proses politik serta admistratif, dengan kata lain terhadap
input dan utput dari sistem politik itu. Bebrapa sifat esensial yang dinilai dapat mewujudkan kepribadian yang demokratis, antara lain:
Menurut Laswell kepribadian demokratis meliputi:
a. sikap hangat terhadap orang lain
b. menerima nilai-nilai bersama orang lain
c. memiliki sederatan luas mengenai nilai-nilai
d. menaruh kepercayaerhadap lingkungan
e. memiliki kebebesan yang sifatnya relatif kecemasan
Oleh karena itu sifat-sifat yang akan menjadi kendala bagi perwujudan warga negara yang demokratis perlu dihindari. Sifat-sifat tersebut antara lain:
1. konservatif: yaitu suatu sikap yang mengarah pada pembentukan sikap tertutup maupun sikap ekstrim
2. otoriter: perlu dihindari karena kebribadian yang bertentangan dengan kebribadian demokratis contih: pendapat-pendapat mereka mudah dibentuk oleh sentimen
3. budaya politik subyek: berupa adanya pengkuan dan kepatuhan kepada pemerintah tanpa pelibatan urusan pemerintah harus dihindari karena hanyaa menjadi subyek yang pasif.Padahal yang diharapakan masyarakat/negara yang demokratis adalah subyek yang aktif
4. berbudya politik parokial: tidak peduli trhadap sistem politiknya
5. stone citizen dan sponge citizen
stone citizen: yaitu sukar merima pendapat orang lain dan sukar mengemukkan pendapatnya sendiri
sponge citezen termasuk kelompok busa, di mana ia mau menerima pendapat orang lainn, dia aktif berpastisipasi, tetapi ia sukar mengemukkan idea, pendapat atas isiaitif sendiri (Nu’man somantri)