Feeds:
Pos
Komentar

A. Pengertian Hukum Internasional

Pada dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional publik, karena dalam penerapannya, hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.

Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata.

Sedangkan hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda. (Kusumaatmadja, 1999; 1)

Awalnya, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari hukum internasional, antara lain yang dikemukakan oleh Grotius dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (Perihal Perang dan Damai). Menurutnya “hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya ”.

Sedang menurut Akehurst : “hukum internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara”

Definisi hukum internasional yang diberikan oleh pakar-pakar hukum terkenal di masa lalu, termasuk Grotius atau Akehurst, terbatas pada negara sebagai satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan subjek-subjek hukum lainnya.

Salah satu definisi yang lebih lengkap yang dikemukakan oleh para sarjana mengenai hukum internasional adalah definisi yang dibuat oleh Charles Cheny Hyde :

“ hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup :

a. organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ; dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu ;

b. peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional” (Phartiana, 2003; 4)

Sejalan dengan definisi yang dikeluarkan Hyde, Mochtar Kusumaatmadja mengartikan ’’hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain’’. (Kusumaatmadja, 1999; 2)

Berdasarkan pada definisi-definisi di atas, secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional, yang di dalamnya terkandung unsur subyek atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antar subyek atau pelaku, serta hal-hal atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya.

Sedangkan mengenai subyek hukumnya, tampak bahwa negara tidak lagi menjadi satu-satunya subyek hukum internasional, sebagaimana pernah jadi pandangan yang berlaku umum di kalangan para sarjana sebelumnya.

B. Sejarah dan Perkembangan Hukum Internasional

Hukum internasional sebenarnya sudah sejak lama dikenal eksisitensinya, yaitu pada zaman Romawi Kuno. Orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis hukum, yaitu Ius Ceville dan Ius Gentium, Ius Ceville adalah hukum nasional yang berlaku bagi masyarakat Romawi, dimanapun mereka berada, sedangkan Ius Gentium adalah hukum yang diterapkan bagi orang asing, yang bukan berkebangsaan Romawi.

Dalam perkembangannya, Ius Gentium berubah menjadi Ius Inter Gentium yang lebih dikenal juga dengan Volkenrecth (Jerman), Droit de Gens (Perancis) dan kemudian juga dikenal sebagai Law of Nations (Inggris). (Kusumaatmadja, 1999 ; 4)

Sesungguhnya, hukum internasional modern mulai berkembang pesat pada abad XVI, yaitu sejak ditandatanganinya Perjanjian Westphalia 1648, yang mengakhiri perang 30 tahun (thirty years war) di Eropa. Sejak saat itulah, mulai muncul negara-negara yang bercirikan kebangsaan, kewilayahan atau territorial, kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat. Dalam kondisi semacam inilah sangat dimungkinkan tumbuh dan berkembangnya prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional. (Phartiana, 2003 ; 41)

Perkembangan hukum internasional modern ini, juga dipengaruhi oleh karya-karya tokoh kenamaan Eropa, yang terbagi menjadi dua aliran utama, yaitu golongan Naturalis dan golongan Positivis.

Menurut golongan Naturalis, prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem hukum bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, sepanjang masa dan yang dapat ditemui oleh akal sehat. Hukum harus dicari, dan bukan dibuat. Golongan Naturalis mendasarkan prinsip-prinsip atas dasar hukum alam yang bersumber dari ajaran Tuhan. Tokoh terkemuka dari golongan ini adalah Hugo de Groot atau Grotius, Fransisco de Vittoria, Fransisco Suarez dan Alberico Gentillis. (Mauna, 2003 ; 6)

Sementara itu, menurut golongan Positivis, hukum yang mengatur hubungan antar negara adalah prinsip-prinsip yang dibuat oleh negara-negara dan atas kemauan mereka sendiri. Dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama antara negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internasional. Seperti yang dinyatakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contract Social, La loi c’est l’expression de la Volonte Generale, bahwa hukum adalah pernyataan kehendak bersama. Tokoh lain yang menganut aliran Positivis ini, antara lain Cornelius van Bynkershoek, Prof. Ricard Zouche dan Emerich de Vattel

Pada abad XIX, hukum internasional berkembang dengan cepat, karena adanya faktor-faktor penunjang, antara lain : (1) Setelah Kongres Wina 1815, negara-negara Eropa berjanji untuk selalu menggunakan prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya satu sama lain, (2). Banyak dibuatnya perjanjian-perjanjian (law-making treaties) di bidang perang, netralitas, peradilan dan arbitrase, (3). Berkembangnya perundingan-perundingan multilateral yang juga melahirkan ketentuan-ketentuan hukum baru.

Di abad XX, hukum internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat, karena dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut: (1). Banyaknya negara-negara baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya hubungan antar negara, (2). Kemajuan pesat teknologi dan ilmu pengetahuan yang mengharuskan dibuatnya ketentuan-ketentuan baru yang mengatur kerjasama antar negara di berbagai bidang, (3). Banyaknya perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat, baik bersifat bilateral, regional maupun bersifat global, (4). Bermunculannya organisasi-organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa Bangsa dan berbagai organ subsidernya, serta Badan-badan Khusus dalam kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyiapkan ketentuan-ketentuan baru dalam berbagai bidang. (Mauna, 2003; 7)

C. Sumber-sumber Hukum Internasional

Pada azasnya, sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu: sumber hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang membahas materi dasar yang menjadi substansi dari pembuatan hukum itu sendiri.

Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang membahas bentuk atau wujud nyata dari hukum itu sendiri. Dalam bentuk atau wujud apa sajakah hukum itu tampak dan berlaku. Dalam bentuk atau wujud inilah dapat ditemukan hukum yang mengatur suatu masalah tertentu.

Sumber hukum internasional dapat diartikan sebagai:

1. dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional;

2. metode penciptaan hukum internasional;

3. tempat diketemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat diterapkan pada suatu persoalan konkrit. (Burhan Tsani, 1990; 14)

Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:

1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;

2. Kebiasaan internasional (international custom);

3. Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;

4. Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan. (Phartiana, 2003; 197)

D. Subyek Hukum Internasional

Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional

Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah:

Negara

Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:

a. penduduk yang tetap;

b. wilayah tertentu;

c. pemerintahan;

d. kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain

Organisasi Internasional

Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe :

a. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;

b. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;

c. Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.

Palang Merah Internasional

Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123)

Tahta Suci Vatikan

Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125)

Kaum Pemberontak / Beligerensi (belligerent)

Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional

Individu

Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.

7. Perusahaan Multinasional

Perusahaan multinasional memang merupakan fenomena baru dalam hukum dan hubungan internasional. Eksistensinya dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.

E. Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional

Ada dua teori yang dapat menjelaskan bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, yaitu: teori Dualisme dan teori Monisme.

Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.

Sedangkan menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. (Burhan Tsani, 1990; 26)

F. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai.

Ketentuan hukum internasional telah melarang penggunaan kekerasan dalam hubungan antar negara. Keharusan ini seperti tercantum pada Pasal 1 Konvensi mengenai Penyelesaian Sengketa-Sengketa Secara Damai yang ditandatangani di Den Haag pada tanggal 18 Oktober 1907, yang kemudian dikukuhkan oleh pasal 2 ayat (3) Piagan Perserikatan bangsa-Bangsa dan selanjutnya oleh Deklarasi Prinsip-Prinsip Hukum Internasional mengenai Hubungan Bersahabat dan Kerjasama antar Negara. Deklarasi tersebut meminta agar “semua negara menyelesaikan sengketa mereka dengan cara damai sedemikian rupa agar perdamaian, keamanan internasional dan keadilan tidak sampai terganggu”.

Penyelesaian sengketa secara damai dibedakan menjadi: penyelesaian melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Yang akan dibahas pada kesemapatan kali ini hanyalah penyelesaian perkara melalui pengadilan. Penyelesaian melalui pengadilan dapat ditempuh melalui:

Arbitrase Internasional

Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak, yang memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Arbitrase adalah merupakan suatu cara penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa. Hal-hal yang penting dalam arbitrase adalah :

(1). Perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase, dan

(2). Sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum. (Burhan Tsani, 1990; 211)

Secara esensial, arbitrase merupakan prosedur konsensus, karenanya persetujuan para pihaklah yang mengatur pengadilan arbitrase.

Arbitrase terdiri dari seorang arbitrator atau komisi bersama antar anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak atau dan komisi campuran, yang terdiri dari orang-orang yang diajukan oleh para pihak dan anggota tambahan yang dipilih dengan cara lain.

Pengadilan arbitrase dilaksanakan oleh suatu “panel hakim” atau arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak, atau dengan perjanjian arbitrase yang telah ada. Persetujuan arbitrase tersebut dikenal dengan compromis (kompromi) yang memuat:

1. persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan arbitrase;

2. metode pemilihan panel arbitrase;

3. waktu dan tempat hearing (dengar pendapat);

4. batas-batas fakta yang harus dipertimbangkan, dan;

5. prinsip-prinsip hukum atau keadilan yang harus diterapkan untuk mencapai suatu kesepakatan. (Burhan Tsani, 1990, 214)

Masyarakat internasional sudah menyediakan beberapa institusi arbitrase internasional, antara lain:

1. Pengadilan Arbitrase Kamar Dagang Internasional (Court of Arbitration of the International Chamber of Commerce) yang didirikan di Paris, tahun 1919;

2. Pusat Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Internasional (International Centre for Settlement of Investment Disputes) yang berkedudukan di Washington DC;

3. Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Asia (Regional Centre for Commercial Arbitration), berkedudukan di Kuala Lumpur, Malaysia;

4. Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Afrika (Regional Centre for Commercial Arbitration), berkedudukan di Kairo, Mesir. (Burhan Tsani; 216)

Pengadilan Internasional

Pada permulaan abad XX, Liga Bangsa-Bangsa mendorong masyarakat internasional untuk membentuk suatu badan peradilan yang bersifat permanent, yaitu mulai dari komposisi, organisasi, wewenang dan tata kerjanya sudah dibuat sebelumnya dan bebas dari kehendak negara-negara yang bersengketa.

Pasal 14 Liga Bangsa-Bangsa menugaskan Dewan untuk menyiapkan sebuah institusi Mahkamah Permanen Internasional. Namun, walaupun didirikan oleh Liga Bangsa-Bangsa, Mahkamah Permanen Internasional, bukanlah organ dari Organisasi Internasional tersebut. Hingga pada tahun 1945, setelah berakhirnya Perang Dunia II, maka negara-negara di dunia mengadakan konferensi di San Fransisco untuk membentuk Mahkamah Internasional yang baru. Di San Fransisco inilah, kemudian dirumuskan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Statuta Mahkamah Internasional.

Menurut Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa disebutkan bahwa Mahkamah Internasional merupakan organ hukum utama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Namun sesungguhnya, pendirian Mahkamah Internasional yang baru ini, pada dasarnya hanyalah merupakan kelanjutan dari Mahkamah Internasional yang lama, karena banyak nomor-nomor dan pasal-pasal yang tidak mengalami perubahan secara signifikan

Secara umum, Mahkamah Internasional mempunyai kewenangan untuk:

1. melaksanakan “Contentious Jurisdiction”, yaitu yurisdiksi atas perkara biasa, yang didasarkan pada persetujuan para pihak yang bersengketa;

2. memberikan “Advisory Opinion”, yaitu pendapat mahkamah yang bersifat nasehat. Advisory Opinion tidaklah memiliki sifat mengikat bagi yang meminta, namun biasanya diberlakukan sebagai “Compulsory Ruling”, yaitu keputusan wajib yang mempunyai kuasa persuasive kuat (Burhan Tsani, 1990; 217)

Sedangkan, menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:

1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;

2. Kebiasaan internasional (international custom);

3. Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;

4. Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan.

Mahkamah Internasional juga sebenarnya bisa mengajukan keputusan ex aequo et bono, yaitu didasarkan pada keadilan dan kebaikan, dan bukan berdasarkan hukum, namun hal ini bisa dilakukan jika ada kesepakatan antar negara-negara yang bersengketa. Keputusan Mahkamah Internasional sifatnya final, tidak dapat banding dan hanya mengikat para pihak. Keputusan juga diambil atas dasar suara mayoritas.

Yang dapat menjadi pihak hanyalah negara, namun semua jenis sengketa dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.

Masalah pengajuan sengketa bisa dilakukan oleh salah satu pihak secara unilateral, namun kemudian harus ada persetujuan dari pihak yang lain. Jika tidak ada persetujuan, maka perkara akan di hapus dari daftar Mahkamah Internasional, karena Mahkamah Internasional tidak akan memutus perkara secara in-absensia (tidak hadirnya para pihak).

G. Peradilan-Peradilan Lainnya di Bawah Kerangka Perserikatan Bangsa-bangsa

1. Mahkamah Pidana Internasional (International Court of Justice/ICJ)

Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak pembentukannya telah memainkan peranan penting dalam bidang hukum inetrnasional sebagai upaya untuk menciptakan perdamaian dunia.

Selain Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, saat ini Perserikatan Bangsa-bangsa juga sedang berupaya untuk menyelesaikan “hukum acara” bagi berfungsinya Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), yang statuta pembentukannya telah disahkan melalui Konferensi Internasional di Roma, Italia, pada bulan Juni 1998. Statuta tersebut akan berlaku, jika telah disahkan oleh 60 negara.

Berbeda dengan Mahkamah Internasional, yurisdiksi (kewenangan hukum) Mahkamah Pidana Internasional ini, adalah di bidang hukum pidana internasional yang akan mengadili individu yang melanggar Hak Asasi Manusia dan kejahatan perang, genosida (pemusnahan ras), kejahatan humaniter (kemanusiaan) serta agresi.

Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak secara otomatis terikat dengan yurisdiksi Mahkamah ini, tetapi harus melalui pernyataan mengikatkan diri dan menjadi pihak pada Statuta Mahkamah Pidana Internasional. (Mauna, 2003; 263)

2. Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (The International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia/ICTY)

Melalui Resolusi Dewan Keamanan Nomor 827, tanggal 25 Mei 1993, Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk The International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, yang bertempat di Den Haag, Belanda. Tugas Mahkamah ini adalah untuk mengadili orang-orang yang bertanggungjawab atas pelanggaran-pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional yang terjadi di negara bekas Yugoslavia. Semenjak Mahkamah ini dibentuk, sudah 84 orang yang dituduh melakukan pelanggaran berat dan 20 diantaranya telah ditahan.

Pada tanggal 27 Mei 1999, tuduhan juga dikeluarkan terhadap pemimpin-pemimpin terkenal, seperti Slobodan Milosevic (Presiden Republik Federal Yugoslavia), Milan Milutinovic (Presiden Serbia), yang dituduh telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan melanggar hukum perang. (Mauna, 2003; 264)

3. Mahkamah Kriminal untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda)

Mahkamah ini bertempat di Arusha, Tanzania dan didirikan berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 955, tanggal 8 November 1994. tugas Mahkamah ini adalah untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku kejahatan pembunuhan missal sekitar 800.000 orang Rwanda, terutama dari suku Tutsi. Mahkamah mulai menjatuhkan hukuman pada tahun 1998 terhadap Jean-Paul Akayesu, mantan Walikota Taba, dan juga Clement Kayishema dan Obed Ruzindana yang telah dituduh melakukan pemusnahan ras (genosida) . Mahkamah mengungkap bahwa bahwa pembunuhan massal tersebut mempunyai tujuan khusus, yaitu pemusnahan orang-orang Tutsi, sebagai sebuah kelompok suku, pada tahun 1994.

Walaupun tugas dari Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia dan Mahkamah Kriminal untuk Rwanda belum selesai, namun Perserikatan Bangsa-Bangsa juga telah menyiapkan pembentukan mahkamah- untuk Kamboja untuk mengadili para penjahat perang di zaman pemerintahan Pol Pot dan Khmer Merah, antara tahun 1975 sampai dengan 1979 yang telah membunuh sekitar 1.700.000 orang.

Jika diperkirakan bahwa tugas Mahkamah Peradilan Yugoslavia dan Rwanda telah menyelesaikan tugas mereka, maka Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengeluarkan resolusi untuk membubarkan kedua Mahkamah tersebut, yang sebagaimana diketahui memiliki sifat ad hoc (sementara).

MEMBAGI WAKTU

Kita sering mendengar kata-kata membagi, bisa masalah makanan, pakaian, uang,dsb. Bahkan dalam pelajaran matematikapun kita mendapatkan pelajaran pembagian. Dalam keseharian kegiatan kita, ternyata membagi adalah hal yang sering kita lakukan.
Yang akan saya bicarakan disini adalah ketika kita mendapatkan pekerjaan yang buaaanyak, dengan batas waktu yang telah ditentukan tentunya kita harus pintar membagi waktu untuk mengerjakannya. Secara teori memang gampang untuk mengatakan membagi waktu. Tetapi dalam kenyataannya begitu sulitnya kita membagi waktu untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas tersebut tepat waktunya. Manusia kan perlu ada istirahatnya, tidak seperti mesin yang dipakai terus.
Nah kemudian karena kita tidak mampu membagi waktu dengan baik itu maka ada pekerjaan prioritas. Untuk pekerjaan yang memang penting maka didahulukan, yang dianggap kurang penting maka dibelakangkan. Hal ini menjadikan suatu kegiatan yang kemudian ada pekerjaan yang menjadi korban karena dikerjakan nanti-nanti.
Aah… saya ini sedang mengalami masalah membagi waktu ini.

SILABUS IPS SMK

SILABUS IPS

Silabus ini bisa sebagai acuan saja, karena ini buatan saya maka sesuai dengan versi yang saya pahami.

SILABUS PKN SMK

Silabus PKN 2009

Silabus adalah pedoman kita sebagai guru untuk membuat rancangan pembelajaran. Jika silabusnya saja belum ada bagaimana kita akan membuat rancangan selanjutnya. Disisni saya akan tampilkan silabus yang sudah saya buat untuk pedoman saya membuat RPP.

FILE : hubungan-dasar-negara

PENGERTIAN DASAR NEGARA
Adalah pandangan filsafat mengenai negara.
Ajaran ini sering disebut dengan idiologi.
Idiologi adalah nilai-nilai dasar (hasil konsensus) yang ingin diwujudkan di dalam negara tsb.

Idiologi selalu berupa gagasan-gagasan yang memiliki sifat-sifat pokok :
Gagasan-gagasan dalam idiologi bersifat sistematis
Gagasan-gagasan itu berfungsi atau dipergunakan oleh penganutnya sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara.
Gagasan-gagasan yang ada dalam sebuah idiologi masih berupa gagasan dasar atau umum, sehingga memerlukan penjabaran agar bisa dilaksanakan.

SUBSTANSI DASAR NEGARA
Liberalisme
Sosialisme
Marxisme
Pancasila
LIBERALISME
Kebebasan manusia adalah nilai utama dalam ajaran
Liberalisme.
Ajaran moral Liberalisme adalah pengakuan atas hak-hak asasi
manusia seperti kebebasan, hak kemuliaan, dan hak hidup
manusia.
Ajaran politik Liberalisme adalah pengakuan atas hak-hak
asasi politik, seperti hak berserikat, berkumpul, hak
mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis, hak
partisipasi.
Ajaran ekonomi Liberalisme adalah kebebasan semaksimal mungkin
bagi perjuangan kepentingan masing-masing individu.
SOSIALISME
Ajaran moral Sosialisme adalah bahwa manusia pada dasarnya adalah mahluk kreatif dan dapat memperoleh kebahagiaan serta kepuasan melalui kerjasama.
Ajaran ekonomi sosialisme adalah:
Penghapusan atau pembatasan hak milik pribadi atas alat-alat produksi, pengambilalihan alat-alat produksi oleh negara.
Perlindungan bagi kaum buruh terhadap penghisapan, kemiskinan.
Pengawasan negara terhadap perusahaan-perusahaan monopoli, pengembangan perusahaan-perusahaan milik negara.
Ajaran politik sosialisme adalah bahwa demokrasi dengan sistem satu partai masih berlaku karena ajaran ini memang menerima kemungkinan terwujudnya masyarakat tanpa kelas.
Ada 2 aliran sosialime yaitu sosialisme yang dipengaruhi Marxisme dan sosialisme non Marxis (sosialisme demokratis)
MARXISME/KOMUNISME
Nilai-nilai yang terkandung dalam komunisme adalah :
Monisme, yaitu pandangan yang menolak adanya golongan-
golongan atau keanekaragaman dalam masyarakat.
Kekerasan merupakan alat yang sah untuk mencapai tujuan
negara, yaitu terwujudnya masyarakat tanpa kelas.
Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme sehingga
semua alat negara dipergunakan untuk mewujudkan komunisme.
Prinsip moral utama komunisme adalah bahwa segala jalan dianggap
halal, asal membantu mencapai tujuan.
Setiap bentuk asli komunisme pasti atheis, karena komunisme
berdasarkan materialisme, yang menyangkal adanya jiwa rohani dan
Tuhan.
PANCASILA
Pada hakikatnya manusia sebagai mahluk
individu maupun mahluk sosial. Yang artinya
kebebasan individu tidak merusak semangat
kerjasama antarwarga, namun kerjasama
antarwarga juga tidak boleh mematikan
kebebasan individu.
Sistem demokrasi tidak langsung atau demokrasi
perwakilan.
Sistem ekonomi kerakyatan, dimana kesejahteraan
rakyat menjadi tujuan utama.

FUNGSI DASAR NEGARA
Dasar berdiri dan tegaknya negara
Dasar kegiatan penyelenggaraan negara
Dasar partisipasi warga negara
Dasar pergaulan antarwarga negara
Dasar dan sumber hukum nasional
PENGERTIAN KONSTITUSI
Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.
Dalam arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis
Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok.
KEDUDUKAN KONSTITUSI
Konstitusi sebagai dasar negara
Konstitusi sebagai hukum tertinggi

SIFAT KONSTITUSI
Kaku, apabila konstitusi hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur pembuatan undang-undang biasa.
2. Supel, jika dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur pembuatan undang-undang

FUNGSI KONSTITUSI
Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah
Menjamin hak-hak asasi warga negara
SUBSTANSI/ISI KONSTITUSI
Pernyataan tentang gagasan-gagasan politik, moral, dan keagamaan.
Ketentuan tentang struktur organisasi negara
Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi manusia
Ketentuan tentang prosedur mengubah undang-undang dasar
Larangan mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Prinsip-prinsip dasar yang ada di negara agar menjadi operasional maka harus dijabarkan ke dalam berbagai aturan hukum di negara yang bersangkutan. Penjabaran dasar negara itu dilakukan melalui konstitusi.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Pasal-pasal dalam UUD 1945 adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD 1945.
Contoh :
Sila pertama, dijabarkan di pasal 29 UUD 1945, pasal 28 (UUD 1945 amandemen)
Sila kedua, dijabarkan di pasal-pasal yang memuat mengenai hak asasi manusia.
Sila ketiga, dijabarkan di pasal 18, pasal 35, pasal 36 UUD 1945
Sila keempat dijabarkan pada pasal 2 s.d 24 UUD 1945.
Sila kelima dijabarkan pada pasal 33 dan 34 UUD 1945
ISI DAN KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, segala bentuk penjajahan harus dihapuskan, dan bangsa Indonesia perlu membantu bangsa-bangsa lain yang ingin merdeka.
Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan, kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, perlu upaya mengisi kemerdekaan.
Kemerdekaan yang yang diperoleh oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai Rahmat Allah YMK, bahwa kemerdekaan Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan.
Terdapat tujuan negara, mengatur kehidupan negara, bentuk pemerintahan dan dasar negara.
KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok kaidah fundamental sehingga Pembukaan tsb merupakan sumber tertib hukum Indonesia.
Karena muatannya yang begitu penting itulah maka kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi dari batang tubuhnya.

Dalam proses amandemen UUD 1945 MPR sepakat tidak merubah Pembukaan UUD 1945 yang tertuang dalam kesepakatan dasar sbb :
Tidak merubah Pembukaan UUD 1945
Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan kedalam pasal-pasal
Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum (mempertahankan naskah aslinya)
TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA TERHADAP KONSTITUSI DAN DASAR NEGARA
Sebagai warga negara, kita, seluruh rakyat Indonesia bertanggung jawab untuk membangun kesadaran hidup berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan melalui hal-hal sbb :
Memahami Pancasila dan UUD 1945
Berperan serta aktif dalam menegakkan dasar negara dan konstitusi
Mengembangkan pola hidup taat pada aturan yang berlaku

SOAL EVALUASI IPS

Standar Kompetensi : Memahami permasalahan ekonomi dalam kaitannya dengan kebutuhan manusia, kelangkaan dan sistem ekonomi

Kelas : X SMK

Waktu : 45 menit

Pilihlah jawaban yang paling tepat !

1. Faktor-faktor yang mempengaruhi pola kebutuhan manusia antara lain…

A. jasmani D. pengetahuan

B. rohani E. pengalaman

C. pendidikan

2. Yang termasuk ke dalam kebutuhan jasmani antara lain…

A. rasa kasih sayang D. olah raga

B. penerimaan lingkungan E. kepercayaan

C. rasa aman

3. Masalah yang paling pokok dalam kebutuhan manusia ialah…

A. mempertahankan keinginan dan kebutuhan untuk kelangsungan hidup.

B. mempertahankan kehidupan untuk menjaga kelangsungan hidup.

C. memenuhi berbagai kebutuhan untuk menjaga kelangsungan hidup.

D. mewujudkan keinginan dan kebutuhan untuk kelangsungan hidup.

E. memenuhi kehidupan untuk menjaga kelangsungan hidup

4. Berikut ini yang termasuk kedalam kelompok kebutuhan individu ialah…

A. tempat rekreasi D. sekolah

B. transportasi umum E. peralatan kedokteran

C. sarana olahraga

5. Berikut ini yang bukan kebutuhan primer adalah…

A. peralatan sekolah D. pakaian

B. makanan E. rumah

C. minuman

6. Suatu rasa yang timbul secara alami dalam diri manusia untuk memenuhi segala sesuatu yang diperlukan dalam kehidupannya disebut…

A. hasrat hidup manusia D. ambisi manusia

B. kebutuhan manusia E. naluri manusia

C. keinginan manusia

7. Kebutuhan yang pemenuhannya tidak dapat ditunda karena apabila ditunda bisa menyebabkan penderitaan atau kerugian bagi yang harus memenuhi kebutuhan itu, disebut…

A. kebutuhan sekarang D. kebutuhan primer

B. kebutuhan jasmani E. kebutuhan pokok

C. kebutuhan individu

8. Pemuas kebutuhan terdiri dari atas dua golongan yaitu …

A. benda ekonomi dan benda ekonomis

B. benda ekonomi dan benda terbatas

C. benda ekonomi dan benda bebas

D. benda bebas dan benda mudah

E. benda dan jasa

9. Berdasarkan ketahanannya, tanah yang digunakan sebagai lahan pertanian termasuk kedalam…

A. barang tidak tahan lama D. barang yang berperan khusus

B. barang tahan lama E. barang komplementer

C. barang tidak habis dipakai

10. Pemecahan masalah perekonomian mengenai “ bagaimana memproduksi” suatu komoditi dalam negara yang menganut sistem perekonomian sosialis ialah…

A. tergantung pada mekanisme harga

B. sama sekali tidak tergantung pada mekanisme harga

C. sepenuhnya diserahkan kepada kemampuan masyarakat

D. mencari teknik terbaik yang dapat menimbulkan biaya produksi yang paling kecil

E. dimodifikasi dengan kemampuan masyarakat dan kebijakan pemerintah

11. Yang tidak termasuk kebaikan sistem perekonomian sosialis ialah…

A. kesejahteraan rakyat terjamin

B. cabang-cabang produksi yang penting tidak jatuh kepada perorangan atau kelompok tertentu

C. penyelenggaraan perekonomian ditangani secara manajemen tunggal

D. memacu setiap orang untuk lebih maju melalui persaingan

E. A, B, C dan D salah

12. “Bagaimana memproduksi” merujuk pada…

A. barang dan jasa mana yang harus diproduksi untuk pertumbuhan ekonomi

B. barang dan jasa yang mana, serta seberapa banyak harus diproduksi

C. kombinasi sumber daya dan teknik yang harus digunakan

D. seberapa banyak kebutuhan orang-orang harus dipenuhi

E. semua jawaban tidak ada yang benar

13. “ Apa yang diproduksi” merujuk pada…

A. barang dan jasa mana yang harus diproduksi untuk pertumbuhan ekonomi

B. barang dan jasa yang mana, serta seberapa banyak harus diproduksi

C. kombinasi sumber daya dan teknik yang harus dipergunakan

D. seberapa banyak kebtuhan-kebutuhan orang-orang harus dipenuhi

E. semua jawaban benar

14. Permasalahan ekonomi meliputi…

A. apa yang diproduksi D. konsumen

B. biaya E. distribusi

C. prosusen

15. Berdasarkan cara memperolehnya, air dan udara merupakan…

A. benda komplementer D. benda ekonomi

B. benda substitusi E. benda bebas

C. benda produksi

16. Berdasarkan sifat industri, emas termasuk hasil industri…

A. asli D. sintetik

B. ekstraktif E. sintesis

C. analitik

17. Pemuas kebutuhan dapt disediakan…

A. dengan upaya sendiri dan bantuan orang lain

B. dengan diperoleh dari pihak lain

C. dengan mengadakan sendiri

D. dengan memilih

E. jawaban A, B, dan C benar

18. Yang bukan merupakan ciri sistem perekonomian Liberal adalah…

A. ditujukan untuk mencapai kemakmuran bersama ( seluruh masyarakat)

B. pertanggungjawaban perekonomian secara individual

C. produsen berproduksi untuk dijual di pasar yang bersaingan

D. kehidupan perekonomian diatur oleh sistem harga

E. hak milik perorangan dijamin sepenuhnya

19. Faktor yang mempengaruhi perbedaan sistem perekonomian di suatu negara adalah…

A. falsafah dan idiologi yang dianut

B. ajaran perekonomian yang cocok

C. kondisi keuangan suatu negara

D. kondisi pemimpin yang sedang berkuasa

E. kondisi politik yang sedang berlangsung

20. Pembayaran listrik, telepon, keamanan adalah contoh dari biaya….. dari sebuah perusahaan.

A. rutin D. lain-lain

B. sehari-hari E. tambahan

C. peluang

Isilah titik-titik berikut ini dengan jawaban yang tepat !

21. Menurut waktunya, menabung dan asuransi adalah contoh kebutuhan…..

22. Benda ekonomi adalah………

23. Menurut ketahanannya, mesin-mesin merupakan contoh barang….

24. Motor baru dapat digunakan apabila telah diisi dengan bensin. Menurut hubungan antar benda, motor dan bensin termasuk benda…

25. Menurut sistem ekonomi liberal “apa yang harus diproduksi” diselesaikan melalui….

S E L E S A I

SOAL EVALUASI PKN

Standar Kompetensi : Hubungan dasar negara dengan konstitusi
Kelas                                : X
Waktu                              : 45 menit
Pilihlah jawaban yang paling tepat !

1. Prinsip-prinsip dasar dalam kehidupan bernegara yang menjadi sumber hukum bagi peraturan

perundang-undangan yang ada dalam sebuah negara adalah…
a. dasar negara                                                               d. konstitusi
b. hukum tata negara                                                   e. UUD
c. ide-ide moral, politik, dan keagamaan

2. Yang bukan merupakan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia adalah dasar…
a. dan sumber hukum nasional                                 d. partisipasi warganegara
b. berdiri dan tegaknya negara                                 e. pembatasan hak-hak asasi manusia
c. kegiatan penyelenggara negara

3. Kesamaan ajaran Pancasila dengan Liberalisme tampak dari pandangan bahwa…
a. hak milik setiap orang harus diakui dan dijamin oleh negara
b. individualitas manusia lebih penting ketimbang aspek sosial manusia
c. kebebasan adalah hal yang paling utama dalam kehidupan manusia
d. semua alat produksi yang ada dalam suatu negara harus dikuasai oleh negara
e. keanekaragaman dalam masyarakat harus ditekan seminimal mungkin

4. Pokok ajaran sosialisme yang sejalan dengan ajaran Pancasila adalah…
a. negara harus memelopori upaya penghapusan hak milik pribadi
b. negara harus menjamin perlindungan hak-hak kaum buruh
c. pemerintah negara harus dijalankan oleh diktatur proletariat
d. kaum buruh harus melakukan perjuangan melawan kelas atas dan menengah
e. semua alat negara dipergunakan untuk mewujudkan komunisme

5. Pada umumnya konstitusi berisi ketentuan tentang …
a. pembagian kekuasaan negara                                         d. jawaban A dan C benar
b. dasar negara Pancasila                                                     e. semua jawaban di atas benar
c. perlindungan hak asasi manusia

6. Suatu konstitusi disebut kaku apabila…
a. hanya mengatur hal-hal yang pokok saja
b. mudah menyesuaikan dengan perkembangan jaman
c. perubahannya dilakukan oleh badan legislatif sehari-hari
d. tidak mudah menyesuaikan dengan perkembangan jaman
e. perubahannya tidak dapat dilakukan oleh badan legislatif sehari-hari

7. Di negara demokrasi, konstitusi/UUD berfungsi sebagai sarana…
a. membatasi kekuasaan pemerintah
b. menentukan kekuasaan pemerintah
c. menjamin hak-hak asasi warga negara
d. jawaban a,b, dan c benar
e. jawaban a dan c benar

8. Semua peraturan perundang-undangan dalam suatu negara harus tidak bertentangan dengan konstitusi, karena

konstitusi berkedudukan sebagai hukum yang paling…
a. mengikat                                                                             d. kuat
b. mendasar                                                                           e. lengkap
c. tinggi

9. Pasal 37 ayat 5 UUD 1945 secara tegas melarang dilakukannya perubahan terhadap ketentuan UUD 1945 yang

mengatur tentang…
a. amandemen UUD 1945                                               d. dasar negara Pancasila
b. batas-batas wilayah negara                                       e. pemerintah daerah
c. bentuk negara kesatuan

10. Hubungan antara dasar negara dengan konstitusi adalah…
a. konstitusi merupakan sumber bagi dasar negara
b. dasar negara merupakan penjabaran konstitusi
c. konstitusi merupakan penjabaran dari dasar negara
d. dasar negara sama dengan konstitusi
e. dasar negara tidak berhubungan dengan konstitusi

11. Pasal 28 A-J UUD 1945 hakikatnya merupakan penjabaran dari Pancasila sila…
a. Pertama                                                                           d. Keempat
b. Kedua                                                                              e. Kelima
c. Ketiga

12. Berikut ini yang bukan merupakan kesepakatan dasar MPR dalam mengamandemen UUD 1945 adalah…
a. bagian Pembukaan UUD 1945 tak akan diubah
b. bentuk negara kesatuan tetap dipertahankan
c . ketentuan penting dalam penjelasan dimasukkan kedalam pasal UUD 1945
d. perubahan dilakukan dengan mengganti aturan lama dengan yang baru
e. sistem pemerintahan presidensial tetap dipertahankan

13. Sistem pemerintahan negara di Indonesia termaktub dalam…
a. Pembukaan UUD 1945                                                        d. Tap MPR No XII/MPR/1998
b. Batang tubuh UUD 1945                                                    e. Tap MPR No XV/MPR/1998
c. Penjelasan UUD 1945

14. Tujuan negara Indonesia termuat didalam Pembukaan UUD 1945 alinea…
a. kesatu                                                                                     d. keempat
b. kedua                                                                                      e. kelima
c. ketiga

15. Salah satu contoh uraian /penjabaran dasar negara Pancasila yang terdapat di konstitusi/UUD 1945 adalah…
a. sila pertama diuraikan di pasal 29
b. sila kedua diuraikan di pasal 28
c. sila ketiga diuraiakan di pasal 1
d. sila keempat diuraikan di pasal 30
e. sila kelima diuraikan di pasal 27
Uraian
1. Jelaskan hubungan dasar negara Pancasila dengan UUD 1945 !
2. Jelaskan persamaan antara idiologi Pancasila dengan idiologi Liberal, dan Sosialis !
3. Tunjukkan dengan 2 contoh isi konstitusi secara umum yang terdapat di UUD 1945 !

Kompetensi Dasar : Menguraikan proses terbentuknya kesadaran nasional, identitas Indonesia, dan perkembangan pergerakan kebangsaan Indonesia
Kelas : X SMK

A. Latar Belakang Munculnya Pergerakan Nasional
Perjuangan yang awalnya selalu menggunakan senjata, diubah menjadi menggunakan strategi politik dan semangat kebangsaan. Faktor-faktor yang mempengaruhi lahirnya kebangkitan nasional :
1. Faktor intern
• Adanya kaum cerdik pandai
• Penderitaan, penindasan, dan perlakuan diskriminatif
• Pengaruh politik etis (balas budi)
2. Faktor ekstern
a. Kemenangan Jepang melawan Rusia pada tahun 1905
b. Masuknya paham-paham baru ke Indonesia

• Liberalisme
Liberalisme diartikan kebebasan. Perjuangan ekonomi liberal dengan mengecam pemerintah yang ikut campur tangan dalam masalah perekonomian. Ekonomi Liberal menginginkan kekuatan ekonomi dibiarkan dan berkembang secara bebas. Liberalisme juga mempengaruhi bidang politik. Dalam hal ini Liberalisme bertujuan untuk mendapatkan pengakuan adanya kebebasan yang dimiliki oleh individu. Perkembangan paham Liberalisme juga mempengaruhi bidang agama. Hal ini ditandai dengan adanya kebebasan masing-masing individu untuk memilih suatu agama tanpa paksaan atau campur tangan dri pemerintah.

• Nasinalisme
Nasionalisme adalah suatu paham yang dapat memberi ilham kepada sebagian penduduk untuk bersatu dan dengan rasa kesetiaan yang mendalam megabdi kepentinganbangsa dan negara. Nasionalisme dapat terbentuk karena adanya perasaan senasib, persamaan budaya, persamaan karakter, dan persamaan keinginan untuk hidip bersama dalam suatu kelompok. Nasionalisme lahir di Inggris pada mulanya merupakan sikap bersatu untuk mempertahankan wilayah kekuasaannya agar jangan sampai melepaskan diri. Nasionalisme Jerman pada awalnya muncul untuk melepaskan diri dari kekuasaan Austria.

• Sosialisme
Sosialisme muncul akibat adanya perkembangan industrialisasi yang ada di Eropa. Industrialisasi merupakan dampak dari adanya kebebasan individu dalam bidang ekonomi yang akhirnya melahirkan golongan kapitalisme atau pemilik modal. Golongan kapitalis menjadi golongan yang menguasai bidang perekonomian dan mengadakan penindasan terhadap golongan buruh. Dalam masyarakat berkembang adanya suatu kelompok yang mementingkan kedudukan dan status golongan buruh. Inilah yang disebut golongan sosialis.

• Demokrasi
Adalah suatu sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Paham demokrasi pertama kali dilaksanakan di Yunani yaitu Polis Athena yang berupa demokrasi langsung. Kekuasaan raja-raja di Eropa yang sifatnya absolut mulai ditumbangkan dan ditentang oleh rakyat sehingga memunculkan pemerintahan yang demokratis. Paham demokrasi pada intinya membahas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengakuan hak asasi manusia. Saat ini demokrasi dikenal ada berbagai macam diantaranya :
 Demokrasi parlementer yang menempatkan kedudukan parlemen (badan legislatif) lebih tinggi dari pada badan eksekutif.
 Demokrasi sistem pemisahan kekuasaan, dalam sistem ini kekuasaan legislatif dipegang oleh konggres, kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden, sedangkan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung. Sistem seperti ini dianut oleh negara Amerika Serikat.
 Sistem demokrasi melalui referendum, dalam sistem ini setiap negara bagian memiliki lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sistem ini rakyat berperan sebagai badan pengawas melalui sistem referendum. Contoh negara yang melaksanakan sistem ini ialah Swiss.

B. PERKEMBANGAN PENDIDIKAN DAN AWAL MUNCULNYA KESADARAN NASIONALISME DI INDONESIA.

Pada akhir abad ke 19 sistem pendidikan yang berkembang di indonesia semakin banyak. Sistem pendidikan ini diselenggarakan oleh kelompok agama ataupun oleh poemerintah kolonial Belanda. Sistem pendidikan yang diselenggarakan oleh kelompok agama lebih menitikberatkan pada pendidikan agama. Sementara pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kolonial Belanda menekankan sistem pendidikan barat yang memiliki kurikulum yang jelas. Pendidikan yang diselenggarakan oleh Belanda pada awalnya hanyalah sebagai usaha Belanda untuk memenuhi tenaga kerja yang bisa mebaca dan menulis, yang nantinya akan disalurkan pada perkebunan-perkebunan atau kantor-kantor milik Belanda.
Belanda menggunakan sistem deskriminatif, anak-anak bumi putera, sekolah yang dimasuki ialah sekolah khusus yang menggunakan kurikulum yang berbeda dengan anak-anak Eropa.Anak-anak yang boleh memasuki sekolah Eropa hanyalah anak-anak keturunan bangsawan atau yang orang tuanya bekerja di pmerintahan Belanda.
Perkembangan pendidikan yang ada di Indonesia ternyata dalam jangka waktu yang panjang dapat mengubah kedudukan sosial di masyarakat dan melahirkan satu golongan baru dalam masyarakat yaitu golongan cendekiawan. Golongan inilah yang nantinya mengadakan perubahan mengenai sistem perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan.

C. BENTUK STRATEGI ORGANISASI PERGERAKAN
Beberapa faktor yang menyebabkan perjuangan bangsa Indonesia sebelum tahun 1908 mengalami kegagalan :
1. Kurang adanya persatuan
2. Faktor persenjataan
3. Politik devide et impera (adu domba)
Setelah tahun 1908 perjuangan bangsa Indonesia mengalami perubahan diantara adalah :
1. Perjuangan bangsa Indonesia mulai menonjolkan persatuan.
2. Perjuangan tidk menggunakan senjata tradisional, melainkan menggunakan organisasi modern.
3. Pemimpin perjuangan ialah golongan cerdik pandai.
Pergerakan nasional ditandai dengan munculnya perubahan perjuangan bangsa Indonesia untuk mengusir bangsa barat dari bumi nusantara. Hal ini ditandai dengan munculnya organisasi-organisasi pergerakan nasional antara lain :
1. Budi Utomo
Budi Utomo didirikan oleh pelajar STOVIA di bawah pimpinan dr. Sutomo pada tanggal 20 Mei 1908. Organisasi ini merupakan organisasi pergerakan pertama sehingga tanggal itu ditetapkan sebagai Hari Kebangkitan Nasional. Tujuan Budi Utomo ialah untuk mencapai kemajuan yang harmonis bagi nusa dan bangsa. Untuk mencapai itu usaha yang ditempuh antara lain :
a. Memajukan pengajaran
b. Memajukan pertanian, peternakan,dan perdagangan.
c. Memajukan teknik dan industri
d. Menghidupkan kembali kebudayaan
Perkembangannya Budi Utomo tidak lagi bersifat lokal tetapi nasional. Bahkan perkembangan berikutnya, pada tahun 1935 Budi Utomo berintegrasi dengan Persatuan Bangsa Indonesia menjadi Partai Indonesia Raya (Parindra)

2. Sarekat Dagang Islam
Sarekat Dagang Islam (1911) didirikan oleh seorang saudagar kaya raya H. Samanhudi di Laweyan (Surakarta). Latar belakang didirikannya SDI adalah terjadinya persaingan perdagangan antara pedagang pribumi dan pedagang asing, terutama yang berasal dari Cina atau Tionghoa.

3. Sarekat Islam
Pada masa HOS Tjokroaminoto, Sarekat Dagang Islam namanya diubah menjadi Sarekat Islam (SI), tahun 1912, pusat kedudukannya di Surabaya. Tujuan Sarekat Islam :
a. Memajukan perdagangan
b. Membantu para anggotanya yang mengalami kesulitan, terutama dalam bidang permodalan
c. Memajukan kepentingan rohani dn jasmani penduduk asli.
d. Memajukan agama Islam
Belanda khawatir SI akan menjadi besar sehingga Belanda mengadakan devide et impera antar anggota SI dengan cara menyusupkan idiologi komunis sehingga SI pecah menjadi SI Putih berhaluan Islam dan SI Merah berhaluan komunis. SI yang mendapat pengaruh komunis ialah SI cabang Semarang pimpinan Semaun.
Dalam perkembangannya SI Putih menjadi Partsi Sarekat Islam dan SI Merah menjadi Partai Komunis Indonesia.

4. Indische Partij
Organisasi ini didirikan oleh Tiga Serangkai yang terdiri dari Suwardi Suryaningrat/Ki Hajar Dewantoro, dr. Cipto Mangunkusumo, dan dr.EFE Douwes Dekker/Danur Dirjo Setiabudi, pada tahun 1912. Anggotanya terbuak untuk semua lapisan masyarakat. Cita-cita perjuangan IP disebarluaskan melalui surat kabar De Express. Karena IP merupakan partai yang tegas dan menyatakan ingin memerdekakan Indonesia, maka Belanda melarang IP beroperasi. Walaupun demikian tokoh-tokoh IP tetap berjuang seperti Ki Hajar Dewantoro yang mengkritik Belanda dengan tulisannya berjudul Seandainya Saya Seorang Belanda.

5. Muhammadiyah
Organisasi ini didirikan oleh K.H.Ahmad dahlan pada tahun 1912 di Yogyakarta. Tujuan pendirian Muhammadiyah yaitu :
a. Memajukan pengajaran dan pendidikan berdasarkan agama Islam
b. Mengembangkan pengetahuan ilmu agama dan cara-cara hidup menurut peraturan agama Islam, yang diselaraskan dengamn kehidupan modern.
Langkah-langkah yang ditempuh oleh Muhammadiyah dalam mencapai tujuannya antara lain :
a. Mendirikan, memelihara, dan membantu pendirian sekolah-sekolah berdasarkan agama islam.
b. Mendirikan dan memelihara masjid, langgar, poliklinik, rumah yatim piatu, dan kegiatan-kegiatan sosial lainnya.
c. Menyebarluaskan ketentuan-ketentuan dalam agama Islam,
d. Mendirikan organisasi kepemudaan yang diberi nama Hisbul Wathan
e. Membentuk lembaga Maselis Tarjih, yaitu lembaga yang bertugas mengeluarkan fatwa.
Muhammadiyah juga memperhatikan pendidikan wanita. Organisasi wanita Muhammadiyah diberi nama Aisyiyah. Tujuan didirikannya Aisyiyah ialah untuk membantu memberi penidikan bagi wanita Islam di indonesia.
6. Perhimpunan Indonesia
Organisasi ini didirikan oleh para mahasiswa Indonesia yang ada di negeri Belanda. PI merupakan penjelmaan dari perkumpulan Pelajar Indonesia di negeri Belanda pada tahun 1908. Tujuan PI untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, ditempuh dengan mengambil haluan politik yang non kooperatif dan menyatakan bahwa tanah air Indonesia adalah satu serta tidak dapat dibagi-bagi. Tokoh-tokoh PI diantaranya Moh Hatta, Iwa Kusumasumantri, dan Ali Sastroamidjojo. Alat propaganda perjuangan PI untuk menyebarluaskan cita-cita perjuangannya di Indonesia ialah melalui majalah Hindia Poetra. Dalam perkembangan berikutnya, nama majalah tersebut kemudian diubah menjadi Indonesia Merdeka.

7. Partai Nasional Indonesia (PNI)
Didirikan pada tanggal 4 Juli 1927 oleh sebuah studi club di Bandung di bawah pimpinan Ir. Soekarno. Tujuan PNI adalah Indonesia Merdeka. Asas perjuangan PNI yaitu :
a. Self help, yaitu bekerja menurut kemampuan sendiri baik dalam lapangan politik, ekonomi maupun budaya.
b. Non-kooperatif, yaitu tidak menjalin kerjasama dengan penjajah.
c. Sosio-demokrasi atau marhaenisme, yaitu dengan pengerahan massarakyat tertindas yang hidup dalam kemiskinan di tanah yang kaya raya.

Para tokoh PNI ditangkap oleh Belanda. Di pengadilan Bandung Soekarno mengkritik pemerintah Belanda dalam pledoinya yang berjudul Indonesia Menggugat. Setelah tokoh-tokoh PNI ditangkap dalam tubuh PNI terdapat perbedaan pandangan. Hal ini mengakibatkan PNI terbagi menjadi 2 menjadi :
a. Partai Indonesia (Partindo) di bawah pimpinan Sartono.
b. Pendidikan Nasional Indonesia (PNI Baru) dibawah pimpinan Moh Hatta.
Para tokoh Partindo seperti Sartono, Amir Syarifudin, Sanusi Pane, dan AK Gani akhirnya membentuk Gerakan Rakyat Indonesia (Gerindo). Partai ini menempuh cara lunak, yaitu kooperatif dengan Belanda karena khawatir dibubarkan. Tujuan Gerindo ialah untuk mencapai Indonesia Merdeka.
8. Partai Komunis Indonesia(PKI)
PKI terbentuk setelah Sarekat Islam Merah atau sayap kiri memisahkan diri dari keanggotaan Sarekat Islam. PKI merupakan perwujudan dari Indische Social Demokratische Vereening (ISDV) yang didirikan oleh Snevliet. Sebagai sebuah organisasi PKI beraliran sosialis revolusioner dan dipimpin oleh Semaun. Kegiatan PKI diarahkan untuk mempertentangkan antarkelas dalam masyarakat, dengan kekuatan utama terletak pada golongan buruh. Pada tahun 1920 PKI berhasil mengadakan konggres di semarang, yang menghasilkan keputusan sbb :
a. PKI menggabungkan diri dengan Comunistiche Internationale (Comintern).
b. PKI bersifat kooperatif, yaitu bekerjasama dengan Belanda melalui wakil-wakilnya yang duduk dalam Volksraad.

9. Gerakan Wanita
Munculnya gerakan wanita diawali oleh suatu kesadaran untuk meningkatkan derajat kaum wanita (emansipasi). Secara umum, perkembangan gerakan wanita dapat dibagi kedalam beberapa tahap sebagai berikut :
a. Tahap pertama (feodalismea)
Tahap ini ditandai dengan munculnya tokoh-tokoh wanita dari golongan bangsawan, seperti RA. Kartini, Dewi Sartika yang menuntut adanya persamaan peran antara golongan wanita dan pria.
b. Tahap kedua (masa pergerakan nasional)
Ditandai dengan munculnya organisasi-organisasi kewanitaan, baik yang bergerak dalam bidang pendidikan, sosial maupun lapangan yang lainnya. Tujuannya ialah untuk mendukung pergerakan nasional dalam rangka mencapai kemerdekaan Indonesia.
c. Tahap ketiga (persatuan gerakan wanita)
Tahap ini ditandai dengan adanya konggres Wanita I pada tanggal 22 Desember 1928 di Yogyakarta.Tujuannya ialah untuk mempererat hubungan antar perkumpulan wanita guna memperbaiki nasib golongan wanita Indonesia.

10. Taman Siswa
Pada tanggal 3 Juli 1922, Ki Hajar Dewantoro mendirikan perguruan Taman Siswa di Yogyakarta. Tujuannya ialah mewujudkan masyarakat yang tata tentrem, tertib, dan damai. Metode yang digunakan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh Taman siswa antara lain :

• Menciptakan suasana rumah tangga sekolah.
• Adanya sistem pondok Indonesia, yaitu sistem tempat tinggal di asrama bagi para siswanya.
• Siswa yang lebih tua mempunyai tanggung jawab membantu kelancaran pendidikan dan pengajaran kepada siswa yang lebih muda.

D. GAGASAN PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA TERBENTUKNYAIDENTITAS KEBANGSAAN INDONESIA

1. Permufakatan Perhimpunan-perhimpunan Politik Kebangsaan indonesia (PPPKI)
Upaya untuk menyatukan semua perkumpulan dan organisasi pergerakan nasional yang ada, muncul dari Ir. Soekarno (PNI) dan Dr. Sukiman (Sarekat Islam). Sejalan dengan itu pada tanggal 17 Desember 1927 terbentuk Permufakatan Perhimpunan-perhimpunan Politik Kebangsaan indonesia (PPPKI). Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh PPPKI antara lain :
a. Berusaha mempersatukan memperkuat haluan aksi kebangsaan, terutama dalam menggalang kekuatan dan kekuasaan ke dalam.
b. Berusaha menghindari perselisihan dengan tidak akan membiacarakan masalah non kooperasi, keagamaan, asas perhimpunan, dan lainnya yang menimbulkan perpecahan.
c. Keputusan yang diambil secara bulat mengikat semua anggota federasi, sedangkan keputusan yang diambil denga tidak dengan suara bulat hanya akan dilaksanakan oleh partainya.

2. Konggres Pemuda

a. Tri Koro Dharmo
Didirikan oleh R. Satiman Wiryo Sandjojo, Kadarman, dan Sunardi pada tanggal 7 Maret 1915 di Jakarta.Tujuan didirikannya Tri Koro Dharmo ialah menghimpum para pemuda Jawa agar bersatu berjuang mewujudkan kemerdekaan Indonesia. Asas perjuangan Tri Koro Dharmo yaitu :
• menimbulkan pertalian antara murid-murid bumi putera pada sekolah menengah, kursus perguruan sekolah guru, dan sekolah kejuruan.
• menambah pengetahuan umum bagi anggotanya.
• membangkitkan dan mempertajam perasaan buat segala bahasa dan budaya Indonesia, khususnya Jawa.
Dalam konggres yang diadakan di Solo (1918), nama Tri Koro Dharmo diubah menjadi Jong Java.

b. Perhimpunan pelajar-pelajar Indonesia (PPPI)
Pada tahun 1925 para mahasiswa di Bandung membentuk Perhimpunan Pelajar-pelajar Indonesia (PPPI). Tujuan PPPI ialah menghimpun para pelajar di Bandung dan Jakarta untuk bersama-sama memerdekakan tanah air Indonesia.

c. Jong Indonesia
Organisasi ini berdiri di Bandung pada tahun 1927. Tujuan dibentuknya Jong Indonesia adalah menyatukan seluruh pemuda Indonesia. Organisasi inilah yang memelopori penyelenggaraan konggres pemuda yang menghasilkan Sumpah Pemuda.

 Konggres Pemuda I
Konggres Pemuda I diadakan di Jakarta pada tanggal 30 April 1926, diketuai oleh Muh. Tabrani dari PPPI. Hasil konggres I yaitu :
mengusulkan agar semua perkumpulan pemuda bersatu dalam organisasi pemuda Indonesia baik secara fusi maupun federasi.
mempersiapkan diselenggarakannya konggres pemuda II
 Konggres Pemuda II
Konggres pemuda II diadakan di Jakarta tanggal 27-28 Oktober 1928 yang diketuai oleh Soegondo Djojopoespito dari PPPI. Hasil konggres pemuda II adalah :
• memyepakati seluruh organisasi kepemudaan di Indonesia berfusi atau melebur kedalam Indonesia Muda.
• para pemuda yang hadir dalam konggres, mengikrarkan Sumpah Pemuda.

3. Partai Indonesia Raya (Parindra)
Budi Utomo dan Persatuan Bangsa melalui konggres di Solo tanggal 24-26 Desember 1935, berfusi menjadi Partai Indonesia Raya (Parindra) dan Dr. Soetomo sebagai ketua. Tujuannya ialah mencapai Indonesia mulia dan sempurna berdasarkan demokrasi dan nasionalisme. Usaha-usaha yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut yaitu :
• memperoleh hak-hak politik yang lengkap dan pemerintahan nasional yang demikratis.
• memajukan kehidupan sosial dan ekonomi rakyat.
Langkah yang telah dilakukan oleh Parindra dalam usahanya untuk mencapai tujuan ialah pada tanggal 15 Juli 1936 mengajukan Petisi Soetarjo yang berisi tuntutan politik, agar diadakan konferensi antara wakil Belanda dan Indonesia atas dasar persamaan derajad untuk mengakhiri kekuasaan Belanda di Indonesia.
4. Majelis Islam A’La Indonesia (MIAI)
MIAI merupakan wujud gagasan persatuan dan kesatuan bangsa yang tumbuh dari kalangan Islam dengan maksud untuk mengatasi berbagai kendala dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Pencetus dibentuknya MIAI adalah KH.Mas Mansyur dari Muhammadiyah, dibantu oleh KH. Ahmad Dahlan dari Muhammadiyah, dan KH. abdul Wahab dari NU. Tujuannya adalah untuk mempererat hubungan antara perhimpunan-perhimpunan Islam Indonesia dan kaum Islam di luar Indonesia serta mempersatukan suara-suara untuk membela Islam.
Setelah Jepang mencurigai bahwa MIAI dimanfaatkan untuk perjuangan bangsa Indonesia, akhirnya MIAI dibubarkan, dan sebagai gantinya, Jepang membentuk Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi).

5. Gabungan Politik Indonesia (GAPI)
Didirikan oleh Muh. Husni Thamrin tanggal 21 Mei 1939. GAPI merupakan gabungan dari organisasi kebangsaan yang terdiri dari Parindra, PNI, Pasundan, PSII, Persatuan Minahasa, dan Gerindo. Tuntutan GAPI adalah agar Indonesia diberi perwakilan di parlemen. Asas kegiatan GAPI yaitu :
• hak menentukan nasibnya sendiri.
• persatuan nasional seluruh bangsa Indonesia berdasarkan demokrasi dalam bidang sosial, politik, dan ekonomi.
• mengadakan kesatuan aksi seluruh pergerakan nasional.
Tindakan nyata yang dilakukan GAPI mengadakan konggres Rakyat Indonesia pada tanggal 23-25 Desember 1939, yang menghasilkan suatu kesepakatan untuk membentuk badan perwakilan sejenis parlemen didalam struktur pemerintahan kolonial Belanda. Tuntutan GAPI ditanggapai oleh Belanda dengan membentuk Komisi Visman yang bertugas menyelidiki perubahan ketatanegaraan yang ada di Indonesia.

SELESAI

PENGOLAHAN NILAI RAPOT

Perkembangan jaman diikuti dengan perkembangan IT. Pendidikan salah satu yang tidak mau ketinggalan dengan IT. Siswa diwajibkan sering-sering tengok internet. Gurunya juga harus rajin bolak-balik internet untuk mengikuti materi yang terus berkembang.

Diakhir semester, siswa telah menyelesaikan evaluasi kinerja, guru mulai sibuk koreksi dan diakhiri penilaian. Tahap terakhir membuat laporan penilaian untuk siswa. Proses tradisional dengan manual sudah tidak berlaku lagi. Proses pembuatan rapot dengan teknologi, yang mengharuskan semua guru untuk kenal dan mengenal teknologi (komputer, laptop, internet,dsb). Hal ini yang menuntut sehingga guru tidak boleh ‘gaptek’. Disatu sisi pembuatan rapot dengan IT menjadikan guru lebih paham dengan IT, tapi disisi lain tenaga dan waktu terkuras untuk sampai ‘deadline’.

asal mula negara

asal-mula-negara2